PERTEMUAN : KE - LIMA
BUKU :
MUSTHALAH AL-HADITS
PENGARANG :
IBNU ‘UTSAIMIN RAHIMAHULLAH
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
"SHAHIH LI DZATIH"
Para pembaca yang kami mulyakan, semakin bertambah pertemuan tentu
pembaca akan semakin merasakan dahi berkerut dan semakin merasakan ada sedikit
rasa kesulitan. Oleh karena itu, kami penulis menashihatkan kepada para pembaca
sekalian, semakin bertambah lembaran semakin bertambah juga faidah - faidah
baru yang mengharuskan pembaca untuk lebih berfokus. Maka, bergiatlah untuk
senantiasa memperhatikan istilah - istilah yang ada baik yang baru maupun yang
lama. Yang demikian agar terus membantu pembaca untuk memahami setiap uraian
yang akan datang. Dimana antara satu dan yang lainnya saling memiliki keterkaitan
yang kuat, yang mengharuskan pembaca benar - benar semakin extra dalam
mentelaah semua uraian yang telah lalu, apabila ingin menghasilkan penguasaan
yang sempurna.
Para pembaca sekalian yang kami hormati, telah teruraikan pada
pertemuan sebelumnya 2 (dua) poin pertama berkaitan dengan Hadits Ahad, yakni
poin definisi “Hadits Ahad” dan poin pembagian Hadits Ahad ditinjau dari sisi
jalan - jalannya baik masyhur, aziz maupun gharib.
Dan insya Allah pada pertemuan kali ini kita akan masuk pada poin
ke-tiga, dimana pada poin ini terdapat di dalamnya 5 (lima) bagian. Dan insya Allah
kita akan menguraikan bagian pertama, yakni seputar “Hadits Shahih Li Dzatih”.
Berkata asy-syaikh Ibnu ‘Utsaimin
rahimahullah :
جـ _ وَتَنقَسِمُ الآحَادُ
بِاعتِبَارِ الرُّتبَةِ إِلَى خَمسَةِ أَقسَامٍ
C. Hadits Ahad ditinjau dari sisi
tingkatannya terbagi menjadi 5 (lima) bagian.
صَحِيحٌ لِذَاتِهِ، وَلِغَيرِهِ،
وَحَسَنٌ لِذَاتِهِ، وَلِغَيرِهِ، وَضَعِيفٌ
1). Shahih Li Dzatih. 2). Shahih Li Ghairih. 3). Hasan Li Dzatih. 4). Hasan Li Ghairih. 5). Dha’if.
*****
1). SHAHIH
LI DZATIH.
فَالصَّحِيحُ لِذَاتِهِ : مَا
رَوَاهُ عَدلٌ تَامُ الضَّبطِ بِسَنَدٍ مُتَّصِلٍ وَسَلِمَ مِن الشُّذُوذِ
وَالعِلَّةِ القَادِحَةِ
Shahih Li Dzatih yaitu :
Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang “ADL” - “TAM
DHABTH” - “SANAD MUTTASHIL” - “SELAMAT DARI SYUDZUDZ” - dan “ILLAH
QADIHAH”.
Keterangan berkaitan dengan definisi tersebut. (Pent)
Apa yang disebutkan oleh asy-syaikh rahimahullah, berkaitan tentang sebuah hadits kapan ia dikatakan sebagai
hadits yang Shahih Li Dzatih, adalah tatkala terpenuhi padanya syarat –
syarat sebagaimana tersebut di atas, yaitu :
1). “عَدلٌ” (‘adl).
Yang dimaksud dengan “عَدلٌ” adalah :
المُسلِمُ البَالِغُ العَاقِلُ الَّذِي
غَلَبَت عَلَيهِ الطَّاعَةُ
Muslim, baligh, berakal dan mayoritas keadaannya di atas
keta’atan. (Syarh Baiquniyah Ar Razihi fashl Shahih Li Dzatih)
2). “تَامُ الضَّبطِ” (sempurna penjagaannya).
