Translate

Rabu, 09 September 2015

22). Ikhtisharul Hadits.



PERTEMUAN : KE-DUA PULUH DUA
BUKU : MUSTHALAH AL-HADITS
PENGARANG : IBNU 'UTSAIMIN RAHIMAHULLAH
__________

بِسْمِ اللهِ الرَّحمَنِ الرَّحِيْمِ

"IKHTISHARUL HADITS"

Yang akan kita uraikan pada pertemuan kita kali ini adalah masail seputar "Ikhtisharul Hadits" atau meringkas lafazh suatu hadits, insya Allah.

Berkata asy-syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah :

اخْتِصَارُ الحَدِيْثِ
أ_ تَعْرِيْفُهُ، ب_ حُكْمُهُ

Ikhtisharul Hadits (mencakup) :
A). Definisi "Ikhtisharul Hadits". Dan B). Hukum "Ikhtisharul Hadits".

A). Definisi "Ikhtisharul Hadits".

أ_ اخْتِصَارُ الحَدِيْثِ
أَنْ يُحْذِفَ رَاوِيْهِ، أَوْ نَاقِلُهِ شَيْئاً مِنْهُ

"Ikhtisharul Hadits" yaitu :
Seorang perawi atau penukil terhadap suatu hadits menghilangkan sebagian dari hadits tersebut.

B). Hukum "Ikhtisharul Hadits".

ب_ وَلَا يَجُوْزُ إِلَّا بِشُرُوْطٍ خَمْسَةٍ

Tidak diperbolehkan meng-ikhtishar suatu hadits kecuali terpenuhi padanya 5 (lima) syarat.

الأَوَّلُ_ أَنْ لَا يُخِلَّ بِمَعْنَى الحَدِيثِ: كَالاِستِثْنَاءِ، وَالغَايَةِ، وَالحَالِ، وَالشَّرْطِ، وَنَحْوِهَا

Syarat pertama.
Hal tersebut tidak mencacati makna hadits. (Kapan mencacati makna hadits, maka tidak boleh dilakukan. Contoh yang tidak boleh _pent) seperti "الاِستِثْنَاء" (sebuah pengecualian), dan "الغَايَة" (puncak), dan "الحَال" (keadaan), dan "الشَّرْط" (syarth), dan yang semisalnya.

Asy-syarth "الشَّرْط" yakni: dua sesuatu yang keduanya saling memiliki keterkaitan dan keterikatan. Dimana kedua hal tersebut tidak boleh dihilangkan salah satunya. Seperti antara pertanyaan dan jawaban. Dan yang semisalnya. (pent)

Contoh.

مِثْلُ قَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Contohnya seperti sabda nabi shallallahu 'alaihi wasallam :

(1). Tentang "الاِستِثْنَاء" (sebuah pengecualian).

"لَا تَبِيْعُوْا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلاً بِمِثْلٍ". الحَدِيثُ

"Janganlah kalian menjual emas dengan emas, terkecuali semisal dengan semisal." (Al-hadits)

(2). Tentang "الغَايَة" (puncak).

"لَا تَبِيْعُوْا الثَّمَرَ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهُ". الحَدِيثُ

"Janganlah kalian menjual buah hingga nampak ranumnya." (Al-hadits)

(3). Tentang "الحَال" (keadaan).

"لَا يَقْضِيَنَّ حَكَمٌ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَهُوَ غَضْبَانُ". الحَدِيْثُ

"Janganlah seorang hakim memutuskan sebuah perkara di antara dua orang, dalam keadaan ia sedang marah." (Al-hadits)

(4). Tentang "الشَّرْط" (Syarth).

