Translate

Senin, 27 Juli 2015

15). Shahih Hasan & Munqathi'us Sanad.




PERTEMUAN : KE - LIMA BELAS
BUKU : MUSTHALAH AL-HADITS
PENGARANG : IBNU ‘UTSAIMIN RAHIMAHULLAH
___________



بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ


“SHAHIH HASAN & MUNQATHI’US SANAD”

Secara garis besar yang akan kita uraiakan adalah :

• 1). Permasalahan seputar hadits Shahih Hasan.

• 2). Permasalahan Seputar Munqathi’us Sanad Yang Mencakup :

a). Definisi Munqathi’us Sanad.
b). Pembagian Munqathi’us Sanad.
c). Contoh Munqathi’us Sanad.
d). Hukum Munqathi’us Sanad.

Untuk pertemuan kita kali ini, insya Allah kita hanya akan membahas hingga uraian “b). Pembagian Munqathi’us Sanad” bagian yang ke-tiga. Adapun untuk uraian selebihnya, akan kita lanjutkan pada pertemuan setelahnya insya Allah.

*****

• 1). Permasalahan seputar hadits Shahih Hasan.

Berkata asy-syaikh rahimahullah :

الجَمعُ بَينَ وَصفَي الصِّحَّةِ وَالحَسَنِ فِي حَدِيثٍ وَاحِدٍ

Mengkompromikan antara sifat shahih dan sifat hasan pada satu hadits.

سَبَقَ أَنَّ الحَدِيثَ الصَّحِيحَ قَسِيمٌ لِلحَدِيثِ الحَسَنِ، فَهُمَا مُتَغَايِرَانِ، وَلَكِنَّهُ يَمُرُّ بِنَا أَحيَاناً حَدِيثٌ يُوصَفُ بِأَنَّهُ صَحِيحٌ حَسَنٌ فَكَيفَ نُوَفِّقُ بَينَ هَذَينِ الوَصفَينِ مَعَ التَّغَايُرِ بَينَهُمَا ؟

Telah berlalu, bahwa hadits shahih adalah bagian dari hadits hasan (yakni hadits shahih lebih khusus dari hadits hasan _pent). Dan dua hal tersebut adalah dua hal yang berbeda. Akan tetapi terkadang lewat bersama kita (yakni kita jumpai _pent) satu hadits yang disifati bahwa ia adalah hadits SHAHIH HASAN. Lalu bagaimana cara kita mengkompromikan dua sifat ini, bersamaan keduanya adalah sesuatu yang berbeda?

نَقُولُ : إِن كَانَ لِلحَدِيثِ طَرِيقَانِ فَمَعنَى ذَلِكَ أَنَّ أَحَدَ الطَّرِيقَينِ صَحِيحٌ، وَالثَّانِي حَسَنٌ فَجُمِعَ فِيهِ بَينَ الوَصفَينِ بِاعتِبَارِ الطَّرِيقَينِ

Kita katakan :

(Pertama _pent). Apabila hadits tersebut memiliki dua jalan, maka maksud dari shahih hasan adalah : bahwa salah satu dari dua jalan tersebut adalah shahih, dan jalan yang kedua adalah hasan. Maka dikumpulkan pada hadits tersebut antara dua sifat berdasarkan peninjauan dari dua jalan tersebut.

وَإِن كَانَ لِلحَدِيثِ طَرِيقٌ وَاحِدٌ فَمَعنَاهُ التَّرَدُّدُ هَل بَلَغَ الحَدِيثُ مَرتَبَةَ الصَّحِيحِ أَو أَنَّهُ فِي مَرتَبَةِ الحَسَنِ ؟

(Kedua _pent). Apabila hadits tersebut hanya memiliki satu jalan, maka maksud dari shahih hasan adalah “التَّرَدُّدُ” (yakni ragu atau bimbang). Antara apakah hadits tersebut mencapai jenjang shahih, atau hadits tersebut hanya mencapai jenjang hasan?.

Sekedar pemberi tahuan.
Apa yang disampaikan oleh asy-syaikh rahimahullah pada bab ini hanyalah sekedar isyarat, tentang suatu permasalah yang terkadang kita dapatkan pada suatu hadits, yang seringnya imam Tirmidzi rahimahullah menyatakan sebagai hadits Hasan Shahih. Adapun detil dan rincian masalahnya, akan kita uraikan bersama pada buku Syarh Ikhtishar ‘Ulumil Hadits karya imam Ibnu Katsir rahimahullah, pada silsilah buku ke-tiga insya Allah.

