Translate

Rabu, 30 September 2015

28). Apabila Al-Jarh Dan At-Ta'dil Bertentangan.



PERTEMUAN : KE-DUA PULUH DELAPAN
BUKU : MUSTHALAH AL-HADITS
PENGARANG : IBNU 'UTSAIMIN RAHIMAHULLAH
__________

بِسْمِ اللهِ الرَّحمَنِ الرَّحِيْمِ

"APABILA AL-JARH DAN AT-TA'DIL BERTENTANGAN"

Sahabat fillah…
Apabila kita mendapati seorang perawi yang perkaranya telah jelas dan gamblang bagi kita, bahwa sang perawi tersebut adalah seorang perawi yang terakui ketsiqahannya dan dikenal dengan ta'dil atau tautsiq para ulama terhadapnya, tentulah hal ini adalah sesuatu yang mudah bagi kita untuk mencari dan mentela'ahnya. Hal ini seperti keadaan para imam muhadditsin yang perkaranya sangat ma'ruf ditelinga kita bersama, semisal imam Malik, imam Bukhari, imam Muslim, imam Az-Zuhri, imam Ats-Tsauri dan yang semisal mereka. Allahu yarhamuhumul jami'.

Demikian sebaliknya, yakni apabila seorang perawi dikenal dengan jarh para ulama terhadapnya, atau ia adalah seorang perawi yang dikenal dengan kedha'ifannya, atau dikenal dengan memalsukan hadits atau sejenisnya, maka ini juga merupakan sesuatu yang mudah bagi kita untuk mentela'ahnya. Hal ini semisal Abdullah Ibnu Lahi'ah, Muhammad Ibnu Sa'ib Al-Kalbi, Al-Mughirah Ibnu Sa'id Al-Kufi, Muqatil Ibnu Sulaiman dan yang semisal mereka.

Sahabat fillah…
Lalu terbetik sebuah pertanyaan, bagaimana jika kita menjumpai keadaan seorang perawi yang terjadi ta'arudh atau pertentangan padanya antara jarh dan antara ta'dil para ulama terhadapnya. Dimana sebagian para imam muhadditsin memberikan ta'dil atau tautsiq kepadanya, namun sebagian imam muhadditsin yang lain memberikan jarh kepadanya? Kiat-kiat apakah yang harus kita lakukan?

Mari kita simak bersama detil uraiannya…

Berkata asy-syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah :

تَعَارُضُ الْجَرْحِ وَالتَّعْدِيْلِ
أ_ تَعْرِيْفُهُ، ب_ أَحْوَالُهُ

Pertentangan antara sebuah Al-Jarh dan sebuah At-Ta'dil.
A). Definisi dan B). Keadaannya.

*****

A). Definisi Ta'arudh Al-Jarh dan At-Ta'dil.

أ_ تَعَارُضُ الْجَرْحِ وَالتَّعْدِيْلِ
أَنْ يُذْكَرَ الرَّاوِيُّ بِمَا يُوْجِبُ رَدَّ رِوَايَتِهِ، وَبِمَا يُوْجِبُ قَبَوْلَهَا، مِثْلُ: أَنْ يَقُوْلَ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ فِيْهِ: إِنَّهُ ثِقَةٌ، وَيَقُوْلُ بَعْضُ: إِنَّهُ ضَعِيْفٌ

Definisi Ta'arudh Al-Jarh dan At-Ta'dil yaitu :
Seorang perawi disebutkan dengan sesuatu yang mengharuskan tertolak riwayatnya, dan dengan sesuatu yang mengharuskan diterima riwayatnya.

Seperti: sebagian para ulama berkata: "bahwa ia adalah seorang perawi yang tsiqah". Namun sebagian para ulama yang lain menyatakan: "bahwa ia adalah seorang perawi yang dha'if".

*****

B). Keadaan Ta'arudh Al-Jarh dan At-Ta'dil.

ب_ وَلِلتَّعَارُضِ أَحْوَالٌ أَرْبَعُ

Ta'arudh pada Al-Jarh dan At-Ta'dil ada empat keadaan padanya.

الحَالُ الْأُوْلَى: أَنْ يَكُوْنَا مُبْهَمَيْنِ؛ أَيْ: غَيْرُ مُبَيَّنٍ فِيْهِمَا سَبَبُ الْجَرْحِ أَوْ التَّعْدِيْلِ

Keadaan pertama.
Kedua hal (yakni Al-Jarh dan At-Ta'dil) tersebut adalah MUBHAM. Yakni tidak dijelaskan pada keduanya sebab Jarh dan sebab Ta'dilnya.

