بِسْمِ
الله الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Pertanyaan
: Apakah
dipersyaratkan muttashilul-isnad (sanad harus bersambung) dan tidak ada
inqitha’ (keterputusan) pada “Hadits Musnad” ?
Al-jawab : Iya. Sebagian ahli hadits ada yang mempersyaratkan syarat
tersebut, diantara mereka adalah imam al-Hakim Abu Abdillah Muhammad bin
Abdillah al-Hakim an-Naisaburi rahimahullahu, beliau menuturkan:
والمسند من
الحديث: أن يرويه المحدث عن شيخ يظهر سماعه منه لسن يحتمله، وكذلك سماع شيخه من
شيخه إلى أن يصل الإسناد إلى صحابي مشهور إلى رسول الله صلى الله عليه و سلم.
Hadits
Musnad adalah suatu hadits yang diriwayatkan oleh seorang ahli hadits dari
seorang syaikh/guru, yang nampak sama’/mendengarnya dari guru tersebut karena faktor
usia yang memungkinkan. Demikian juga guru tersebut mendengar dari gurunya,
hingga sanad tersebut sampai/bersambung kepada seorang shahabat yang masyhur
hingga rasul Allah shallallahu ‘alaihi wasallam. [Ma’rifat Ulum Hadits]