*****

• 2). Permasalahan Seputar Munqathi’us Sanad Yang Mencakup :

مُنقَطِعُ السَّنَدِ
أ- تَعرِيفُهُ، ب- أَقسَامُهُ، ج - حُكمُهُ

Munqathi’us Sanad.
a). Definisi Munqathi’us Sanad. b). Pembagian Munqathi’us Sanad. c). Hukum Munqathi’us Sanad.

a). Definisi Munqathi’us Sanad.

Berkata asy-syaikh rahimahullah :

أ - مُنقَطِعُ السَّنَدِ : هُوُ الَّذِي لَم يَتَّصِل سَنَدُهُ، وَقَد سَبَقَ أَنَّ مِن شُرُوطِ الحَدِيثِ الصَّحِيحِ وَالحَسَنِ أَن يَكُونَ بِسَنَدٍ مُتَّصِلٍ

Munqathi’us Sanad yaitu :
Sebuah hadits yang sanadnya tidak bersambung. Dan telah berlalu bahwa di antara syarat shahih dan hasannya suatu hadits adalah dengan sanad yang muttashil.

b). Pembagian Munqathi’us Sanad.

ب - وَيَنقَسِمُ إِلَى أَربَعَةِ أَقسَامٍ : مُرسَلٌ وَمُعَلَّقٌ وَمُعضَلٌ وَمُنقَطِعٌ

Dan Munqathi’us Sanad terbagi menjadi 4 (empat) bagian : Mursal, Mu’allaq, Mu’dhal, dan Munqathi’.

1_ فَالمُرسَلُ : مَا رَفَعَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ صَحَابِيٌّ لَم يَسمَع مِنهُ أَو تَابِعِيٌّ

1_ Adapun Mursal yaitu :
Apa-apa yang dihubungkan kepada nabi shallallahu ‘alaih wa sallam, baik oleh sahabat yang tidak mendengar dari beliau shallallahu ‘alaih wa sallam, maupun oleh tabi’in.

2_ وَالمُعَلَّقُ : مَا حُذِفَ أَوَّلُ إِسنَادِهِ

2_ Adapun Mu’allaq yaitu :
Sebuah hadits yang dihilangkan bagian awal sanadnya.

وَقَد يُرَادُ بِهِ : مَا حُذِفَ جَمِيعُ إِسنَادِهِ كَقَولِ البُخَارِيِّ : وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ يَذكُرُ اللهَ فِي كُلِّ أَحيَانِهِ

Dan terkadang yang diinginkan dengan Mu’allaq yaitu :
Sebuah hadits yang dihilangkan seluruh sanadnya. Seperti ucapan imam Bukhari rahimahullah :

وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ يَذكُرُ اللهَ فِي كُلِّ أَحيَانِهِ

Adalah nabi shalallahu ‘alaihi wasallam senantiasa berdzikir kepada Allah dalam setiap keadaannya.

فَأَمَّا مَا يَنقُلُهُ المُصَنِّفُونَ كَصَاحِبِ "العُمدَةِ" - مَثَلاً - مَنسُوباً إِلَى أَصلِهِ بِدُونِ إِسنَادٍ؛ فَلَا يُحكَمُ عَلَيهِ بِالتَّعلِيقِ حَتَّى يُنظَرَ فِي الأَصلِ المَنسُوبِ إِلَيهِ. لِأَنَّ نَاقِلَهُ غَيرُ مُسنَدٍ لَهُ، وَإِنَّمَا هُوَ فَرعٌ، وَالفَرعُ لَهَ حُكمُ الأَصلِ

Adapun apa yang dilakukan oleh para penulis berupa menukil, seperti yang dilakukan oleh pemilik kitab "Al-‘Umdah" -misalkan-, dimana apa yang ia nukil disandarkan kepada aslinya (yakni sumber penukilannya) tanpa menyebutkan sanad. Maka hadits yang ia nukil tidak dihukumi sebagai hadits mu’allaq. Hingga diteliti pada asal sumber hadits tersebut. Karena sang penukil tidak bersanad terhadap hadits tersebut. Sesunggunya ia hanyalah cabang, dan cabang mengikuti hukum asal.