Menghadapi keadaan pertama ini, ada dua pendapat para ulama padanya. (pent)

فَإِنْ قُلْنَا بِعَدَمِ قَبُوْلِ الْجَرْحِ الْمُبْهَمِ أُخِذَ بِالتَّعْدِيْلِ، لِأَنَّهُ لَا مُعَارِضَ لَهُ فِيْ الْوَاقِعِ

1). Apabila kita katakan (yakni pendapat yang kita pegang _pent) : "Jarh yang MUBHAM tidak diterima", maka yang diambil adalah Ta'dil. Karena sesungguhnya bagi pemegang qaul ini, pada hakikatnya tidak ada ta'arudh/pertentangan baginya.

وَإِنْ قُلْنَا بِقَبُوْلِهِ - وَهُوَ الرَّاجِحُ - حَصَلَ التَّعَارُضُ

2). Apabila kita katakan (yakni pendapat yang kita pegang _pent): "diterimanya Jarh yang MUBHAM" - dan inilah pendapat yang rajih -, maka terjadilah ta'arudh.

Tambahan faidah. (pent)

Perlu kita ketahui bersama, bahwa asal pada sebuah TA'DIL adalah MUBHAM. Dan para ulama sepakat diterimanya TA'DIL yang MUBHAM. Tidak terjadi khilaf pendapat pada masalah ini.

Yang terjadi khilaf pendapat adalah pada masalah JARH yang MUBHAM. Sebagian para ulama menolaknya, dan sebagian yang lain menerimanya.

Dari uraian kita pada pertemuan dua puluh enam, tepatnya pada poin syarat-syarat diterimanya sebuah Jarh pada syarat yang ke-empat, dapat kita ketahui bahwa pendapat yang kuat adalah diterimanya JARH yang MUBHAM, akan tetapi dengan syarat dan ketentuan sebagaimana telah kita uraikan bersama. Silahkan baca kembali poin yang diisyaratkan tersebut.

Kemudian, apabila TA'DIL yang MUBHAM diterima. Dan JARH yang MUBHAM juga diterima. Maka berkonsekuensi terjadilah pertentangan dan ta'arudh. Lalu bagaimana cara mengatasi dan mencari solusinya?

Berkata asy-syaikh rahimahullah :

  فَيُؤْخَذُ بِالْأَرْجَحِ مِنْهُمَا؛ إِمَّا فِيْ عَدَالَةِ قَائِلِهِ، أَوْ فِيْ مَعْرِفَتِهِ بِحَالِ الشّخْصِ، أَوْ بِأَسْبَابِ الْجَرْحِ وَالتَّعْدِيْلِ، أَوْ فِيْ كَثْرَةِ الْعَدَدِ

Maka diambillah yang paling rajih di antara keduanya; baik dengan meninjau dari sisi ke-'ADL-an pengucapnya, atau pengetahuannya terhadap keadaan sosok yang terjadi ta'arudl padanya, atau pengetahuannya terhadap sebab-sebab pada sebuah Al-Jarh dan sebuah At-Ta'dil, atau dengan meninjau pada banyaknya jumlah.   

الحَالُ الثَّانِيَةُ: أَنْ يَكُوْنَا مُفَسَّرَيْنِ؛ أَيْ: مُبَيَّناً فِيْهِمَا سَبَبُ الْجَرْحِ وَالتَّعْدِيْلُ، فَيُؤْخَذُ بِالْجَرْحِ؛ لِأَنَّ مَعَ قَائِلِهِ زِيَادَةُ عِلْمٍ، إِلَّا أَنْ يَقُوْلَ صَاحِبُ التَّعْدِيْلِ: أَنَا أَعْلَمُ أَنَّ السَّبَبَ الَّذِيْ جَرَّحَهُ بِهِ قَدْ زَالَ؛ فَيُؤْخَذُ حِيْنَئِذٍ بِالتَّعْدِيْلِ؛ لِأَنَّ مَعَ قَائِلِهِ زِيَادَةُ عِلْمٍ

Keadaan kedua.
Kedua hal (yakni Al-Jarh dan At-Ta'dil) tersebut adalah MUFASSAR (tidak mubham). Yakni pada keduanya dijelaskan sebab Jarh dan sebab Ta'dilnya.