"نَعَمْ إِذَا هِيَ رَأَتِ المَاءَ"؛ قَالَهُ جَوَاباً لَأُمِّ سُلَيْم حِيْنَ سَأَلَتْهُ: هَل عَلَى المَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا هِيَ احْتَلَمَتْ؟. الحَدِيْثُ

"Na'am, apabila ia melihat air (yakni air tanda mimpi basah _pent)." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan hal tersebut sebagai jawaban terhadap Ummu Sulaim radhiallahu 'anha tatkala ia bertanya : apakah terkena kewajiban mandi bagi seorang wanita yang mengalami mimpi basah?."  (Al-hadits)

Demikian juga sabda nabi shallallahu 'alaihi wasallam :

"لَا يَقُلْ أَحَدُكُمْ: اللَّهُمَّ! اغْفِرْ لِيْ إِنْ شِئْتَ". الحَدِيْثُ

"Janganlah salah seorang di antara kalian berdoa: ya Allah! Ampunilah aku apabila Engkau berkenan." (Al-hadits)

Demikian juga seperti sabda nabi shallallahu 'alaihi wasallam :

"الحَجُّ المَبْرُوْرُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الجَنَّةُ". الحَدِيْثُ

Haji yang mabrur, tidak ada balasan baginya melainkan syurga. (Al-hadits)

Kemudian asy-syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah menjelaskan :

فَلَا يَجُوْزُ حَذْفُ قَوْلِهِ

Maka tidak diperbolehkan menghapus sabda nabi shallallahu 'alahi wasallam :

(إِلَّا مِثْلاً بِمِثْلٍ)

"Terkecuali semisal dengan semisal."

(حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهُ)

"Hingga nampak ranumnya."

(وَهُوَ غَضْبَانُ)

"Dalam keadaan ia sedang marah."

(إِذَا ِهِيَ رَأَتِ المَاءَ)

"Apabila ia melihat air (yakni air tanda mimipi basah _pent)."

(إِنْ شِئْتَ)

"Apabila Engkau berkenan."

(المَبْرُوْرُ)

"Mabrur."

Kemudian asy-syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah menjelaskan :

لِأَنَّ حَذْفَ هَذِهِ الأَشْيَاءِ يُخِلُّ بِمَعْنَى الحَدِيْثِ

Karena menghapus sesuatu tersebut akan mencacati makna hadits.

الثَّانِيْ_ أَنْ لَا يُحْذَفَ مَا جَاءَ الحَدِيثُ مِنْ أَجْلِهِ

Syarat ke-dua.
Tidak menghilangkan sesuatu, yang datangnya suatu hadits dikarenakan (untuk menjelaskan _pent) hal tersebut.

Contoh.

مِثْلُ: حَدِيثِ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنَّا نَرْكَبُ البَحْرَ، وَنَحْمِلُ مَعَنَا القَلِيْلَ مِنَ المَاءِ، فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطَشْنَا! أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ البَحْرِ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: "هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ، الحِلُّ مَيْتَتُهُ". الحَدِيْثُ

Contohnya : hadits Abu Hurairah radhiallahu 'anhu bahwa seseorang bertanya kepada nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata : sesungguhnya kami mengendarai sebuah kapal, dan kami hanyalah membawa sedikit persediaan air. Apabila kami berwudhu dengan air tersebut, niscaya kami akan kehausan! Haruskah kami berwudhu dengan air laut? Maka nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : 

 "هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ، الحِلُّ مَيْتَتُهُ". الحَدِيْثُ

"Air laut itu suci airnya dan halal bangkainya." (Al-hadits)

فَلَا يَجُوْزُ حَذْفُ قَوْلِهِ: (هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ)؛ لِأَنَّ الحَدِيْثَ جَاءَ مِنْ أَجْلِهِ، فَهُوَ المَقْصُوْدُ بِالحَدِيْثِ

Maka tidak boleh menghilangkan sabda beliau shallallahu 'alaihi wasallam "air laut itu suci airnya". Karena hadits tersebut datang disebabkan untuk menjelaskan hal tersebut. Dan itu adalah inti hadits.

الثَّالِثُ_ أَنْ لَا يَكُوْنَ وَارِداً لِبَيَانِ صِفَةِ عِبَادَةٍ قَوْلِيَّةٍ أَوْ فِعْلِيَّةٍ

Syarat ke-tiga.
Hadits tersebut bukan datang untuk menjelaskan suatu sifat ibadah, baik ibadah yang berbentuk ucapan maupun perbuatan.

