Translate

Kamis, 25 Juni 2015

6). Al-Hasan Li Dzatih.




PERTEMUAN : KE - ENAM
BUKU : MUSTHALAH AL-HADITS
PENGARANG : IBNU ‘UTSAIMIN RAHIMAHULLAH
___________



بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ


"HASAN LI DZATIH"

Para pembaca sekalian yang kami mulyakan, telah berlalu uraian bahwa Hadits Ahad ditinjau dari sisi level atau tingkatan kekuatan sanadnya terbagi menjadi 5 (lima), yaitu : 1). Shahih Li Dzatih, 2). Shahih Li Ghairih, 3). Hasan Li Dzatih, 4). Hasan Li Ghairih, dan 5). Dha’if.

Dan telah berlalu juga uraian bagian pertama, yaitu : uraian masalah Shahih Li Dzatih beserta sedikit penjelasannya walhamdulillah.

Kemudian, seharusnya pada pertemuan kita kali ini adalah menguraikan bagian kedua, yakni masalah Shahih Li Ghairih. Akan tetapi penulis memandang akan lebih bagus dan lebih mudah bagi para pembaca sekalian untuk melewati bagian kedua ini sementara, dan kita akan masuk terlebih dahulu pada bagian ketiga.

Mengapa bagian kedua diakhirkan?
Karena apabila pembaca telah menguasai bagian ketiga, insya Allah akan dengan mudahnya menguasai pembahsan bagian kedua. Bi idznillah.

*****

3). Hasan Li Dzatih.

Berkata asy-syaikh rahimahullah :

3_ وَالحَسَنُ لِذَاتِهِ : مَا رَوَاهُ عَدلٌ خَفِيفُ الضَّبطِ بِسَنَدٍ مُتَّصِلٍ وَسَلِمَ مِنَ الشُّذُوذِ وَالعِلَّةِ القَادِحَةِ

Dan (definisi) Hasan Li Dzatih yaitu :
Suatu hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang “ADL” - “KHAFIF DHABTH" - “MUTTASHIL SANAD” dan selamat dari “SYUDZUDZ” dan “ILLAH QADIHAH”.

Keterangan berkaitan dengan definisi. (Pent)

Perhatikanlah definisi Hasan Li Dzatih di atas, maka para pembaca akan mendapati persamaan sebagaimana definisi Shahih Li Dzatih. Hanya saja pada Hasan Li Dzatih terjadi perbedaan dari satu sisi, yakni pada kalimat “خَفِيفُ الضَّبطِ”. Adapun pada definisi Shahih Li Dzatih menggunakan kalimat “تَامُ الضَّبطِ”.

Tentang penjelasan kalimat “تَامُ الضَّبطِ” telah berlalu uraiannya wahamdulillah. Adapun maksud dari kalimat “خَفِيفُ الضَّبطِ” adalah sebagaimana dikatakan oleh asy-syaikh rahimahullah :

فَلَيسَ بَينَهُ وَبَينَ الصَّحِيحِ لِذَاتِهِ فَرقٌ سِوَى اشتِرَاطِ تَمَامِ الضَّبطِ فِي الصَّحِيحِ، فَالحَسَنُ دُونَهُ

Tidak ada perbedaan antara Hasan Li Dzatih dan Shahih Li Dzatih kecuali pada pensyaratan “تَامُ الضَّبطِ” pada Shahih Li Dzatih. Adapun pada Hasan Li Dzatih dibawahnya (yakni di bawah derajat تَامُ الضَّبطِ _pent).

Maka, yang dimaukan dengan kalimat “خَفِيفُ الضَّبطِ” (ringan penjagaannya) adalah kekuatan penjagaan seorang perawi hadits terhadap hafalan dan tulisannya yang tidak mencapai derajat “تَامُ الضَّبطِ”. Inilah maksud kalimat “خَفِيفُ الضَّبطِ”.

Lalu menyisakan sebuah pertanyaan, bagaimana cara agar kita bisa dan mampu membedakan bahwa ini adalah seorang perawi yang “تَامُ الضَّبطِ” dan ini adalah seorang perawi yang “خَفِيفُ الضَّبطِ” ?