Yang dimaksud dengan “تَامُ الضَّبطِ” adalah :
الحِفظُ وَالتَّيَقُّظُ الخَالِي
فِي الغَالِبِ مِنَ السَّهوِ وَالشَّكِ وَالغَفلَةِ لمِاَ فِي الصَّدرِ
وَالكِتَابِ حَالَتَيْ التَّحَمُّلِ وَالأَدَاءِ
Penjagaan dan perhatian terhadap apa yang di dalam dada (yakni
hafalan) dan kitab (yakni tulisan) yang secara umum selamat dari kelengahan,
keraguan, dan kelalaian baik tatkala mendengarkan maupun menyampaikan. (Syarh
Baiquniyah Ar Razihi fashl Shahih Li Dzatih)
3). “بِسَنَدٍ مُتَّصِلٍ” (sanad muttashil / sanad yang tersambung).
Yang dimaksud dengan “بِسَنَدٍ مُتَّصِلٍ” adalah :
أَنَّ كُلَّ رَاوٍ مِن رُوَّاةِ
السَّنَدِ قَد سَمِعَ هَذَا الحَدِيثَ مِن شَيخِهِ
Masing - masing para perawi yang terdapat dalam sanad telah
mendengarkan hadits tersebut dari syaikhnya. (Taisir Ulumil Hadits fashl
Hadits Shahih)
4). “وَسَلِمَ مِن الشُّذُوذِ” (salim min syudzudz / selamat dari syadz).
Syadz adalah :
مَا خَالَفَ فِيهِ الرَّاوِي مَن
هُوَ أَضبَطُ مِنهُ. أَو مَنِ انفَرَدَ بِهِ مَن لاَ يَحتَمِلُ حَالُهُ قَبُولَ
تَفَرُّدِهِ
Sebuah hadits yang terdapat pada sanadnya seorang perawi yang
menyelisihi perawi lain yang lebih dhabth darinya. Atau sebuah hadits
yang terdapat pada sanadnya seorang perawi yang bersendirian, dimana hal
tersebut tidak memungkinkan untuk diterima bersendiriannya (dalam periwayatan).
(Taisir Ulumil Hadits fashl Hadits Syadz)
Hadits Shahih Li Dzatih selamat dari bentuk cacat seperti
ini (yakni Syadz).
5). “وَسَلِمَ مِن العِلَّةِ القَادِحَةِ” (salim min illah qadihah / selamat dari
cacat yang mencemari). Maksud kalimat “وَسَلِمَ مِن العِلَّةِ القَادِحَةِ” adalah :
لاَ يَكُونُ فِيهِ عِلَّةٌ
خَفِيَّةٌ تَقدَحُ فِي صِحَّتِهِ
Tidak terdapat pada hadits Shahih Li Dzatih sebuat cacat
yang tersembunyi yang mencemari keshahihannya. (Taisir Ulumil Hadits fashl
Hadits Shahih)
*****
CONTOH HADITS SHAHIH LI DZATIH.
مِثَالُهُ : قَولُهُ صَلَّى اللهُ
عَلَيهِ وَسَلَّمَ : "مَن يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيراً يُفَقِّههُ فِي
الدِّينِ". رَوَاهُ البُخَارِي وَمُسلِمٌ
Contohnya adalah :
Sabda nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :
مَن يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيراً
يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ
“Barang siapa yang Allah kehendaki baginya kebaikan, maka Allah
akan faqihkan ia dalam agama.” (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)
*****
BAGAIMANA CARA MENGENALI HADITS SHAHIH ?
وَتُعرَفُ صِحَّةُ الحَدِيثِ
بِأُمُورٍ ثَلاَثَةٍ
Shahihnya suatu hadits dapat dikenali dengan 3 (tiga) cara (atau tiga perkara).
الأَوَّلُ : أَن يَكُونَ فِي مُصَنَّفٍ التُزِمَ
فِيهِ الصِّحَة إِذَا كَانَ مُصَنِّفُهُ مِمَّن يُعتَمَدُ قَولُهُ فِي التَّصحِيحِ
كَصَحِيحَي البُخَارِي وَمُسلِمٍ
PERTAMA.
Terdapat pada sebuah karya tulis yang terjaga keshahihannya, (yang
demikian itu_pent) apabila penulisnya adalah termasuk orang - orang yang
ucapannya dijadikan rujuk-kan dalam penshahihan. Sebagaimana dua shahih (yakni)
Shahih Bukhari dan Shahih Muslim.
