PERTEMUAN : KE-DUA PULUH SATU
"KESIMPULAN SEPULUH PERTEMUAN SEBELUMNYA"
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Apa
yang telah kita uraikan bersama, dari pertemuan ke - 11 (sebelas) hinga ke - 20 (dua puluh),
mungkin bisa kita simpulkan sebagaimana berikut :
Kesimpulan pertama.
As-Shahih Li Dzatih. (الصَّحِيحُ لِذَاتِهِ)
As-Shahih
Li Dzatih harus terpenuhi padanya 5 (lima) syarat :
1. Diriwayatkan dari seorang perawi yang 'Adl (رِوَايَةُ العَدلِ).
2. Dhabth (hafalan) yang sempurna (تَامُ الضَّبط).
3. Sanad yang bersambung (سَنَدٌ
مُتَّصِلٌ).
4. Selamat dari kejanggalan (السَّلَامَةُ مِنَ الشُّذُوذ).
5. Selamat dari cacat yang mencemari (السَّلَامَةُ مِنَ العِلَّةِ القَادِحَة).
Kesimpulan ke-dua.
'Adl-nya seorang perawi (عَدَالَةُ الرَّاوِيْ)
Al-'Adalah
('Adl-nya seorang perawi) mencakup 2 (dua) hal :
1. Istiqamah dalam agama (استِقَامَةُ
الدِّينِ).
2. Istiqamah dalam muru'ah (استِقَامَةُ المُرُوْءَةِ).
Al-'Adalah
('Adl-nya seorang perawi) dapat diketahui dengan 2 (dua) hal :
1. Dengan ketenarannya (بِالاِستِفَاضَةِ) atau kemasyhurannya (أَوِ الاِشْتِهَارَةِ).
2. Dengan adanya keterangan
dari imam yang terakui (بِالنَّصِّ
مِمَّنْ يُعْتَبَرُ قَولُهُ).
Kesimpulan ke-tiga.
Dhabth (hafalan) yang sempurna (تَامُ الضَّبط)
Dhabth
(hafalan) yang sempurna (تَامُ
الضَّبط) dapat diketahui dengan 2 (dua) hal :
1. Mayoritas hafalannya mencocoki para perawi yang terpercaya dan
para huffazh (بِمُوَافَقَتِهِ الثِّقَاتِ
وَالحُفَّاظِ وَلَوْ غَالِباً)
2. Dengan adanya keterangan dari imam yang terakui (بِالنَّصِّ مِمَّنْ يُعْتَبَرُ قَولُهُ).
Kesimpulan ke-empat.
Sanad yang bersambung (سَنَدٌ مُتَّصِلٌ)
Sanad
yang bersambung (سَنَدٌ
مُتَّصِلٌ) terbagi menjadi 2 (dua) :
1. Bersambung secara langsung (مُبَاشَرَة).
2. Bersambung secara hukum (حُكْمًا).
Kesimpulan ke-lima.
"الشَّاذٌّ فِي الحَدِيثِ" (kejanggalan pada suatu hadits)
Disebabkan
oleh seorang perawi yang tsiqah menyelisihi :
1. Perawi yang lebih tsiqah darinya. Baik dari sisi 'Adl-nya atau dari sisi Dhabth-nya.
2. Perawi yang satu level dalam ketsiqahan. Akan tetapi lebih banyak
dari sisi jumlahnya atau dari sisi mulazamahnya (duduknya terhadap syaikh).
Kesimpulan ke-enam.
"العِلَّةُ القَادِحَةُ" (cacat
yang mencemari)
"العِلَّةُ القَادِحَةُ" (Cacat yang mencemari) yaitu: suatu 'illah pada hadits
yang zhahir sanadnya adalah shahih. Yang 'illah tersebut tidak terlihat
terkecuali setelah dilakukan penelitian. Maka terlihatlah bahwa hadits tersebut
sejatinya :
1. Terputus (مُنقَطِع). Atau
2. Hanya sampai kepada shahabat (مَوْقُوفٌ).
Atau
3. Perawinya fasiq (الرَّاوِي
فَاسِق). Atau
4. Perawinya buruk hafalannya (الرَّاوِي سَيِّءُ الحِفظ). Atau
5. Perawinya seorang ahlul bid'ah, yang haditsnya mendukung bid'ahnya
(الرَّاوِي مُبتَدِعٌ وَالحَدِيثُ
يُقَوِّي بِدعَتَه).