Jawabannya adalah :

Pertama.
Merupakan kebiasaan para ulama dalam bidang Jarh dan Ta’dil alias para kritikus dlm bidang hadits, tatkala mereka menyebutkan seorang perawi yang “تَامُ الضَّبطِ”, mereka menyatakan perawi tersebut adalah seorang perawi yang “TSIQAH” (terpercaya) atau “HUJJAH” atau “QAWIYYUL HADITS” (kuat haditsnya) dan yang semisalnya.

Kedua.
Adapun tatkala mereka menyebutkan seorang perawi yang “خَفِيفُ الضَّبطِ”, mereka menyatakan perawi tersebut adalah seorang perawi yang “SHADUQ” (bisa dipercaya) atau “LA BA’SA BIH” (tidak mengapa) atau “TSIQAH YUKHTHI” (terpercaya kadang salah) dan yang semisalnya.

*****

Contoh hadits Hasan Li Dzatih.

مِثَالُهُ : قَولُهُ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ : مِفتَاحُ الصَّلاَةِ الطَّهُورُ وَتَحرِيمُهَا التَّكبِيرُ وَتَحلِيلُهَا التَّسلِيمُ

Contohnya adalah :
Sabda nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :

مِفتَاحُ الصَّلاَةِ الطَّهُورُ وَتَحرِيمُهَا التَّكبِيرُ وَتَحلِيلُهَا التَّسلِيمُ

“Kunci shalat adalah bersuci, dan pembukanya adalah takbir, dan penutupnya adalah salam.”

Hadits ini diriwayatkan oleh :
1. Abu Daud dalam As Sunan pada kitab thaharah hadits ke - 61.
2. Tirmidzi dalam As Sunan, hadits ke - 3.
3. Ibnu Majah dalam As Sunan hadits ke - 275.
4. Ahmad dalam Musnad 1/123.
5. Syafi’i dalam Musnad 1/70.
6. Abdur Razzaq dalam Musnad hadits ke - 2539.
7. Ath Thahawi dalam Syarh Ma’anil Atsar 1/273.

Dari uraian ini, nampak bagi para pembaca sekalian, bahwa asy-syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berpendapat tentang hadits tersebut adalah hadits Hasan Li Dzatih. Dan di sana juga terdapat para ulama yang berpendapat bahwa hadits tersebut adalah hadits Shahih Li Dzatih. Wallahu a’lam.

وَمِن مَظَانِ الحَسَنِ : مَا رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ مُنفَرِداً بِهِ، قَالَهُ ابنُ الصَّلاَحِ

Dan di antara sumber hadits - hadits hasan adalah : apa - apa yang diriwayatkan oleh Al - Imam Abu Daud rahimahullah yang beliau bersendirian dalam periwayatannya tersebut. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Shalah rahimahullah.

Wallahu a’alam bish shawab.

*****

LATIHAN

1). Hasan Li Dzatih yaitu : …
2). Tidak ada perbedaan antara Hasan Li Dzatih dan Shahih Li Dzatih kecuali …
3). Maka, yang dimaukan dengan kalimat “خَفِيفُ الضَّبطِ” (alias ringan penjagaannya) adalah …
4). Bagaimana cara agar kita bisa dan mampu membedakan bahwa ini adalah seorang perawi yang “تَامُ الضَّبطِ” dan ini adalah seorang perawi yang “خَفِيفُ الضَّبطِ” ?
5). Sebutkan di antara contoh hadits Hasan Li Dzatih menurut syaikh Ibnu Utsaimin rhaimahullah!
6). Dan di antara sumber hadits - hadits hasan adalah : …

*****

JAWABAN

1). Hasan Li Dzatih yaitu : . . .