Sebagai gambaran.
Asy-syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah memiliki sebuah karya tulis dengan judul Syarh Ushul Tsalatsah. Dan dalam buku tersebut beliau menukil sebuah hadits riwayat imam Tirmidzi rahimahullah tanpa menyebutkan sanadnya, akan tetapi langsung dengan menyebutkan lafazh haditsnya, dan hanya menyebutkan dinukil dari buku imam Tirmidzi rahimahullah.

Maka hadits yang dinukil oleh asy-syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah tidak bisa serta merta dihukumi sebagai hadits mu’allaq karena tidak menyebutkan sanadnya. Akan tetapi harus dilakukan penelitian langsung kepada imam Tirmidzi rahimahullah yang meriwayatkan hadits tersebut. Apabila antara imam Tirmidzi rahimahullah dengan hadits tersebut muttashil, maka dihukumi muttsahil. Apabila mu’dhal, maka dihukumi mu’dhal. Apabila munqathi’, maka dihukumi munqathi’. Dan apabila mu’allaq, maka dihukumi mu’allaq.

Adapun asy-syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, beliau tidak ada keterkaitannya dengan hadits tersebut. Beliau hanyalah penukil yang dihukumi sebagai cabang. Yang tidak bersanad dan bukan periwayat hadits tersebut. Maka, untuk menghukumi bagaimana kondisi dan derajat hadits tersebut adalah dengan menilik kepada sumber aslinya. Inilah yang dimaksud “hukum cabang mengikuti hukum asal”.

3_ وَالمُعضَلُ : مَا حُذِفَ مِن أَثنَاءِ سَنَدِهِ رَاوِيَانِ فَأَكثَرُ عَلَى التَّوَالِي

3_ Dan adapun Mu'dhal yaitu :
Sebuah hadits yang dihilangkan pada pertengahan sanadnya dua orang perawi atau lebih secara berturut-turut.

Wallahu a’lam bish-shawab.

*****


LATIHAN

1). Bagaimanakah cara mengkompromikan sifat Shahih Hasan pada satu hadits?
2). Apa yang dimaksud dengan Munqathi’us Sanad? Dan di antara syarat shahih dan hasannya suatu hadits adalah …
3). Terbagi menjadi berapakah Munqathi’us Sanad? sebutkan!
4). Apa yang dimaksud dengan Mursal?
5). Apa yang dimaksud dengan Mu’allaq?
6). Apakah hadits yang dinukil oleh para penulis yang tidak bersanad terhadap hadits tersebut dihukumi Mu’allaq?
7). Apa yang dimaksud dengan Mu’dhal?



JAWABAN

1). Berkata asy-syaikh rahimahullah :

نَقُولُ : إِن كَانَ لِلحَدِيثِ طَرِيقَانِ فَمَعنَى ذَلِكَ أَنَّ أَحَدَ الطَّرِيقَينِ صَحِيحٌ، وَالثَّانِي حَسَنٌ فَجُمِعَ فِيهِ بَينَ الوَصفَينِ بِاعتِبَارِ الطَّرِيقَينِ

Kita katakan :

(Pertama _pent). Apabila hadits tersebut memiliki dua jalan, maka maksud dari shahih hasan adalah : bahwa salah satu dari dua jalan tersebut adalah shahih, dan jalan yang kedua adalah hasan. Maka dikumpulkan pada hadits tersebut antara dua sifat berdasarkan peninjauan dari dua jalan tersebut.

وَإِن كَانَ لِلحَدِيثِ طَرِيقٌ وَاحِدٌ فَمَعنَاهُ التَّرَدُّدُ هَل بَلَغَ الحَدِيثُ مَرتَبَةَ الصَّحِيحِ أَو أَنَّهُ فِي مَرتَبَةِ الحَسَنِ ؟

(Kedua _pent). Apabila hadits tersebut hanya memiliki satu jalan, maka maksud dari shahih hasan adalah “التَّرَدُّدُ” (yakni ragu atau bimbang). Antara apakah hadits tersebut mencapai jenjang shahih, atau hadits tersebut hanya mencapai jenjang hasan?.

