Translate

Rabu, 02 September 2015

20). Az-Ziyadah Fil-Hadits.



PERTEMUAN : KE-DUA PULUH
BUKU : MUSTHALAH AL-HADITS
PENGARANG : IBNU 'UTSAIMIN RAHIMAHULLAH
__________

بِسْمِ اللهِ الرَّحمَنِ الرَّحِيْمِ

"AZ-ZIYADAH FIL HADITS"

Berkata asy-syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah :

الزِّيَادَةُ فِيْ الحَدِيثِ
أ_ تَعرِيفُهَا، ب_ أَقسَامُهَا وَبَيَانُ حُكمِ كُلِّ قِسمٍ مَعَ التَّمثِيلِ

Az-Ziyadah Fil Hadits.
A). Definisi Az-Ziyadah Fil Hadits. B). Pembagian Az-Ziyadah Fil Hadits, Dan Penjelasan Hukum Masing-Masing Bagian, Beserta Contoh.

A). Definisi Az-Ziyadah Fil Hadits.

أ_ الزِّيَادَةُ فِي الحَدِيثِ
أَنْ يُضِيفَ أَحَدُ الرُّوَاةِ إِلَى الحَدِيثِ مَا لَيْسَ مِنهُ

Az-Ziyadah Fil Hadits yaitu :
Salah seorang perawi menyandarkan sesuatu kepada hadits yang bukan merupakan bagian darinya.

B). Pembagian Az-Ziyadah Fil Hadits, Dan Penjelasan Hukum Masing-Masing Bagian, Beserta Contoh.

ب_ وَتَنقَسِمُ إِلَى قِسمَينِ
1_ أَنْ تَكُونَ مِن قُبَيلِ الإِدرَاجِ، وَهِيَ الَّتِيْ زَادَهَا أَحَدُ الرُّوَاةِ مِن عِنْدِهِ لَا عَلَى أَنَّهَا مِنَ الحَدِيثِ، وَسَبَقَ بَيَانُ مَتَى يُحكَم بِهَا

Dan Az-Ziyadah Fil Hadits (tambahan dalam suatu hadits) terbagi menjadi dua bagian.

Pertama.
Ziyadah tersebut dari arah Al-Idraj (yakni masuk dalam kategori Al-Idraj). Dimana Ziyadah tersebut adalah Ziyadah yang ditambahkan oleh salah seorang perawi, dari sisinya, bukan bagian dari hadits tersebut. Dan telah berlalu penjelasan kapan sesuatu dihukumi sebagai Ziyadah ini (yakni Ziyadah yang masuk dalam kategori Al-Idraj_pent).

2_ أَن يَأتِيَ بِهَا بَعضُ الرُّوَاةِ عَلَى أَنَّهَا مِنَ الحَدِيثِ نَفسِهِ

Kedua.
Sebagian perawi mendatangkan suatu Ziyadah, dimana Ziyadah tersebut adalah masuk dalam bagian hadits itu sendiri.

Jenis kedua ini ada 3 (tiga) tafshil dan rincian padanya, sebagaimana berikut :

Rincian Pertama.

فَإِنْ كَانَتْ مِن غَيرِ ثِقَةٍ لَم تُقبَلْ؛ لِأَنَّهُ لَا يُقبَلُ مَا انْفَرَدَ بِهِ، فَمَا زَادَهُ عَلَى غَيرِهِ أَوْلَى بِالرَّدِّ

Apabila suatu Ziyadah berasal dari seorang perawi yang ghairu tsiqah (tidak terpercaya), maka Ziyadah tersebut tidak diterima.

Karena seorang perawi yang ghairu tsiqah (tidak terpercaya), apa yang ia bersendirian dalam sebuah periwayatan, hal tersebut tidak diterima. Maka, apa yang ia miliki berupa Ziyadah yang tidak ada pada riwayat perawi yang lain (yakni perawi selain dia tidak memilik Ziyadah tersebut_pent), maka Ziyadahnya lebih berhak untuk tidak diterima.

Tambahan penjelasan.
Inti yang disampaikan oleh asy-syaikh rahimahullah, berkaitan dengan periwayatan perawi yang ghairu tsiqah di atas adalah sebagai berikut :

1). Apabila ia memiliki sebuah periwayatan hadits, yang ia bersendirian dalam periwayatan tersebut, maka riwayatnya tertolak alias tidak diterima.