 مَا رَوَاهُ عَدلٌ خَفِيفُ الضَّبطِ بِسَنَدٍ مُتَّصِلٍ وَسَلِمَ مِنَ الشُّذُوذِ وَالعِلَّةِ القَادِحَةِ

Suatu hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang “ADL” - “KHAFIF DHABTH - “MUTTASHIL SANAD” dan selamat dari “SYUDZUDZ” dan “ILLAH QADIHAH”.

2). Pensyaratan “تَامُ الضَّبطِ” pada Shahih Li Dzatih. Adapun pada Hasan Li Dzatih di bawahnya (yakni di bawah derajat تَامُ الضَّبطِ _pent).

3). Kekuatan penjagaan seorang perawi hadits terhadap hafalan dan tulisannya yang tidak mencapai derajat “تَامُ الضَّبطِ”.

4). Pertama.
Merupakan kebiasaan para ulama dalam bidang Jarh dan Ta’dil alias para kritikus dlm bidang hadits, tatkala mereka menyebutkan seorang perawi yang “تَامُ الضَّبطِ”, mereka menyatakan perawi tersebut adalah seorang perawi yang “TSIQAH” (terpercaya) atau “HUJJAH” atau “QAWIYYUL HADITS” (kuat haditsnya) dan yang semisalnya.

Kedua.
Adapun tatkala mereka menyebutkan seorang perawi yang “خَفِيفُ الضَّبطِ”, mereka menyatakan perawi tersebut adalah seorang perawi yang “SHADUQ” (bisa dipercaya) atau “LA BA’SA BIH” (tidak mengapa) atau “TSIQAH YUKHTHI” (terpercaya kadang salah) dan yang semisalnya.

5). Di antara contohnya adalah : . . .

مِثَالُهُ : قَولُهُ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ : مِفتَاحُ الصَّلاَةِ الطَّهُورُ وَتَحرِيمُهَا التَّكبِيرُ وَتَحلِيلُهَا التَّسلِيمُ

Contohnya adalah :
Sabda nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :

مِفتَاحُ الصَّلاَةِ الطَّهُورُ وَتَحرِيمُهَا التَّكبِيرُ وَتَحلِيلُهَا التَّسلِيمُ

“Kunci shalat adalah bersuci, dan pembukanya adalah takbir, dan penutupnya adalah salam.”

6). Di antara sumbernya adalah : . . .

مَا رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ مُنفَرِداً بِهِ

Apa - apa yang diriwayatkan oleh Al-Imam Abu Daud rahimahullah yang beliau bersendirian dalam periwayatannya tersebut.

*****

Sedikit nashihat dari penulis.

Ketajaman pedang itu tidaklah tajam dengan sendirinya, akan tetapi ketajamannya adalah tatkala engkau merawat dan menjaganya. Apabila engkau menelantarkannya, maka ia akan tumpul. Bahkan tak kan mustahil ia akan berkarat dan keropos kemudian hilang dan lenyap bersama tanah.

Demikian pula dengan sebuah ilmu, apabila engkau membiarkannya begitu saja berlalu tanpa ada keniatan menjaganya, maka ilmupun akan pergi hilang dan lenyap darimu. Dan engkaupun akan tetap dalam keadaanmu tanpa ada sebuah peningkatan dan kemajuan. Bahkan engkau akan menjadi sosok manusia yang tertinggal dan terbelakang dan lenyap bersama hinanya kebodohan.

Maka, bersungguh - sunggahlah dalam menuntut ilmu. Rawat dan jagalah ia dan berhiaslah dengan keindahannya. Mulya dan bahagialah orang - orang yang berhias dengan ilmu. Dan bagaimana engkau akan berhias apabila engkau enggan mempelajarinya.

Bersemangatlah dalam menggapai sebuah kemulyaan, baarakallahu fikum.




Ditulis oleh :
Kamis - 25 – Juni - 2015 M.


Selasa, 23 Juni 2015

5). Pembagian Hadits Ahad Ditinjau Dari Sisi Levelnya >> Ash-Shahih Li Dzatih.