2). Munqathi’us Sanad yaitu : . . .

مُنقَطِعُ السَّنَدِ : هُوُ الَّذِي لَم يَتَّصِل سَنَدُهُ، وَقَد سَبَقَ أَنَّ مِن شُرُوطِ الحَدِيثِ الصَّحِيحِ وَالحَسَنِ أَن يَكُونَ بِسَنَدٍ مُتَّصِلٍ

Sebuah hadits yang sanadnya tidak bersambung. Dan telah berlalu bahwa di antara syarat shahih dan hasannya suatu hadits adalah dengan sanad yang muttashil.

3). Berkata asy-syaikh rahimahullah : . . .

وَيَنقَسِمُ إِلَى أَربَعَةِ أَقسَامٍ : مُرسَلٌ وَمُعَلَّقٌ وَمُعضَلٌ وَمُنقَطِعٌ

Dan Munqathi’us Sanad terbagi menjadi 4 (empat) bagian : Mursal, Mu’allaq, Mu’dhal, dan Munqathi’.

4). Berkata asy-syaikh rahimahullah : . . .

فَالمُرسَلُ : مَا رَفَعَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ صَحَابِيٌّ لَم يَسمَعْ مِنهُ أَو تَابِعِيٌّ

Mursal yaitu :
Apa-apa yang dihubungkan kepada nabi shallallahu ‘alaih wa sallam, baik oleh sahabat yang tidak mendengar dari beliau shallallahu ‘alaih wa sallam, maupun oleh tabi’in.

5). Berkata asy-syaikh rahimahullah : . . .

وَالمُعَلَّقُ : مَا حُذِفَ أَوَّلُ إِسنَادِهِ

Mu’allaq yaitu :
Sebuah hadits yang dihilangkan bagian awal sanadnya.

وَقَد يُرَادُ بِهِ : مَا حُذِفَ جَمِيعُ إِسنَادِهِ كَقَولِ البُخَارِيِّ : وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ يَذكُرُ اللهَ فِي كُلِّ أَحيَانِهِ

Dan terkadang yang diinginkan dengan Mu’allaq yaitu :
Sebuah hadits yang dihilangkan seluruh sanadnya. Seperti ucapan imam Bukhari rahimahulah :

وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ يَذكُرُ اللهَ فِي كُلِّ أَحيَانِهِ

Adalah nabi shalallahu ‘alaihi wasallam senantiasa berdzikir kepada Allah dalam setiap keadaannya.

6). Berkata asy-syaikh rahimahullah : . . .

فَأَمَّا مَا يَنقُلُهُ المُصَنِّفُونَ كَصَاحِبِ "العُمدَةِ" - مَثَلاً - مَنسُوباً إِلَى أَصلِهِ بِدُونِ إِسنَادٍ؛ فَلَا يُحكَمُ عَلَيهِ بِالتَّعلِيقِ حَتَّى يُنظَرَ فِي الأَصلِ المَنسُوبِ إِلَيهِ. لِأَنَّ نَاقِلَهُ غَيرُ مُسنَدٍ لَهُ، وَإِنَّمَا هُوَ فَرعٌ، وَالفَرعُ لَهَ حُكمُ الأَصلِ

Adapun apa yang dilakukan oleh para penulis berupa menukil, seperti yang dilakukan oleh pemilik kitab Al-‘Umdah -misalkan-, dimana apa yang ia nukil disandarkan kepada aslinya (yakni sumber penukilannya) tanpa menyebutkan sanad. Maka hadits yang ia nukil tidak dihukumi sebagai hadits mu’allaq. Hingga diteliti pada asal sumber hadits tersebut. Karena sang penukil tidak bersanad terhadap hadits tersebut. Sesunggunya ia hanyalah cabang, dan cabang mengikuti hukum asal.

7). Berkata asy-syaikh rahimahullah : . . .

وَالمُعضَلُ : مَا حُذِفَ مِن أَثنَاءِ سَنَدِهِ رَاوِيَانِ فَأَكثَرُ عَلَى التَّوَالِي

Mu'dhal yaitu :
Sebuah hadits yang dihilangkan pada pertengahan sanadnya dua orang perawi atau lebih secara berturut-turut.