الثَّانِي : أَن يَنُصَّ عَلَى صِحَّتِهِ
إِمَامٌ يُعتَمَدُ قَولُهُ فِي التَّصحِيحِ وَلَم يَكُن مَعرُوفاً بِالتَّسَاهُلِ
فِيهِ
KEDUA.
Adanya nash (penegasan atau keterangan) akan shahihnya suatu
hadits, dari seorang imam yang ucapannya dijadikan rujuk-kan dalam penshahihan.
Dan imam tersebut tidak dikenal sebagai seorang yang bermudah - mudah di
dalamnya (yakni dalam men-Tashih atau menshahihkan suatu hadits _pent).
الثَّالِثُ : أَن يُنظَرَ فِي رُوَاتِهِ
وَطَرِيقِةِ تَخرِيجِهِم لَهُ، فَإِذَا تَمَّت فِيهِ شُرُوطُ الصِّحَةِ حُكِمَ
بِصِحَّتِهِ
KETIGA.
Dengan mengkaji atau meninjau para periwayat haditsnya dan jalan
takhrij ahlul hadits pada hadits tersebut. Apabila terpenuhi syarat keshahihan,
maka hadits tersebut dihukumi sebagai hadits yang shahih.
Wallahu a’lam bish shawab.
*****
LATIHAN
1). Hadits Ahad ditinjau dari sisi
tingkatannya terbagi menjadi … Yaitu …
2). Shahih Li Dzatih yaitu …
3). Yang dimaksud dengan “عَدلٌ” adalah …
4). Yang dimaksud dengan “تَامُ الضَّبطِ” adalah …
5). Yang dimaksud dengan “بِسَنَدٍ مُتَّصِلٍ” adalah …
6). Syadz adalah …
7). Maksud kalimat “وَسَلِمَ مِن العِلَّةِ القَادِحَةِ” adalah :
8). Sebutkan di antara contoh Hadits
Shahih Li Dzatih !
9). Bagaimana cara mengenali shahihnya
suatu hadits? Jelaskan!
JAWABAN
1). Hadits Ahad ditinjau dari sisi
tingkatannya terbagi menjadi 5 (lima) bagian.
صَحِيحٌ لِذَاتِهِ، وَلِغَيرِهِ،
وَحَسَنٌ لِذَاتِهِ، وَلِغَيرِهِ، وَضَعِيفٌ
1). Shahih Li Dzatih. 2). Shahih Li Ghairih. 3). Hasan Li Dzatih. 4). Hasan Li Ghairih. 5). Dha’if.
2). Shahih Li Dzatih yaitu :
sebuah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang “ADL” - “TAM DHABTH”
- “SANAD MUTTASHIL” - “SELAMAT DARI SYUDZUDZ” - dan “ILLAH
QADIHAH”
3). Yang dimaksud dengan “عَدلٌ” adalah :
المُسلِمُ البَالِغُ العَاقِلُ
الَّذِي غَلَبَت عَلَيهِ الطَّاعَةُ
Muslim, baligh, berakal dan mayoritas keadaannya di atas
keta’atan. (Syarh Baiquniyah Ar Razihi fashl Shahih Li Dzatih)
4). Yang dimaksud dengan “تَامُ الضَّبطِ” adalah :
الحِفظُ وَالتَّيَقُّظُ الخَالِي
فِي الغَالِبِ مِنَ السَّهوِ وَالشَّكِ وَالغَفلَةِ لمِاَ فِي الصَّدرِ
وَالكِتَابِ حَالَتَيْ التَّحَمُّلِ وَالأَدَاءِ
Penjagaan dan perhatian terhadap apa yang di dalam dada (yakni
hafalan) dan kitab (yakni tulisan) yang secara umum selamat dari kelengahan,
keraguan, dan kelalaian baik tatkala mendengarkan maupun menyampaikan. (Syarh
Baiquniyah Ar Razihi fashl Shahih Li Dzatih)
5). Yang dimaksud dengan “بِسَنَدٍ مُتَّصِلٍ” adalah :
أَنَّ كُلَّ رَاوٍ مِن رُوَّاةِ
السَّنَدِ قَد سَمِعَ هَذَا الحَدِيثَ مِن شَيخِهِ
Masing - masing para perawi yang terdapat dalam sanad telah
mendengarkan hadits tersebut dari syaikhnya. (Taisir Ulumil Hadits fashl
Hadits Shahih)
6). Syadz adalah :
مَا خَالَفَ فِيهِ الرَّاوِي مَن
هُوَ أَضبَطُ مِنهُ. أَو مَنِ انفَرَدَ بِهِ مَن لاَ يَحتَمِلُ حَالُهُ قَبُولَ
تَفَرُّدِهِ
Sebuah hadits yang terdapat pada sanadnya seorang perawi yang
menyelisihi perawi lain yang lebih dhabth darinya. Atau sebuah hadits
yang terdapat pada sanadnya seorang perawi yang bersendirian, dimana hal
tersebut tidak memungkinkan untuk diterima bersendiriannya (dalam periwayatan).