PERTEMUAN : KE - LIMA
BUKU : MUSTHALAH AL-HADITS
PENGARANG : IBNU ‘UTSAIMIN RAHIMAHULLAH


بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ


"SHAHIH LI DZATIH"


Para pembaca yang kami mulyakan, semakin bertambah pertemuan tentu pembaca akan semakin merasakan dahi berkerut dan semakin merasakan ada sedikit rasa kesulitan. Oleh karena itu, kami penulis menashihatkan kepada para pembaca sekalian, semakin bertambah lembaran semakin bertambah juga faidah - faidah baru yang mengharuskan pembaca untuk lebih berfokus. Maka, bergiatlah untuk senantiasa memperhatikan istilah - istilah yang ada baik yang baru maupun yang lama. Yang demikian agar terus membantu pembaca untuk memahami setiap uraian yang akan datang. Dimana antara satu dan yang lainnya saling memiliki keterkaitan yang kuat, yang mengharuskan pembaca benar - benar semakin extra dalam mentelaah semua uraian yang telah lalu, apabila ingin menghasilkan penguasaan yang sempurna.

Para pembaca sekalian yang kami hormati, telah teruraikan pada pertemuan sebelumnya 2 (dua) poin pertama berkaitan dengan Hadits Ahad, yakni poin definisi “Hadits Ahad” dan poin pembagian Hadits Ahad ditinjau dari sisi jalan - jalannya baik masyhur, aziz maupun gharib.

Dan insya Allah pada pertemuan kali ini kita akan masuk pada poin ke-tiga, dimana pada poin ini terdapat di dalamnya 5 (lima) bagian. Dan insya Allah kita akan menguraikan bagian pertama, yakni seputar “Hadits Shahih Li Dzatih”.

Berkata asy-syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah :

جـ _ وَتَنقَسِمُ الآحَادُ بِاعتِبَارِ الرُّتبَةِ إِلَى خَمسَةِ أَقسَامٍ

C. Hadits Ahad ditinjau dari sisi tingkatannya terbagi menjadi 5 (lima) bagian.

صَحِيحٌ لِذَاتِهِ، وَلِغَيرِهِ، وَحَسَنٌ لِذَاتِهِ، وَلِغَيرِهِ، وَضَعِيفٌ

1). Shahih Li Dzatih. 2). Shahih Li Ghairih. 3). Hasan Li Dzatih. 4). Hasan Li Ghairih. 5). Dha’if.

*****

1). SHAHIH LI DZATIH.

فَالصَّحِيحُ لِذَاتِهِ : مَا رَوَاهُ عَدلٌ تَامُ الضَّبطِ بِسَنَدٍ مُتَّصِلٍ وَسَلِمَ مِن الشُّذُوذِ وَالعِلَّةِ القَادِحَةِ

Shahih Li Dzatih yaitu :
Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang “ADL” - “TAM DHABTH” - “SANAD MUTTASHIL” - “SELAMAT DARI SYUDZUDZ” - dan “ILLAH QADIHAH”.

Keterangan berkaitan dengan definisi tersebut. (Pent)

Apa yang disebutkan oleh asy-syaikh rahimahullah, berkaitan tentang sebuah hadits kapan ia dikatakan sebagai hadits yang Shahih Li Dzatih, adalah tatkala terpenuhi padanya syarat – syarat sebagaimana tersebut di atas, yaitu :

1).عَدلٌ” (‘adl).
Yang dimaksud dengan “عَدلٌ” adalah :

المُسلِمُ البَالِغُ العَاقِلُ الَّذِي غَلَبَت عَلَيهِ الطَّاعَةُ

Muslim, baligh, berakal dan mayoritas keadaannya di atas keta’atan. (Syarh Baiquniyah Ar Razihi fashl Shahih Li Dzatih)

2).تَامُ الضَّبطِ” (sempurna penjagaannya).
Yang dimaksud dengan “تَامُ الضَّبطِ” adalah :

الحِفظُ وَالتَّيَقُّظُ الخَالِي فِي الغَالِبِ مِنَ السَّهوِ وَالشَّكِ وَالغَفلَةِ لمِاَ فِي الصَّدرِ وَالكِتَابِ حَالَتَيْ التَّحَمُّلِ وَالأَدَاءِ