Wallahu a'lam bish-shawab. Wa baarakallahu fikum.



Akhukum fillah
Senin - 27 - Juli - 2015 M


Kamis, 23 Juli 2015

14). Asy-Syudzudz Dan 'Illah Qadihah.




PERTEMUAN : KE - EMPAT BELAS
BUKU : MUSTHALAH AL-HADITS
PENGARANG : IBNU ‘UTSAIMIN RAHIMAHULLAH
___________



بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ


“ASY-SYUDZUDZ & ‘ILLAH QADIHAH”


Telah berlalu penjelasan dari asy-syaikh rahimahullah, ada lima syarat sehingga suatu hadits bisa dihukumi sebagai hadits yang shahih. Syarat pertama berkaitan dengan ‘adl-nya seorang perawi dan telah kita uraikan bersama. Syarat kedua berkaitan dengan dhabth-nya seorang perawi dan telah kita uraikan bersama. Syarat ketiga berkaitan dengan sanad muttashil dan telah kita uraikan bersama. Walhamdulillah.

Kemudian tersisa dua syarat terakhir, yakni yang akan kita uraikan bersama pada pertemuan kita kali ini insya Allah. Dua syarat tersebut adalah berkaitan dengan masalah “Asy-Syudzudz dan ‘Illah Qadihah”.

Secara garis besar yang akan kita uraikan adalah :

• 1). Masail seputar “Asy-Syudzudz” yang mencakup :

a). Definisi “Asy-Syudzudz”.
b). Contoh “Asy-Syudzudz”.
c). Hukum Hadits Yang Syadz.

• 2). Masail seputar “’Illah Qadihah” yang mencakup :

a). Definisi “’Illah Qadihah”.
b). Hukum Suatu Hadits Yang Terdapat “’Illah Qadihah” Padanya.
c). Contoh “’Illah Qadihah”.
d). Apabila ‘Illah Ghairu Qadihah.
e). Contoh & Keterangan ‘Illah Ghairu Qadihah.

*****

Perlu kembali penulis ingatkan, sebagaimana telah kita uraikan bersama pada pertemuan ke-lima dan pada pertemuan ke - dua belas. Tepatnya sebagaimana tercantum dalam definisi Shahih Li Dzatih. Bahwa yang dimaksud dengan masalah Asy-Syudzudz dan ‘Illah Qadihah pada pensyaratan hadits Shahih, adalah selamatnya Hadits Shahih dari kedua hal tersebut.

*****

• 1). Masail seputar “Asy-Syudzudz” yang mencakup :

a). Definisi “Asy-Syudzudz”.

Berkata asy-syaikh rahimahullah :

وَالشُّذُوذُ : أَن يُخَالِفَ الثِّقَةُ مَن هُوَ أَرجَحُ مِنهُ، إِمَّا : بِكَمَالِ العَدَالَةِ، أَو تَمَامِ الضَّبطِ، وَكَثرَةِ العَدَدِ، أَو مُلاَزَمَةِ المَروِيِّ عَنهُ، أَو نَحوِ ذَلِكَ

Dan “Asy-Syudzudz” yaitu :
Perawi yang tsiqah menyelisihi perawi yang yang lebih rajih (kuat) darinya. Baik dari sisi kesempurnaan ‘Adl-nya. Maupun kesempurnaan Dhabth-nya. Dan banyaknya jumlah (perawi yang ia selisihi _pent). Maupun dari sisi mulazamah (baca_duduk) nya terhadap guru yang ia mendengar darinya. Atau yang semisal itu.

Faidah tambahan. (Pent)

Definisi yang disebutkan oleh asy-syaikh rahimahullah adalah definisi yang masyhur, khususnya di kalangan ulama ahlul hadits Hijaz. Dan diberitakan juga, hal tersebut terdapat sebuah penukilan dari imam Asy-Syafi’i rahimahullah. Sebagaimana disebutkan dalam Tadrib Ar-Rawi dan Muqaddimah Ibnu Shalah.