Contoh.

مِثْلُ حَدِيْثِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "إِذَا جَلَسَ أَحَدُكُمْ فِيْ الصَّلَاةِ فَلْيَقُلْ: التَّحِيَاتُ لِلَّهِ، وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ، السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ". الحَدِيْثُ

Contohnya: hadits Ibnu Mas'ud radhiallahu 'anhu bahwa nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : apabila salah seorang di antara kalian  duduk dalam shalatnya, maka ucapkanlah :

التَّحِيَاتُ لِلَّهِ، وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ، السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ

Segala penghormatan hanyalah milik Allah, juga segala pengagungan dan segala kebaikan. Semoga kesejahteraan terlimpahkan kepada engkau wahai nabi, demikian juga rahmat Allah dan berkah-Nya. Dan juga semoga kesejahteraan telimpahkan kepada kami dan kepada hamba-hamba Allah yang shalih. Dan aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak diibadahi melainkan hanya Allah. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.

Kemudian asy-syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah menjelaskan :

فَلَا يَجُوْزُ حَذْفُ شَيْءٍ مِن هَذَا الحَدِيْثِ؛ لِإِخْلَالِهِ بِالصِّفَةِ المَشْرُوْعَةِ إِلَّا أَنْ يُشِيْرَ إِلَى أَنَّ فِيْهِ حَذْفاً

Maka tidak diperbolehkan untuk menghilangkan sesuatu dari hadits ini. Karena akan mencacati sifat ibadah yang disyariatkan. Terkecuali apabila mengisyaratkan bahwa ada yang dihilangkan pada hadits tersebut.

الرَّابِعُ_ أَنْ يَكُوْنَ مِنْ عَالِمٍ بِمَدْلُولَاتِ الْأَلْفَاظِ، وَمَا يُخِلُّ حَذْفُهُ بِالمَعْنَى وَمَا لَا يُخِلُّ؛ لِئَلَّا يُحْذَفَ مَا يُخِلُّ بِالمَعْنَى مِنْ غَيْرِ شُعُوْرٍ بِذَلِكَ

Syarat ke-empat.
Yang melakukan hal tersebut adalah seorang yang 'alim (memiliki ilmu) tentang kandungan-kandungan dari lafazh-lafazh tersebut. Mengetahui mana mencacati makna dan mana yang tidak mencacati. Agar apa-apa yang mencacati makna (apabila terhapus _pent), tidak terhapus tanpa menyadari hal tersebut.

الخَامِسُ_ أَنْ لَا يَكُوْنَ الرَّاوِيُّ مَحَلًّا لِلتُّهْمَةِ، بِحَيْثُ يُظَنُّ بِهِ سَوْءُ الحِفْظِ إِنِ اخْتَصَرَهُ، أَوِ الزِّيَادَةُ فِيْهِ إِنْ أَتَمَّهُ؛ لِأَنَّ اخْتِصَارَهُ فِيْ هَذِهِ الحَالِ يَسْتَلْزِمُ التَّرَدُّدَ فِيْ قَبُوْلِهِ، فَيُضَعَّفُ بِهِ الحَدِيْثُ

Syarat ke-lima.
Sang perawi (atau yang melakukan hal tersebut _pent) adalah bukan sasaran terhadap suatu tuduhan.

Dari sisi terdeteksi bahwa ia buruk hafalannya apabila meng-Ikhtishar. Atau bisa terjadi penambahan pada hadits, apabila menyempurnakan. Karena perbuatannya meng-Ikhtishar dalam keadaan yang demikian (yakni tertuduh _pent) berkonsekuensi mendatangkan kebimbangan untuk diterimanya. Sehingga dilemahkanlah suatu hadits dikarenakan hal tersebut.

وَمَحَلُّ هَذَا الشَّرْطِ فِيْ غَيْرِ الْكُتُبِ المُدَوَّنَةِ الْمَعْرُوْفَةِ؛ لِأَنَّهُ يُمْكِنُ الرُّجُوْعُ إِلَيْهُا فَيَنْتَفِيْ التَّرَدُّدُ

Dan syarat yang ke-lima ini bukan berlaku pada kitab-kitab yang terbukukan lagi ma'ruf. Karena dalam hal ini, kita bisa langsung meninjau pada kitab-kitab yang ma'ruf tersebut, sehingga hilanglah kebimbangan.