Penjagaan dan perhatian terhadap apa yang di dalam dada (yakni hafalan) dan kitab (yakni tulisan) yang secara umum selamat dari kelengahan, keraguan, dan kelalaian baik tatkala mendengarkan maupun menyampaikan. (Syarh Baiquniyah Ar Razihi fashl Shahih Li Dzatih)

3).بِسَنَدٍ مُتَّصِلٍ” (sanad muttashil / sanad yang tersambung).
Yang dimaksud dengan “بِسَنَدٍ مُتَّصِلٍ” adalah :

أَنَّ كُلَّ رَاوٍ مِن رُوَّاةِ السَّنَدِ قَد سَمِعَ هَذَا الحَدِيثَ مِن شَيخِهِ

Masing - masing para perawi yang terdapat dalam sanad telah mendengarkan hadits tersebut dari syaikhnya. (Taisir Ulumil Hadits fashl Hadits Shahih)

4).وَسَلِمَ مِن الشُّذُوذِ” (salim min syudzudz / selamat dari syadz).

Syadz adalah :

مَا خَالَفَ فِيهِ الرَّاوِي مَن هُوَ أَضبَطُ مِنهُ. أَو مَنِ انفَرَدَ بِهِ مَن لاَ يَحتَمِلُ حَالُهُ قَبُولَ تَفَرُّدِهِ

Sebuah hadits yang terdapat pada sanadnya seorang perawi yang menyelisihi perawi lain yang lebih dhabth darinya. Atau sebuah hadits yang terdapat pada sanadnya seorang perawi yang bersendirian, dimana hal tersebut tidak memungkinkan untuk diterima bersendiriannya (dalam periwayatan). (Taisir Ulumil Hadits fashl Hadits Syadz)

Hadits Shahih Li Dzatih selamat dari bentuk cacat seperti ini (yakni Syadz).

5).وَسَلِمَ مِن العِلَّةِ القَادِحَةِ” (salim min illah qadihah / selamat dari cacat yang mencemari). Maksud kalimat “وَسَلِمَ مِن العِلَّةِ القَادِحَةِ” adalah :

لاَ يَكُونُ فِيهِ عِلَّةٌ خَفِيَّةٌ تَقدَحُ فِي صِحَّتِهِ

Tidak terdapat pada hadits Shahih Li Dzatih sebuat cacat yang tersembunyi yang mencemari keshahihannya. (Taisir Ulumil Hadits fashl Hadits Shahih)

*****


CONTOH HADITS SHAHIH LI DZATIH.


مِثَالُهُ : قَولُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ : "مَن يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيراً يُفَقِّههُ فِي الدِّينِ". رَوَاهُ البُخَارِي وَمُسلِمٌ

Contohnya adalah :
Sabda nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :

مَن يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيراً يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ

“Barang siapa yang Allah kehendaki baginya kebaikan, maka Allah akan faqihkan ia dalam agama.” (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)

*****


BAGAIMANA CARA MENGENALI HADITS SHAHIH ?


وَتُعرَفُ صِحَّةُ الحَدِيثِ بِأُمُورٍ ثَلاَثَةٍ

Shahihnya suatu hadits dapat dikenali dengan 3 (tiga) cara (atau tiga perkara).

الأَوَّلُ : أَن يَكُونَ فِي مُصَنَّفٍ التُزِمَ فِيهِ الصِّحَة إِذَا كَانَ مُصَنِّفُهُ مِمَّن يُعتَمَدُ قَولُهُ فِي التَّصحِيحِ كَصَحِيحَي البُخَارِي وَمُسلِمٍ

PERTAMA.
Terdapat pada sebuah karya tulis yang terjaga keshahihannya, (yang demikian itu_pent) apabila penulisnya adalah termasuk orang - orang yang ucapannya dijadikan rujuk-kan dalam penshahihan. Sebagaimana dua shahih (yakni) Shahih Bukhari dan Shahih Muslim.