2). Apabila ia memiliki sebuah periwayatan hadits, yang ia tidak bersendirian dalam periwayatan tersebut, akan tetapi dalam periwayatannya terdapat suatu tambahan (Ziyadah) yang tidak ada pada perawi yang lainnya. Maka Ziyadah tersebut lebih layak untuk ditolak alias tidak diterima.

Dan kedua jenis tersebut di atas masuk dalam kategori MUNGKAR. Wallahu a'lam

Rincian Kedua.

وَإِنْ كَانَتْ مِن ثِقَةٍ، فَإِنْ كَانَتْ مُنَافِيَةً لِرِوَايَةِ غَيرِهِ مِمَّن هُوَ أَكثَرُ مِنهُ، أَوْ أَوْثَقُ لَمْ تُقبَلْ لِأَنَّهَا حِينَئِذٍ شَاذَّةٌ

Suatu Ziyadah yang berasal dari seorang perawi yang tsiqah (terpercaya). Apabila Ziyadah tersebut bertentangan dengan riwayat perawi yang lain, yang jumlahnya lebih banyak atau lebih tsiqah, maka Ziyadah tersebut tidak diterima. Karena Ziyadah tersebut tatkala itu adalah SYADZ (janggal_pent).

Contoh Ziyadah Syaadzdzah.

مِثَالُهُ : مَا رَوَاهُ مَالِكٌ فِيْ "المُوَطَّأ" : أَنَّ ابنَ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنهُمَا إِذَا افتَتَحَ الصَّلَاةَ رَفَعَ يَدَيهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ، وَإِذَا رَفَعَ رَأسَهُ مِنَ الرُّكُوْعِ رَفَعَهُمَا دُوْنَ ذَلِكَ

Contohnya adalah :
Apa yang diriwayatkan oleh imam Malik rahimahullah dalam "Al-Muwatha'" : bahwa Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma apabila memulai shalat, beliau mengangkat kedua tangannya sejenjang dengan kedua bahu beliau. Dan apabila beliau mengangkat kepalanya dari ruku, beliau mengangkat kedua tangannya kurang dari itu.   

قَالَ أَبُوْ دَاوُدَ: لَمْ يَذكُرْ: (رَفَعَهُمَا دُونَ ذَلِكَ) أَحَدٌ غَيرُ مَالِكٍ فِيْمَا أَعلَمُ. اهـ

Berkata imam Abu Dawud rahimahullah : tidak ada seorangpun yang menyebutkan lafazh "رَفَعَهُمَا دُونَ ذَلِكَ" (beliau mengangkat kedua tangannya kurang dari itu), selain imam Malik rahimahullah. Sejauh yang aku ketahui. (Selesai)

وَقَد صَحَّ عَنِ ابنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنهُمَا مَرفُوعاً إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ يَرفَعُ يَدَيهِ حَتَّى يَجْعَلَهُمَا حَذْوَ مَنكِبَيهِ، إِذَا افْتَتَحَ الصَّلاَةَ، وَعِندَ الرُّكُوعِ، وَعِنْدَ الرَّفعِ مِنهُ؛ بِدُونِ تَفرِيقٍ

Dan bahkan telah shahih dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma secara marfu' (sampai) kepada nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau shallallahu 'alaihi wasallam senantiasa mengangkat kedua tangannya hingga mencapai sejenjang kedua bahu, tatkala memulai shalat, dan tatkala hendak ruku', dan tatkala bangun dari ruku'. Tanpa adanya perbedaan (yakni semuanya sejenjang bahu_pent).

Kesimpulan.
Ziyadah pada riwayat mauquf yang hanya sampai kepada Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma dalam riwayat imam Malik rahimahullah sebagaimana tersebut di atas, adalah ZIYADAH yang SYADZ (janggal). Dan Syadz masuk dalam kategori Dha'if Yang Syadid. Tidak bisa untuk penguat atau syawahid dan mutaba'at. Wallahu a'lam

Rincian Ketiga.