Walaupun definisi tersebut masyhur. Namun penggunaan lafazh “أَن يُخَالِفَ الثِّقَةُ” tepatnya lafazh Tsiqah, ini seakan memberikan sangkaan bahwa hukum syadz hanya berlaku khusus bagi kalangan tsiqah yang melakukan mukhalafah. Adapun selain tsiqah seperti Shaduq atau yang semisalnya, apabila melakukan mukhalafah, maka tidak masuk dalam kategori Syadz. Padahal, baik pada perawi yang tsiqah maupun shaduq atau yang semisalnya, apabila mereka melakukan mukhalafah, maka kesemuanya masuk dalam kategori Syadz.

Di sisi yang lain, Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan sebuah definisi yang lebih mencakup dan lebih berlaku umum baik pada perawi yang tsiqah maupun shaduq atau yang semisalnya. Apabila mereka melakukan mukhalafah, maka kesemuanya masuk dalam kategori Syadz. Berkata Ibnu Hajar rahimahullah -tentang Syadz- :

مَا رَوَاهُ المَقبُوُلُ مُخَالِفًا لِمَن هُوَ أَولَى مِنهُ

Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang Maqbul dalam keadaan menyelisihi terhadap perawi yang lebih utama darinya. (Nuzhah An-Nazhr. Hal : 91. Cet : Dar Ibnul Jauzi)

Lafazh “المَقبُولُ” mencakup tsiqah, shaduq, dan yang semisalnya. Wallahu a’lam.

b). Contoh “Asy-Syudzudz”.

مِثَالُهُ : حَدِيثُ عَبدِ اللهِ بنِ زَيدٍ فِي صِفَةِ وُضُوءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ : "أَنَّهُ مَسَحَ بِرَأسِهِ بِمَاءٍ غَيرِ فَضلِ يَدِهِ"، فَقَد رَوَاهُ مُسلِمٌ بِهَذَا اللَّفظِ مِن طَرِيقِ ابنِ وَهبٍ

Contohnya adalah :
Hadits Abdullah Ibnu Zaid radhiallahu ‘anhu tentang sifat wudhu nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :

أَنَّهُ مَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيرِ فَضلِ يَدِهِ

Bahwasannya nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengusap kepala beliau dengan air selain sisa dari tangannya.

Hadits ini telah diriwayatkan oleh imam Muslim rahimahullah dengan lafazh tersebut melalui jalan Ibnu Wahb rahimahullah.

وَرَوَاهُ البَيهَقِيُّ مِن طَرِيقِهِ أَيضاً بِلَفظِ : أَنَّهُ أَخَذَ لِأُذُنَيهِ مَاءً خِلاَفَ المَاءِ الَّذِي أَخَذَهُ لِرَأسِهِ

Di sisi yang lain, imam Al-Baihaqi rahimahullah juga meriwayatkan melalui jalan yang sama (yakni melalui jalan Ibnu Wahb rahimahullah _pent). Namun menggunakan lafazh :

أَنَّهُ أَخَذَ لِأُذُنَيهِ مَاءً خِلاَفَ المَاءِ الَّذِي أَخَذَهُ لِرَأسِهِ

Bahwasannya nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengambil air untuk kedua telinga beliau selain air yang beliau ambil untuk kepala beliau shallallahu 'alaihi wasallam.

وَرِوَايَةُ البَيهَقِيِّ شَاذَّةٌ؛ لِأَنَّ رَاوِيهِ عَنِ ابنِ وَهبٍ ثِقَةٌ، لَكِنَّهُ مُخَالِفٌ لِمَن هُوَ أَكثَرُ مِنهُ. حَيثُ رَوَاهُ جَمَاعَةٌ عَنِ ابنِ وَهبٍ بِلَفظِ رِوَايَةِ مُسلِمٍ

Hadits riwayat imam Al-Baihaqi rahimahullah adalah riwayat yang Syadz. Karena periwayat yang meriwayatkan dari Ibnu Wahb rahimahullah (walaupun) tsiqah, akan tetapi perawi tersebut menyelisihi para perawi yang jumlahnya lebih banyak. Dimana sejumlah perawi telah meriwayatkan dari Ibnu Wahb rahimahullah dengan lafazh sebagaimana dalam riwayat imam Muslim rahimahullah.

c). Hukum Hadits Yang Syadz.