الثَّانِي : أَن يَنُصَّ عَلَى صِحَّتِهِ إِمَامٌ يُعتَمَدُ قَولُهُ فِي التَّصحِيحِ وَلَم يَكُن مَعرُوفاً بِالتَّسَاهُلِ فِيهِ

KEDUA.
Adanya nash (penegasan atau keterangan) akan shahihnya suatu hadits, dari seorang imam yang ucapannya dijadikan rujuk-kan dalam penshahihan. Dan imam tersebut tidak dikenal sebagai seorang yang bermudah - mudah di dalamnya (yakni dalam men-Tashih atau menshahihkan suatu hadits _pent).

الثَّالِثُ : أَن يُنظَرَ فِي رُوَاتِهِ وَطَرِيقِةِ تَخرِيجِهِم لَهُ، فَإِذَا تَمَّت فِيهِ شُرُوطُ الصِّحَةِ حُكِمَ بِصِحَّتِهِ

KETIGA.
Dengan mengkaji atau meninjau para periwayat haditsnya dan jalan takhrij ahlul hadits pada hadits tersebut. Apabila terpenuhi syarat keshahihan, maka hadits tersebut dihukumi sebagai hadits yang shahih.

Wallahu a’lam bish shawab.

*****

LATIHAN

1). Hadits Ahad ditinjau dari sisi tingkatannya terbagi menjadi … Yaitu …
2). Shahih Li Dzatih yaitu …
3). Yang dimaksud dengan “عَدلٌ” adalah …
4). Yang dimaksud dengan “تَامُ الضَّبطِ” adalah …
5). Yang dimaksud dengan “بِسَنَدٍ مُتَّصِلٍ” adalah …
6). Syadz adalah …
7). Maksud kalimat “وَسَلِمَ مِن العِلَّةِ القَادِحَةِ” adalah :
8). Sebutkan di antara contoh Hadits Shahih Li Dzatih !
9). Bagaimana cara mengenali shahihnya suatu hadits? Jelaskan!


JAWABAN


1). Hadits Ahad ditinjau dari sisi tingkatannya terbagi menjadi 5 (lima) bagian.

صَحِيحٌ لِذَاتِهِ، وَلِغَيرِهِ، وَحَسَنٌ لِذَاتِهِ، وَلِغَيرِهِ، وَضَعِيفٌ

1). Shahih Li Dzatih. 2). Shahih Li Ghairih. 3). Hasan Li Dzatih. 4). Hasan Li Ghairih. 5). Dha’if.

2). Shahih Li Dzatih yaitu : sebuah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang “ADL” - “TAM DHABTH” - “SANAD MUTTASHIL” - “SELAMAT DARI SYUDZUDZ” - dan “ILLAH QADIHAH

3). Yang dimaksud dengan “عَدلٌ” adalah :

المُسلِمُ البَالِغُ العَاقِلُ الَّذِي غَلَبَت عَلَيهِ الطَّاعَةُ

Muslim, baligh, berakal dan mayoritas keadaannya di atas keta’atan. (Syarh Baiquniyah Ar Razihi fashl Shahih Li Dzatih)

4). Yang dimaksud dengan “تَامُ الضَّبطِ” adalah :

الحِفظُ وَالتَّيَقُّظُ الخَالِي فِي الغَالِبِ مِنَ السَّهوِ وَالشَّكِ وَالغَفلَةِ لمِاَ فِي الصَّدرِ وَالكِتَابِ حَالَتَيْ التَّحَمُّلِ وَالأَدَاءِ

Penjagaan dan perhatian terhadap apa yang di dalam dada (yakni hafalan) dan kitab (yakni tulisan) yang secara umum selamat dari kelengahan, keraguan, dan kelalaian baik tatkala mendengarkan maupun menyampaikan. (Syarh Baiquniyah Ar Razihi fashl Shahih Li Dzatih)

5). Yang dimaksud dengan “بِسَنَدٍ مُتَّصِلٍ” adalah :