Kesimpulan ke-tujuh.
"حَدِيْثٌ صَحِيحٌ حَسَنٌ" (hadits shahih hasan)
Satu
hadits, akan tetapi dihukumi dengan dua hukum. Sebagai shahih hasan atau
sebaliknya. Hal ini ada 2 (dua) kemungkinan padanya :
1. Dia memiliki dua jalur. Jalur pertama shahih. Jalur kedua hasan.
Atau sebaliknya.
2. Adanya keraguan. Apakah sanadnya shahih atau hasan.
Kesimpulan ke-delapan.
Sanad yang terputus (مُنقَطِعُ السَّنَد)
Terbagi
menjadi 4
(empat) bagian :
1. Mursal (مُرْسَل).
2. Mu'allaq (مُعَلَّق).
3. Mu'dhal (مُعْضَلٌ).
4. Munqathi' (مُنْقَطِعٌ).
1. Mursal (مُرْسَل) yaitu :
مَا رَفَعَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى
اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ صَحَابِيٌّ لَمْ يَسْمَعْ مِنهُ أَوْ تَابِعِيٌّ
Apa-apa
yang disambungkan kepada nabi shallallahu
'alaihi wasallam. Yang dilakukan oleh seorang shahabat yang tidak ia
dengar dari nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
Atau yang dilakukan oleh seorang tabi'in.
2. Mu'allaq (مُعَلَّق) yaitu :
مَا حُذِفَ
أَوَّلُ إِسْنَادِهِ
Suatu hadits yang dihilangkan bagian
awal sanadnya.
وَقَدْ يُرَادُ بِهِ: مَا حُذِفَ جَمِيعُ
إِسنَادِهِ
Dan
terkadang yang diinginkan dengan Mu'allaq adalah: suatu hadits yang yang
dihilangkan seluruh sanadnya.
3. Mu'dhal (مُعْضَلٌ) yaitu
:
مَا حُذِفَ مِن أَثْنَاءِ سَنَدِهِ رَاوِيَانِ
فَأَكْثَر عَلَى التَّوَالِيِّ
Suatu
hadits yang dihilangkan pada bagian pertengahan sanadnya dua orang perawi atau
lebih secara berturut-turut.
4. Munqathi' (مُنْقَطِعٌ)
yaitu :
مَا حُذِفَ
مِن أَثنَاءِ سَنَدِهِ رَاوٍ وَاحِدٌ، أَوْ رَاوِيَانِ فَأَكَثَر لَا عَلَى التَّوَالِيِّ
Suatu hadits yang dihilangkan pada
bagian pertengahan sanadnya seorang perawi atau dua atau lebih dengan tanpa
berturut-turut.
وَقَد يُرَادُ بِهِ: كُلُّ مَا لَم يَتَّصِل
سَنَدُهُ، فَيَشمَل الأَقسَامَ الأَرْبَعَةَ كُلَّهَا
Dan
terkadang yang diinginkan dengan Munqathi' adalah : setiap yang tidak
bersambung sanadnya. Sehingga mencakup semua ke-empat jenis tersebut
seluruhnya.
Hukum
Munqathi’us Sanad.
Hukum Munqathi’us Sanad adalah MARDUD (tertolak). Terecuali :
1. Mursal Shahabi (مُرسَلُ الصَّحَابِيّ).
2. Mursal tabi’in besar (مُرسَلُ كِبَارِ التَّابِعِينَ). Apabila
dikuatkan oleh mursal yang lainnya. Atau dikuatkan oleh perbuatan shahabat.