وَإِنْ كَانَتْ غَيرَ مُنَافِيَةٍ لِرِوَايَةِ غَيرِهِ قُبِلَتْ؛ لَأَنَّ فِيهَا زِيَادَةُ عِلمٍ

Suatu Ziyadah yang berasal dari seorang perawi yang tsiqah (terpercaya). Apabila Ziyadah tersebut tidak bertentangan dengan riwayat yang lain, maka Ziyadah tersebut MAQBULAH (diterima). Karena pada Ziyadah tersebut menunjukan adanya Ziyadatul Ilmi (tambahan ilmu_pent).

Contoh Ziyadah Maqbulah.

مِثَالُهُ : حَدِيثُ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: "مَا مِنكُمْ مِن أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُبلِغُ، أَوْ فَيُسْبِغُ الوُضُوءَ ثُمَّ يَقُولُ: أَشهَدُ أَنْ لَّا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وُأَنَّ مُحَمَّداً عَبدُ اللهِ وَرَسُولُهُ إِلَّا فُتِحَتْ لَهُ أَبوَابُ الجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدخُلُ مِن أَيِّهَا شَاءَ" الحديث

Contohny adalah :
Hadits shahabat Umar radhiallahu 'anhu, bahwa beliau mendengar nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :

"Tidaklah seorangpun di antara kalian yang berwudhu, kemudian ia bersungguh-sungguh atau menyempurnakan wudhunya, kemudian berdoa :

أَشهَدُ أَنْ لَّا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وُأَنَّ مُحَمَّداً عَبدُ اللهِ وَرَسُولُهُ

Aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak diibadahi melainkan hanya Allah. Dan aku bersaksi bahwa nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam adalah hamba Allah dan utusan-Nya.

Niscaya akan dibukakan baginya pintu syurga yang delapan, ia masuk dari mana saja yang ia kehendaki. (Al-hadits)

فَقَدْ رَوَاهُ مُسلِمٌ مِنْ طَرِيْقَينِ وَفِيْ أَحَدِهِمَا زِيَادَةُ: (وَحدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ) بَعدَ قَولِهِ: (إِلَّا اللهُ). الحديث

Hadits ini telah diriwayatkan oleh imam Muslim rahimahullah melalui dua jalur. Dan pada salah satu dari dua jalur tersebut terdapat Ziyadah "وَحدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ" (semata tiada sekutu bagi-Nya) setelah lafazh "إِلَّا اللهُ". (Al-hadits)

Kesimpulan.
Tambahan lafazh "وَحدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ" adalah Ziyadah Maqbulah (tambahan yang diterima).

Wallahu A'lam Bish Shawab.

LATIHAN

1). Apa gerangan yang dimaksud dengan Az-Ziyadah Fil Hadits?
2). Dan Az-Ziyadah Fil Hadits (tambahan dalam suatu hadits) terbagi menjadi dua bagian. Sebutkanlah bagian pertama!
3). Sebutkanlah Ziyadah Fil Hadits bagian yang kedua!
4). Jenis kedua ini ada 3 (tiga) tafshil dan rincian padanya. Sebutkanlah Rincian Pertama dan berilah tambahan penjelasan!
5). Sebutkanlah Rincian Kedua, dan berilah contoh beserta kesimpulan!
6). Sebutkanlah Rincian Ketiga, dan berilah contoh beserta kesimpulan!


JAWABAN

1). Az-Ziyadah Fil Hadits yaitu :

أَنْ يُضِيفَ أَحَدُ الرُّوَاةِ إِلَى الحَدِيثِ مَا لَيْسَ مِنهُ

Salah seorang perawi menyandarkan sesuatu kepada hadits yang bukan merupakan bagian darinya.

2). Yang pertama yaitu :

أَنْ تَكُونَ مِن قُبَيلِ الإِدرَاجِ، وَهِيَ الَّتِيْ زَادَهَا أَحَدُ الرُّوَاةِ مِن عِنْدِهِ لَا عَلَى أَنَّهَا مِنَ الحَدِيثِ، وَسَبَقَ بَيَانُ مَتَى يُحكَم بِهَا

Ziyadah tersebut dari arah Al-Idraj (yakni masuk dalam kategori Al-Idraj). Dimana Ziyadah tersebut adalah Ziyadah yang ditambahkan oleh salah seorang perawi, dari sisinya, bukan bagian dari hadits tersebut. Dan telah berlalu penjelasan kapan sesuatu dihukumi sebagai Ziyadah ini (yakni Ziyadah yang masuk dalam kategori Al-Idraj_pent).