Dalam keadaan yang seperti ini, maka yang diambil adalah Al-Jarh. Karena sang pen-Jarh ada tambahan ilmu padanya (yang tidak dimiliki oleh sang pen-Ta'dil _pent).

Terkecuali apabila sang pen-Ta'dil menyatakan : saya mengetahui bahwa sebab yang sang pen-Jarh menjarhnya dengan sesuatu tersebut telah hilang. Maka yang seperti ini, yang diambil adalah At-Ta'dil. Karena sang pen-Ta'dil memiliki tambahan ilmu (yang tidak dimiliki oleh sang pen-Jarh _pent).

الحَالُ الثَّالِثَةُ: أَنْ يَكُوْنَ التَّعْدِيْلُ مُبْهَماً؛ وَالْجَرْحُ مُفَسَّراً فَيُؤْخَذُ بِالْجَرْحِ لِأَنَّ مَعَ قَائِلِهِ زِيَادَةُ عِلْمٍ

Keadaan ketiga.
Suatu Ta'dil yang Mubham. Dan suatu Jarh yang Mufassar. Dalam keadaan yang seperti ini, maka yang diambil adalah Al-Jarh. Karena sang pen-Jarh ada tambahan ilmu padanya (yang tidak dimiliki oleh sang pen-Ta'dil _pent).

الحَالُ الرَّابِعَةُ: أَنْ يَكُوْنَ الْجَرْحُ مُبْهَماً، وَالتَّعْدِيْلُ مُفَسَّراً، فَيُؤْخَذُ بِالتَّعْدِيْلِ لِرُجْحَانِهِ

Keadaan keempat.
Suatu Jarh yang Mubham. Dan suatu Ta'dil yang Mufassar. Maka yang diambil adalah At-Ta'dil. Karena kerajihannya.

وَإِلَى هُنَا انْتَهَى مُقَرَّرُ السَّنَةِ الْأُوْلَى الثَّانَوِيَةِ فِيْ الْمَعَاهِدِ الْعِلْمِيَّةِ فِيْ الْمُصْطَلَحِ عَلَى يَدِ مُؤَلِّفِهِ مُحَمّدٍ صَالِحٍ الْعُثَيْمِيْنَ –رحمه الله -

Sampai disini, selesailah kurikulum tahun pertama Tsanawiyah pada ma'had Al-'Ilmi dalam bidang musthalah, melalui tangan penulis asy-syaikh Muhammad Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah.

وَالْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتِ وَتَطِيْبُ الْأَوْقَاتُ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ

تَمّ الْقِسْمُ الْأَوَّلُ
وَيَتْلُوْهُ الْقِسْمُ الثَّانِيْ وَأَوَّلُهُ
أَقْسَامُ الْحَدِيْثِ بِاعْتِبَارِ مَنْ يُضَافُ إِلَيْهِ


Wallahu a'lam bish-shawab.


Ditulis oleh :
Rabu, 15 - Dzul Hijjah - 1436 H / 30 - September - 2015 M


8 komentar:

  1. Barokallaahu fiikum ustadz,mau tanya kenapa ada jarh mubham padahal itu mungkin salah satu bentuk ketidakadilan terhadap perawi dimana jarh nya tdk dijelaskan, syukron

    BalasHapus
  2. Jika yang memberikan jarh adalah seorang ulama ahli hadits yang memang ahli dan bidangnya pada ‎masalah tersebut, yang terpenuhi pada perawi yg terkena jarh syarat-syarat diterima jarhnya, pada ‎kondisi ini, walaupun mubham maka tidak ada unsur kezhaliman disini..‎

    Dan sudah berlalu bersama kita ttg diterimanya syarat-syarat ta’dil, ini juga berlaku dalam jarh ‎dengan memahami mafhum mukholafahnya:‎

    D). Syarat-Syarat Diterimanya Al-Jarh.‎
    ‎ ‎
    د_ وَيُشْتَرَطُ لِقَبُوْلِ الجرح شُرُوْطٌ أَرْبَعَةٌ

    Dan syarat diterimanya jarh adalah tatkala terpenuhi padanya syarat yang ‎empat :‎

    ‏1_ أَنْ يَكُوْنَ مِنْ عَدْلٍ؛ فَلَا يُقْبَلُ مِنْ فَاسِقٍ

    Pertama.‎
    Jarh tersebut datang dari seorang yang 'ADL; tidak diterima sebuah Jarh ‎apabila datang dari seorang yang fasiq.‎