وَعَلَيهِ فَرِوَايَةُ البَيهَقِيِّ غَيرُ صَحِيحَةٍ، وَإِن كَانَ رُوَاتُهَا ثِقَات؛ لِعَدَمِ سَلاَمَتِهَا مِنَ الشُّذُوذِ

Dan berdasarkan uraian tersebut, maka riwayat imam Al-Baihaqi rahimahullah bukan riwayat yang shahih. Walaupaun para periwayatnya dari kalangan tsiqah. Karena riwayat tersebut tidak selamat dari syadz. 

Kesimpulan. (Pent)
Hadits yang Syadz masuk dalam kategori Dha’if. Bahkan masuk dalam kategori Syadid Adh-Dha'f. Tidak bisa menjadi syawahid atau penguat. Wallahu a'lam

*****

• 2). Masail seputar “’Illah Qadihah” yang mencakup :

a). Definisi “’Illah Qadihah”.

Berkata asy-syaikh rahimahullah :

وَالعِلَّةُ القَادِحَةُ : أَن يَتَبَيَّنَ بَعدَ البَحثِ فِي الحَدِيثِ سَبَبٌ يَقدَحُ فِي قَبُولِهِ

Dan " العِلَّةُ القَادِحَةُ" (penyakit yang mencacati) yaitu :
Sebuah sebab yang mencacati maqbulnya suatu hadits, yang terdeteksi setelah dilakukan penelitian pada hadits tersebut.

b). Hukum Suatu Hadits Yang Terdapat “’Illah Qadihah” Padanya.

بِأَن يَتَبَيَّنَ أَنَّهُ مُنقَطِعٌ، أَو مَوقُوفٌ، أَو أَنَّ الرَّاوِيَّ فَاسِقٌ، أَو سَيِّئُ الحِفظِ، أَو مُبتَدِعٌ وَالحَدِيثُ يُقَوِّيُّ بِدعَتَهُ، وَنَحوُ ذَلِكَ

Dengan terdeteksinya (sebuah sebab yang mencacati maqbulnya suatu hadits, setelah dilakukan penelitian _pent), bahwa ia adalah Munqathi’ (terputus), atau Mauquf (terhenti), atau perawinya fasiq, atau jelek hafalannya, atau seorang ahlul bid’ah yang haditsnya menguatkan bid’ahnya dan yang semisal itu.

فَلاَ يُحكَمُ لِلحَدِيثِ بِالصِّحَةِ حِينَئِذٍ؛ لِعَدَمِ سَلاَمَتِهِ مِنَ العِلَّةِ القَادِحَةِ

Tatkala itulah, hadits tersebut tidak dihukumi sebagai hadits yang shahih (akan tetapi masuk dalam kategori dha’if _pent). Karena hadits tersebut tidak selamat dari ‘Illah Qadihah.

Faidah dari apa yang disampaikan asy-syaikh rahimahullah :

1). Di antara bentuk atau jenis-jenis ‘Illah Qadihah adalah : a_ Munqathi’ (terputus), b_ Mauquf (terhenti), c_ Perawinya fasiq, d_ Perawinya jelek hafalannya, Dan e_ Perawinya seorang ahlul bid’ah yang haditsnya menguatkan bid’ahnya.

2). Suatu hadits yang terdapat padanya ‘Illah Qadihah masuk dalam kategori hadits yang dha’if. Wallahu a’lam.

c). Contoh “’Illah Qadihah”.

مِثَالُهُ : حَدِيثُ ابنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لاَ تَقرَأِ الحَائِضُ وَلاَ الجُنُبُ شَيئاً مِنَ القُرآنِ

Contohnya adalah :
Hadits Abdullah Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

لاَ تَقرَأِ الحَائِضُ وَلاَ الجُنُبُ شَيئاً مِنَ القُرآنِ

Seorang yang sedang haidh atau junub, janganlah membaca sedikitpun dari al-Qur’an.

فَقَد رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ وَقَالَ : لاَ نَعرِفُهُ إِلاَّ مِن حَدِيثِ إِسمَاعِيلَ بنِ عَيَّاش عَن مُوسَى بنِ عُقبَةَ... إلخ

Hadits tersebut telah diriwayatkan oleh imam Tirmidzi rahimahullah, dan beliau berkata : kami tidak mengetahui hadits tersebut melainkan hanya dari hadits Ismail Ibnu ‘Ayyasy rahimahullah dari Musa Ibnu ‘Uqbah rahimahullah… dst.