3). Dan bagian Ziyadah Fil Hadits yang kedua yaitu :

أَن يَأتِيَ بِهَا بَعضُ الرُّوَاةِ عَلَى أَنَّهَا مِنَ الحَدِيثِ نَفسِهِ

Sebagian perawi mendatangkan suatu Ziyadah, dimana Ziyadah tersebut adalah masuk dalam bagian hadits itu sendiri.

4). Rincian Pertama.

فَإِنْ كَانَتْ مِن غَيرِ ثِقَةٍ لَم تُقبَلْ؛ لِأَنَّهُ لَا يُقبَلُ مَا انْفَرَدَ بِهِ، فَمَا زَادَهُ عَلَى غَيرِهِ أَوْلَى بِالرَّدِّ

Apabila suatu Ziyadah berasal dari seorang perawi yang ghairu tsiqah (tidak terpercaya), maka Ziyadah tersebut tidak diterima.

Karena seorang perawi yang ghairu tsiqah (tidak terpercaya), apa yang ia bersendirian dalam sebuah periwayatan, hal tersebut tidak diterima. Maka, apa yang ia miliki berupa Ziyadah yang tidak ada pada riwayat perawi yang lain (yakni perawi selain dia tidak memilik Ziyadah tersebut_pent), maka Ziyadahnya lebih berhak untuk tidak diterima.

Tambahan penjelasan.
Inti yang disampaikan oleh asy-syaikh rahimahullah, berkaitan dengan periwayatan perawi yang ghairu tsiqah di atas adalah sebagai berikut :

1). Apabila ia memiliki sebuah periwayatan hadits, yang ia bersendirian dalam periwayatan tersebut, maka riwayatnya tertolak alias tidak diterima.

2). Apabila ia memiliki sebuah periwayatan hadits, yang ia tidak bersendirian dalam periwayatan tersebut, akan tetapi dalam periwayatannya terdapat suatu tambahan (Ziyadah) yang tidak ada pada perawi yang lainnya. Maka Ziyadah tersebut lebih layak untuk ditolak alias tidak diterima.

Dan kedua jenis tersebut di atas masuk dalam kategori MUNGKAR. Wallahu a'lam

5). Rincian Kedua.

وَإِنْ كَانَتْ مِن ثِقَةٍ، فَإِنْ كَانَتْ مُنَافِيَةً لِرِوَايَةِ غَيرِهِ مِمَّن هُوَ أَكثَرُ مِنهُ، أَوْ أَوْثَقُ لَمْ تُقبَلْ لِأَنَّهَا حِينَئِذٍ شَاذَّةٌ

Suatu Ziyadah yang berasal dari seorang perawi yang tsiqah (terpercaya). Apabila Ziyadah tersebut bertentangan dengan riwayat perawi yang lain, yang jumlahnya lebih banyak atau lebih tsiqah, maka Ziyadah tersebut tidak diterima. Karena Ziyadah tersebut tatkala itu adalah SYADZ (janggal_pent).

Contoh Ziyadah Syaadzdzah.

مِثَالُهُ : مَا رَوَاهُ مَالِكٌ فِيْ "المُوَطَّأ" : أَنَّ ابنَ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنهُمَا إِذَا افتَتَحَ الصَّلَاةَ رَفَعَ يَدَيهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ، وَإِذَا رَفَعَ رَأسَهُ مِنَ الرُّكُوْعِ رَفَعَهُمَا دُوْنَ ذَلِكَ

Contohnya adalah :
Apa yang diriwayatkan oleh imam Malik rahimahullah dalam "Al-Muwatha'" : bahwa Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma apabila memulai shalat, beliau mengangkat kedua tangannya sejenjang dengan kedua bahu beliau. Dan apabila beliau mengangkat kepalanya dari ruku, beliau mengangkat kedua tangannya kurang dari itu.  

