Translate

Rabu, 16 Mei 2018

Wahm, Hukum dan Metode Mengetahuinya.




بسم الله الرحمن الرحيم

Soal : Apa yang dimaksud dengan wahm dalam sebuah periwayatan, apa hukumnya, dan bagaimana cara mengetahuinya? Dan apakah wahm fil hadits masuk dalam masalah ‘ilal, sehingga sangat sulit untuk mengetahuinya?

Jawab :
1. Wahm dalam sebuah periwayatan yaitu:

أن يروي الراوي الرواية على سبيل التوهم.

Seorang perawi meriwayatkan suatu periwayatan dengan jalan yang keliru.

2. Hukum wahm:

إن اطلِعَ عليه بالقرائن الدالة على وهم راويه من رفع موقوف أو وصل مرسل أو إدخال حديث في حديث أو نحو ذلك قدح في صحة الحديث بحسب تلك العلة. وتكون العلة غالبًا في السند، وقد تكون في المتن.

Jika terlihat baginya berdasarkan adanya berbagai indikasi yang menunjukan kekeliruan seorang perawi berupa me-marfu’-kan yang mauquf atau me-maushul-kan yang mursal atau munqathi’, atau memasukkan suatu hadits pada hadits yang lain, atau yang semisalnya berupa berbagai sesuatu yang merusak, maka ke-shahih-an suatu hadits menjadi rusak dengan sebab kekeliruan tersebut, sesuai dengan kadar ‘illat/cacatnya. Dan ‘illat/cacat tersebut keseringannya berada dalam sanad, dan terkadang ditemukan dalam matan.  
  
3. Cara mengetahui wahm pada suatu hadits:

وتحصل معرفة ذلك بكثرة التتبُّع وجمع الطرق.

Wahm atau kekeliruan dalam suatu riwayat dapat diketahui dengan banyak meneliti dan mengumpulkan berbagai jalurnya.

4. Hadits wahm masuk dalam kategori masalah ‘ilal, dan masuk dalam jenis ilmu hadits yang paling rumit.  

والوهم في الحديث يقال له: المعلُّ. وهو من أغمض أنواع علوم الحديث وأدقها، وذلك لأن ظاهره السلامة، فلا يطلع على العلة إلا بعد التفتيش.  

Dan hadits yang keliru dinamakan hadits yang mu’al atau cacat. Dan masalah ‘ilal termasuk jenis ilmu hadits yang paling sulit dan rumit. Karena zhahir hadits (yang memiliki ‘illat/cacat) terlihat selamat. Sehingga seseorang tidak dapat mengetahui ‘illat/cacat tersebut melainkan setelah memeriksanya.  

ولا يقوم ذلك إلا من رزقه الله تعالى فهما ثاقبا، وحفظا واسعا، ومعرفة تامة بمراتب الرواة، وملكة ‏قوية بالأسانيد والمتون، ولهذا لم يتكلم فيه إلا القليل من أهل هذا الشأن كعلي بن المديني وأحمد بن ‏حنبل والبخاري ويعقوب بن شيبة وأبي حاتم وأبي زرعة والدارقطني رحمة الله تعالى عليهم. ‏

Dan tidak ada yang melakukan hal tersebut (yakni meneliti masalah ‘ilal hadits), melainkan hanya orang yang dikaruniai oleh Allah berupa pemahaman yang tajam, hafalan yang luas, dan pengetahuan yang sempurna tentang berbagai tingkatan para rijal, serta kemampuan yang kuat mengenai berbagai sanad dan matan. Oleh karenanya, tidak ada yang berbicara dalam masalah ini kecuali sedikit dari kalangan pakar dibidang ini, seperti: Ali bin al-Madini, Ahmad bin Hambal, al-Bukhari, Ya’qub bin Syaibah, Abu Hatim, Abu Zur’ah dan ad-Daraquthni, rahmatullahi ‘alaihim. [Nuzhat Nazhar lil Hafizh Ibnu Hajar] & [Sual wal Jawab fil Musthalah lil Hafizh al-Hakami].

Senada dengan ini, al-hafizh Ibnu Hajar rahmatullahi ‘alaih juga menuturkan:

وهذا الفن أغمض أنواع الحديث وأدقها مسلكا، ولا يقوم به إلا من منحه الله تعالى فهما غايصا، واطلاعا حاويا، وإدراكا لمراتب الرواة، ومعرفة ثاقبة، ولهذا لم يتكلم فيه إلا أفراد أئمة هذا الشأن وحذاقهم، وإليهم المرجع في ذلك، لما جعل الله فيهم من معرفة ذلك والاطلاع على غوامضه دون غيرهم ممن لم يمارس ذلك.

Bidang ini adalah bagian ilmu hadits yang paling sulit dan paling rumit uraiannya. Tidak ada yang melakukan hal tersebut selain orang yang mendapatkan anugerah dari Allah Jalla wa ‘Ala berupa pemahaman yang dalam, wawasan yang luas, konsepsi terhadap berbagai tingkatan para perawi, dan pengetahuan yang tajam. Oleh karenanya, tidak ada yang berbicara dalam masalah ini melainkan hanya segelintir imam pada bidang ini dan orang-orang mahirnya. Mereka menjadi rujukan dalam masalah itu, dikarenakan apa yang telah Allah jadikan pada mereka berupa pengetahuan terhadap hal tersebut, dan berupa tela’ah akan berbagai kerumitannya, yang tidak dianugerahkan kepada selain mereka dari kalangan orang-orang yang tidak mumpuni pada bidang tersebut. [An-Nukat ‘Alal Muqaddimah].  Wallahu a’lam.  

Alih bahasa : Dheas Ummu Muhammad.

0 komentar:

Posting Komentar

Mubaarok Al-Atsary. Diberdayakan oleh Blogger.