PERTEMUAN : KE-DUA PULUH TIGA
SYARH AL-MANZHUMAH AL-BAIQUNIYYAH
IBNU ‘UTSAIMIN RAHIMAHULLAH
____________
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
"AL-MUSALSAL"
Berkata
imam Al-Baiquniy rahmatullahi 'alaihi:
مُسَلْسَلٌ، قُلْ: مَا
عَلى وَصْفٍ أتَى * مِثْلُ: أَمَا وَاللهِ أَنْبَأَنِيْ الفَتَى
Musalsal,
katakanlah: ia adalah yang datang dengan satu sifat * Seperti: ketahuilah demi
Allah! Telah memberitakan kepadaku seorang pemuda
Kemudian berkata Asy-Syaikh Ibnu Al-'Utsaimin
rahmatullahi 'alahi:
وَمِنْ
أَقْسَامِ الحَدِيْثِ أَيْضاً "المُسَلْسَلُ"، وَهَذَا هُوَ القِسْمُ الثَّامِنُ
فِيْ النَّظَمِ، وَهُوَ اسْمٌ مَفْعُوْلٌ مِنْ "سَلْسَلَةٍ" إِذَا رَبَطَهُ
فِيْ سَلْسَلَةٍ، هَذَا فِي اللُّغَةِ.
Dan di antara bagian-bagian hadits juga, Al-Musalsal. Ini adalah bagian yang ke-delapan dalam nazham. Ia
(yakni: Al-Musalsal) adalah isim maf'ul dari kata (salsalah) apabila diikatkan
ke rantai, ini adalah secara bahasa.
Adapun ke-tujuh bagian sebelumnya yaitu:
Hadits Shahih, Hadits Hasan, Hadits Dha'if, Marfu', Maqthu',
Musnad dan Muttashil. (pent)
وَفِيْ
الاِصْطِلَاحِ، هُوَ: الَّذِيْ اتَّفَقَ فِيْهِ الرُّوَاةُ، فَنَقَلُوْهُ بِصِيْغَةٍ
مُعَيَّنَةٍ، أَوْ حَالٍ مُعَيَّنَةٍ.
Adapun secara istilah, Al-Musalsal adalah: suatu hadits
yang para periwayatnya bersepakat padanya, mereka menukil hadits tersebut
dengan satu bentuk atau keadaan tertentu.
يَعْنِيْ،
أَنَّ الرُّوَاةَ اتَّفَقُوْا فِيْهِ عَلَى وَصْفٍ مُعَيَّنٍ، إِمَّا وَصْفُ الأَدَاءِ،
أَوْ وَصْفُ حَالِ الرَّاوِيِّ أَوْ غَيْرُ ذَلِكَ.
Yakni, para perawinya bersepakat pada hadits tersebut dengan
satu sifat tertentu. Baik sifat penyampaian atau sifat keadaan perawinya, atau
selain itu.