فَظَاهِرُ الإِسنَادِ الصِّحَةُ، لَكِن أُعِلَّ بِأَنَّ رِوَايَةَ إِسمَاعِيلَ عَنِ الحِجَازِيِّيِنَ ضَعِيفَةٌ، وَهَذَا مِنهَا، وَعَلَيهِ فَهُوَ غَيرُ صَحِيحٍ لِعَدَمِ سَلاَمَتِهِ مِنَ العِلَّةِ القَادِحَةِ

Secara zhahir, sanad hadits tersebut adalah shahih. Akan tetapi (sejatinya) terdapat ‘Illah (baca_cacat) padanya. Bahwa riwayat Ismail Ibnu ‘Ayyasy rahimahullah dari penduduk Hijaz adalah dha’if. Dan hadits ini adalah diantaranya.

Dan berdasarkan uraian tersebut, maka sanad hadits ini adalah bukan sanad yang shahih (yakni masuk dalam kategori dha’if _pent). Karena sanad tersebut tidak selamat dari ‘Illah Qadihah. (Wallahu a’lam)

d). Apabila ‘Illah Ghairu Qadihah.

فَإِن كَانَتِ العِلَّةُ غَيرَ قَادِحَةٍ لَم تَمنَع مِن صِحَّةِ الحَدِيثِ أَو حَسَنِهِ

Apabila “العِلَّةُ غَيرُ قَادِحَةٍ” (penyakitnya tidak mencacati), maka hal ini tidak menghalangi dari shahihnya atau hasannya suatu hadits.

e). Contoh & Keterangan ‘Illah Ghairu Qadihah.

مِثَالُهُ : حَدِيثُ أَبِي أَيُّوب الأَنصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ قَالَ : "مَن صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتبَعَهُ سِتًّا مِن شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهرِ". فَقَد رَوَاهُ مُسلِمٌ مِن طَرِيقِ سَعد بنِ سَعِيدٍ، وَأُعِلَّ الحَدِيثُ بِهِ، لِأَنَّ الإِمَامَ أَحمَدَ ضَعَّفَهُ

Contohnya adalah :
Hadits Abu Ayyub Al-Anshari Allahu yardhah, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

مَن صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتبَعَهُ سِتًّا مِن شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهرِ

Barang siapa yang berpuasa di bulan ramadhan, kemudian menambahkannya dengan enam hari di bulan syawwal, seakan-akan ia berpuasa satu tahun penuh.

Hadits ini diriwayatkan oleh imam Muslim melalui jalur Sa’d Ibnu Sa’id. Dan hadits ini dinilai cacat karena jalur tersebut. Dikarenakan imam Ahmad menilai Sa’d Ibnu Sa’id adalah seorang perawi yang dha’if. Rahimahumullahul jami’.

Kemudian kata asy-syaikh rahimahullah :

وَهَذِهِ العِلَّةُ غَيرُ قَادِحَةٍ؛ لِأَنَّ بَعضَ الأَئِمَّةِ وَثَّقَهُ، وَلِأَنَّ لَهُ مُتَابِعاً، وَإِيرَادُ مُسلِمٍ لَهُ فِي "صَحِيحِهِ" يَدُلُّ عَلَى صِحَّتِهِ عِندَهُ، وَأَنَّ العِلَّةَ غَيرُ قَادِحَةٍ

Akan tetapi ‘Illah ini adalah ‘Illah Ghairu Qadihah. (Yang pertama _pent) karena sebagian para imam menilai Sa’d Ibnu Sa’id rahimahullah adalah seorang perawi yang tsiqah. Dan (yang kedua _pent) hadits tersebut memiliki pendukung (dari jalur yang lain _pent). Dan (yang ketiga _pent) imam Muslim rahimahullah memasukkan hadits dengan jalur tersebut ke dalam shahih beliau adalah menunjukan shahihnya perkara tersebut di sisi beliau rahimahullah. Dan sesungguhnya ‘Illah tersebut tidak mencacati.

Wallahu a’lam bish-shawab. Wa baarakallahu fikum.



Akhukum fillah
Kamis - 23 - Juli - 2015 M



Mubaarok Al-Atsary. Diberdayakan oleh Blogger.