قَالَ أَبُوْ دَاوُدَ: لَمْ يَذكُرْ: (رَفَعَهُمَا دُونَ ذَلِكَ) أَحَدٌ غَيرُ مَالِكٍ فِيْمَا أَعلَمُ. اهـ

Berkata imam Abu Dawud rahimahullah : tidak ada seorangpun yang menyebutkan lafazh "رَفَعَهُمَا دُونَ ذَلِكَ" (beliau mengangkat kedua tangannya kurang dari itu), selain imam Malik rahimahullah. Sejauh yang aku ketahui. (Selesai)

وَقَد صَحَّ عَنِ ابنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنهُمَا مَرفُوعاً إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ يَرفَعُ يَدَيهِ حَتَّى يَجْعَلَهُمَا حَذْوَ مَنكِبَيهِ، إِذَا افْتَتَحَ الصَّلاَةَ، وَعِندَ الرُّكُوعِ، وَعِنْدَ الرَّفعِ مِنهُ؛ بِدُونِ تَفرِيقٍ

Dan bahkan telah shahih dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma secara marfu' (sampai) kepada nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau shallallahu 'alaihi wasallam senantiasa mengangkat kedua tangannya hingga mencapai sejenjang kedua bahu, tatkala memulai shalat, dan tatkala hendak ruku', dan tatkala bangun dari ruku'. Tanpa adanya perbedaan (yakni semuanya sejenjang bahu_pent).

Kesimpulan.
Ziyadah pada riwayat mauquf yang hanya sampai kepada Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma dalam riwayat imam Malik rahimahullah sebagaimana tersebut di atas, adalah ZIYADAH yang SYADZ (janggal). Dan Syadz masuk dalam kategori Dha'if Yang Syadid. Tidak bisa untuk penguat atau syawahid dan mutaba'at. Wallahu a'lam

6). Rincian Ketiga.

وَإِنْ كَانَتْ غَيرَ مُنَافِيَةٍ لِرِوَايَةِ غَيرِهِ قُبِلَتْ؛ لَأَنَّ فِيهَا زِيَادَةُ عِلمٍ

Suatu Ziyadah yang berasal dari seorang perawi yang tsiqah (terpercaya). Apabila Ziyadah tersebut tidak bertentangan dengan riwayat yang lain, maka Ziyadah tersebut MAQBULAH (diterima). Karena pada Ziyadah tersebut menunjukan adanya Ziyadatul Ilmi (tambahan ilmu_pent).

Contoh Ziyadah Maqbulah.

مِثَالُهُ : حَدِيثُ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: "مَا مِنكُمْ مِن أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُبلِغُ، أَوْ فَيُسْبِغُ الوُضُوءَ ثُمَّ يَقُولُ: أَشهَدُ أَنْ لَّا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وُأَنَّ مُحَمَّداً عَبدُ اللهِ وَرَسُولُهُ إِلَّا فُتِحَتْ لَهُ أَبوَابُ الجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدخُلُ مِن أَيِّهَا شَاءَ" الحديث

Contohny adalah :
Hadits shahabat Umar radhiallahu 'anhu, bahwa beliau mendengar nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :

"Tidaklah seorangpun di antara kalian yang berwudhu, kemudian ia bersungguh-sungguh atau menyempurnakan wudhunya, kemudian berdoa :

أَشهَدُ أَنْ لَّا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وُأَنَّ مُحَمَّداً عَبدُ اللهِ وَرَسُولُهُ

Aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak diibadahi melainkan hanya Allah. Dan aku bersaksi bahwa nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam adalah hamba Allah dan utusan-Nya.

Niscaya akan dibukakan baginya pintu syurga yang delapan, ia masuk dari mana saja yang ia kehendaki. (Al-hadits)

فَقَدْ رَوَاهُ مُسلِمٌ مِنْ طَرِيْقَينِ وَفِيْ أَحَدِهِمَا زِيَادَةُ: (وَحدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ) بَعدَ قَولِهِ: (إِلَّا اللهُ). الحديث

Hadits ini telah diriwayatkan oleh imam Muslim rahimahullah melalui dua jalur. Dan pada salah satu dari dua jalur tersebut terdapat Ziyadah "وَحدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ" (semata tiada sekutu bagi-Nya) setelah lafazh "إِلَّا اللهُ". (Al-hadits)

Kesimpulan.
Tambahan lafazh "وَحدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ" adalah Ziyadah Maqbulah (tambahan yang diterima).

Wallahu A'lam Bish Shawab.


Ditulis oleh :
Rabu, 02 - 09 - 2015 M



0 komentar:

Posting Komentar

Mubaarok Al-Atsary. Diberdayakan oleh Blogger.