Atau dikuatkan oleh kiyas.
3. Al-Mu’allaq. Apabila dengan
konteks jazm pada sebuah buku yang terjamin keshahihannya semisal shahih
Al-Bukhari.
4. Jenis Munqathi’us Sanad, apa bila
datang dari jalan lain yang terpenuhi pada jalan tersebut (شُرُوطُ القَبُولِ)
syarat-syarat diterimanya.
Kesimpulan ke-sembilan.
"التَّدْلِيْسُ" (menyamarkan)
"التَّدْلِيْسُ"
(At-Tadlis) terbagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu :
1. "تَدْلِيْسُ
الإسنَاد" (menyamarkan sanad).
2. "تَدلِيسُ
الشُّيُوخ" (menyamarkan guru).
Perawi
yang melakukan tadlis terbagi menjadi 5 (lima) tingkatan :
1. Tidak disifati sebagai mudallis.
Hanya saja terkadang melakukan tadlis.
2. Sedikit melakukan
tadlis. Atau ia tidak mentadlis, melainkan hanya dari tsiqah.
3. Banyak melakukan tadlis, baik dari tsiqah atau ghairu tsiqah.
4. Banyak melakukan tadlis dari dhu'afa dan majahil.
5. Dha'if karena melakukan tadlis dan karena selain tadlis.
Kesimpulan ke-sepuluh.
"المُضْطَرِبُ"
(goncang)
Suatu
hadits yang perawinya berselisih. Tidak memungkinkan dikompromikan. Dan tidak
memungkinkan juga untuk ditarjih.
Al-Idhthirab
terbagi menjadi 2
(dua) :
1. Terkadang terjadi pada sanad.
2. Terkadang terjadi pada matan.
Kesimpulan ke-sebelas.
"الإِدْرَاجُ فِيْ المَتنِ" (tersisip pada matan)
Terkadang
terjadi pada salah satu dari 3 (tiga) letak :
1. Pada awal hadits.
2. Pada pertengahan hadits.
3. Pada akhir hadits.
"الإِدْرَاجُ فِيْ المَتنِ" (tersisip pada matan) bisa diketahui
dengan 3
(tiga) hal :
1. Keterangan dari si perawi sendiri.
2. Keterangan dari imam mu'tabar (yang terakui).
3. Mustahil nabi shallallahu 'alaihi
wasallam mengatakan hal tersebut.
Kesimpulan ke-dua belas.
"الزِّيَادَةُ فِيْ الحَدِيثِ" (tambahan pada hadits).
Terbagi
menjadi 2
(dua) jenis, adakalanya :
1. Masuk dalam bab "الإِدْرَاجُ
فِيْ المَتنِ" (tersisip
pada matan). Atau
2. Bagian dari hadits itu sendiri.
Jenis
ke-dua, ada 3
(tiga) tafshil dan rincian padanya :
1. Ziyadah dari selain tsiqah. Ziyadah ini adalah MUNGKAR.
2. Ziyadah dari tsiqah. Akan tetapi bertentangan. Ziyadah ini adalah SYAADZDZAH.
3. Ziyadah dari tsiqah. Dan tidak bertentangan. Ziyadah ini adalah MAQBULAH.
Wallahu
a'lam bish shawab.
Diharapkan
kepada para pengunjung dan para pembaca sekalian yang kami mulyakan, jangan
lupa untuk membagikan tulisan ini sebanyak-banyaknya. Dalam rangka mengenalkan
kepada kaum muslimin akan istilah-istilah penting dalam ilmu hadits. Dan dalam
rangka memberantas "buta istilah hadits". Untuk kebaikan islam dan
kaum muslimin insya Allah.
Sesungguhnya
barang siapa menunjukan kepada suatu kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala
semisal orang yang melakukan kebaikan tersebut dengan tanpa mengurangi pahalanya
sedikitpun. Baarakallahu fikum.
Ditulis
oleh :
Ahad, 06 - 09 - 2015 M
0 komentar:
Posting Komentar