أَنَّ كُلَّ رَاوٍ مِن رُوَّاةِ السَّنَدِ قَد سَمِعَ هَذَا الحَدِيثَ مِن شَيخِهِ

Masing - masing para perawi yang terdapat dalam sanad telah mendengarkan hadits tersebut dari syaikhnya. (Taisir Ulumil Hadits fashl Hadits Shahih)

6). Syadz adalah :

مَا خَالَفَ فِيهِ الرَّاوِي مَن هُوَ أَضبَطُ مِنهُ. أَو مَنِ انفَرَدَ بِهِ مَن لاَ يَحتَمِلُ حَالُهُ قَبُولَ تَفَرُّدِهِ

Sebuah hadits yang terdapat pada sanadnya seorang perawi yang menyelisihi perawi lain yang lebih dhabth darinya. Atau sebuah hadits yang terdapat pada sanadnya seorang perawi yang bersendirian, dimana hal tersebut tidak memungkinkan untuk diterima bersendiriannya (dalam periwayatan). (Taisir Ulumil Hadits fashl Hadits Syadz)

7). Maksud kalimat “وَسَلِمَ مِن العِلَّةِ القَادِحَةِ” adalah :

لاَ يَكُونُ فِيهِ عِلَّةٌ خَفِيَّةٌ تَقدَحُ فِي صِحَّتِهِ

Tidak terdapat pada hadits Shahih Li Dzatih sebuat cacat yang tersembunyi yang mencemari keshahihannya. (Taisir Ulumil Hadits fashl Hadits Shahih)

8). Di antara contohnya adalah :
Sabda nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :

مَن يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيراً يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ

“Barang siapa yang Allah kehendaki baginya kebaikan, maka Allah akan faqihkan ia dalam agama.” (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)

9). Shahihnya suatu hadits dapat dikenali dengan tiga cara (atau tiga perkara).

الأَوَّلُ : أَن يَكُونَ فِي مُصَنَّفٍ التُزِمَ فِيهِ الصِّحَة إِذَا كَانَ مُصَنِّفُهُ مِمَّن يُعتَمَدُ قَولُهُ فِي التَّصحِيحِ كَصَحِيحَي البُخَارِي وَمُسلِمٍ

PERTAMA.
Terdapat pada sebuah karya tulis yang terjaga keshahihannya, (yang demikian itu_pent) apabila penulisnya adalah termasuk orang - orang yang ucapannya dijadikan rujuk-kan dalam penshahihan. Sebagaimana dua shahih (yakni) Shahih Bukhari dan Shahih Muslim.

الثَّانِي : أَن يَنُصَّ عَلَى صِحَّتِهِ إِمَامٌ يُعتَمَدُ قَولُهُ فِي التَّصحِيحِ وَلَم يَكُن مَعرُوفاً بِالتَّسَاهُلِ فِيهِ

KEDUA.
Adanya nash (penegasan atau keterangan) akan shahihnya suatu hadits, dari seorang imam yang ucapannya dijadikan rujuk-kan dalam penshahihan. Dan imam tersebut tidak dikenal sebagai seorang yang bermudah - mudah di dalamnya (yakni dalam men-Tashih atau menshahihkan suatu hadits _pent).

الثَّالِثُ : أَن يُنظَرَ فِي رُوَاتِهِ وَطَرِيقِةِ تَخرِيجِهِم لَهُ، فَإِذَا تَمَّت فِيهِ شُرُوطُ الصِّحَةِ حُكِمَ بِصِحَّتِهِ

KETIGA.
Dengan mengkaji atau meninjau para periwayat haditsnya dan jalan takhrij ahlul hadits pada hadits tersebut. Apabila terpenuhi syarat keshahihan, maka hadits tersebut dihukumi sebagai hadits yang shahih.

Semoga para pembaca sekalian yang kami hormati masih senantiasa bertahan dan tetap bersabar dalam mempelajari materi yang mungkin sedikit rumit ini. Baarakallahu fikum…



Ditulis oleh :
Ahad - 21 - Juni - 2015 M


Mubaarok Al-Atsary. Diberdayakan oleh Blogger.