    ‏2_ أَنْ يَكُوْنَ مِنْ مُتَيَقِّظٍ؛ فَلَا يُقْبَلُ مِنْ مُغَفَّلٍ يَغْتَرُّ بِظَاهِرِ الْحَالِ

    Kedua.‎
    Jarh tersebut datang dari seorang yang "Mutayaqqizh" (terjaga/berhati-hati); ‎tidak diterima sebuah Jarh apabila datang dari seorang "Mughaffal" ‎‎(lalai) yang terkecoh dengan penampilan (zhahir keadaan).‎

    Adapun rincian apa gerangan yang dimaksud dengan "MUTAYAQQIZH" ‎dan "MUGHAFFAL", silahkan baca kembali PERTEMUAN KE-DUA ‎PULUH ENAM.‎

    ‏3_ أَنْ يَكُوْنَ مِنْ عَارِفٍ بِأَسْبَابِهِ؛ فَلَا يُقْبَلُ مِمَّنْ لَا يَعْرِفُ صِفَاتِ القَبُوْلِ وَالرَّدِّ

    Ketiga.‎
    Jarh tersebut datang dari seorang yang memiliki ma'rifah (baca: ‎pengetahuan) terhadap sebab-sebab sebuah Jarh; tidak diterima sebuah Jarh ‎yang datang dari seorang yang tidak mengetahui (sebab-sebab) Al-Qabul ‎dan Ar-Radd.‎

    ‏4_ أَنْ لَا يَكُوْنَ وَاقِعاً عَلَى مَنِ اشْتَهَرَ بِمَا يُوْجِبُ قبول رِوَايَتِهِ: مِنْ إمام مشهور، أَوْ ‏من متفق بأنه حافظ كبير متقن، أَوْ غَيْرِهِمَا

    Keempat.‎
    Jarh tersebut tidak tertuju kepada sosok yang masyhur/dikenal dengan ‎sesuatu yang mengharuskan diterima riwayatnya. Seperti imam ahli hadits ‎yg masyhur, disepakati sebagai hafizh besar mutqin, atau semisal kedua hal ‎tersebut.‎ Wallahu a'lam.

    BalasHapus
  3. bisa download kitab pdfnya beliau?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa. Ada banyak link-nya, bisa cari di-waqfia. Beli kitab aslinya juga banyak yg jual. Baarakallahu fik.

      Hapus
  4. Assalamu'alaykum

    akhi...koq bab ini gak ada PR nya lagi seperti di bab bab sebelumnya?
    Bukannya di kitab aslinya ada PR nya?

    BalasHapus
    Balasan

    1. وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته، أهلا وسهلا

      Iya, karena waktu itu mengejar cepat. Dan qaddarallahu sampai saat ini untuk level setelah kitab ini juga belum bisa lanjut. Karena kepadatan jadwal offline agak kesulitan untuk rutinitas menulis di blog.

      Tetapi bagi yang mau bersungguh-sungguh ingin belajar silsilah kitab-kitab Ilmu Hadits dengan catatan memiliki kemampuan lughat/baca kitab, rekan-rekan belajar offline kami alhamdulillah ada yang membuat chanel telegram untuk memudahkan yang ingin belajar jarak jauh/online bisa bergabung dengan chanel tersebut, nama chanel: BELAJAR ILMU HADITS BERSANAD.

      Hafizhakumullahu jami'an...

      Hapus
  5. assalamualaikum....
    kak, boleh tau nggak,nama penerbit kitab ini siapa, ya?boleh tau resensinya nggak kak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaikum salam warahmatullah..
      Di atas sudah disebutkan;

      BUKU/KITAB : MUSTHALAH AL-HADITS
      PENULIS : SYAIKH IBNU 'UTSAIMIN RAHIMAHULLAH

      Untuk cetakan, ada beraneka ragam, klo yang saia pakai, sbgmn tertera di gambar, cetakan Dar Ibnul Jauzi KSA.

      Untuk resensi: kitab/buku ini hanya mengulas kaidah-kaidah ilmu hadits dengan sangat ringkas, karena peruntukannya untuk para pemula yang baru pertama kali belajar bidang ilmu ini.

      Hapus

Mubaarok Al-Atsary. Diberdayakan oleh Blogger.