(Taisir Ulumil Hadits fashl Hadits Syadz)
7). Maksud kalimat “وَسَلِمَ مِن العِلَّةِ
القَادِحَةِ” adalah :
لاَ يَكُونُ فِيهِ عِلَّةٌ
خَفِيَّةٌ تَقدَحُ فِي صِحَّتِهِ
Tidak terdapat pada hadits Shahih Li Dzatih sebuat cacat
yang tersembunyi yang mencemari keshahihannya. (Taisir Ulumil Hadits fashl
Hadits Shahih)
8). Di antara contohnya adalah :
Sabda nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :
مَن يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيراً
يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ
“Barang siapa yang Allah kehendaki baginya kebaikan, maka Allah
akan faqihkan ia dalam agama.” (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)
9). Shahihnya suatu hadits dapat
dikenali dengan tiga cara (atau tiga perkara).
الأَوَّلُ : أَن يَكُونَ فِي مُصَنَّفٍ التُزِمَ
فِيهِ الصِّحَة إِذَا كَانَ مُصَنِّفُهُ مِمَّن يُعتَمَدُ قَولُهُ فِي التَّصحِيحِ
كَصَحِيحَي البُخَارِي وَمُسلِمٍ
PERTAMA.
Terdapat pada sebuah karya tulis yang terjaga keshahihannya, (yang
demikian itu_pent) apabila penulisnya adalah termasuk orang - orang yang
ucapannya dijadikan rujuk-kan dalam penshahihan. Sebagaimana dua shahih (yakni)
Shahih Bukhari dan Shahih Muslim.
الثَّانِي : أَن يَنُصَّ عَلَى صِحَّتِهِ
إِمَامٌ يُعتَمَدُ قَولُهُ فِي التَّصحِيحِ وَلَم يَكُن مَعرُوفاً بِالتَّسَاهُلِ
فِيهِ
KEDUA.
Adanya nash (penegasan atau keterangan) akan shahihnya suatu
hadits, dari seorang imam yang ucapannya dijadikan rujuk-kan dalam penshahihan.
Dan imam tersebut tidak dikenal sebagai seorang yang bermudah - mudah di
dalamnya (yakni dalam men-Tashih atau menshahihkan suatu hadits _pent).
الثَّالِثُ : أَن يُنظَرَ فِي رُوَاتِهِ
وَطَرِيقِةِ تَخرِيجِهِم لَهُ، فَإِذَا تَمَّت فِيهِ شُرُوطُ الصِّحَةِ حُكِمَ
بِصِحَّتِهِ
KETIGA.
Dengan mengkaji atau meninjau para periwayat haditsnya dan jalan
takhrij ahlul hadits pada hadits tersebut. Apabila terpenuhi syarat keshahihan,
maka hadits tersebut dihukumi sebagai hadits yang shahih.
Semoga para pembaca sekalian yang kami hormati masih senantiasa
bertahan dan tetap bersabar dalam mempelajari materi yang mungkin sedikit rumit
ini. Baarakallahu fikum…
Ditulis oleh :
Ahad - 21 - Juni - 2015 M
0 komentar:
Posting Komentar