فَإِذَا تَمَّتْ هَذِهِ الشُّرُوْطُ جَازَ اخْتِصَارُ الْحَدِيْثِ، وَلَا سِيَمَا تَقْطِيْعُهُ لِلْاِحتِجَاجِ بِكُلِّ قِطْعَةٍ مِنْهُ فِيْ مَوْضِعِهَا، فَقَدْ فَعَلَهُ كَثِيْرٌ مِنَ الْمُحَدِّثِيْنَ وَالفُقَهَاءِ

Apabila terpenuhi syarat-syarat ini, maka boleh meng-Ikhtishar atau meringkas suatu hadits. Terlebih pemotongan terhadap suatu hadits untuk berargumentasi dengan setiap dari potongan tersebut pada fungsinya. Sungguh, hal ini banyak dilakukan oleh para muhadditsin dan fuqaha.

وَالأَوْلَى أَنْ يُشِيْرَ عِنْدَ اخْتِصَارِ الْحَدِيْثِ إِلَى أَنَّ فِيْهِ اخْتِصَاراً فَيَقُوْلُ: إِلَى آخِرِ الحَدِيْثِ، أَوْ: ذُكِرَ الحَدِيْثُ وَنَحْوُهُ

Dan yang lebih utama adalah dengan mengisyaratkan tatkala meringkas suatu hadits bahwa padanya terjadi peringkasan. Dengan mengatakan: "ila akhiril hadits", atau: "disebutkan dalam suatu hadits", dan yang semisalnya.

Wallahu A'lam Bish Shawab.



Ditulis oleh :
Rabu, 09 - 09 - 2015 M


Sabtu, 05 September 2015

21). Talkhis Sepuluh Pertemuan Sebelumnya.




PERTEMUAN : KE-DUA PULUH SATU
"KESIMPULAN SEPULUH PERTEMUAN SEBELUMNYA"

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Apa yang telah kita uraikan bersama, dari pertemuan ke - 11 (sebelas) hinga ke - 20 (dua puluh), mungkin bisa kita simpulkan sebagaimana berikut :

Kesimpulan pertama.

As-Shahih Li Dzatih. (الصَّحِيحُ لِذَاتِهِ)

As-Shahih Li Dzatih harus terpenuhi padanya 5 (lima) syarat :
1. Diriwayatkan dari seorang perawi yang 'Adl (رِوَايَةُ العَدلِ).
2. Dhabth (hafalan) yang sempurna (تَامُ الضَّبط).
3. Sanad yang bersambung (سَنَدٌ مُتَّصِلٌ).
4. Selamat dari kejanggalan (السَّلَامَةُ مِنَ الشُّذُوذ).
5. Selamat dari cacat yang mencemari (السَّلَامَةُ مِنَ العِلَّةِ القَادِحَة).

Kesimpulan ke-dua.

'Adl-nya seorang perawi (عَدَالَةُ الرَّاوِيْ)

Al-'Adalah ('Adl-nya seorang perawi) mencakup 2 (dua) hal :
1. Istiqamah dalam agama (استِقَامَةُ الدِّينِ).
2. Istiqamah dalam muru'ah (استِقَامَةُ المُرُوْءَةِ).

Al-'Adalah ('Adl-nya seorang perawi) dapat diketahui dengan 2 (dua) hal :
1. Dengan ketenarannya (بِالاِستِفَاضَةِ) atau kemasyhurannya (أَوِ الاِشْتِهَارَةِ).
2. Dengan adanya keterangan dari imam yang terakui (بِالنَّصِّ مِمَّنْ يُعْتَبَرُ قَولُهُ).

Kesimpulan ke-tiga.

Dhabth (hafalan) yang sempurna (تَامُ الضَّبط)

Dhabth (hafalan) yang sempurna (تَامُ الضَّبط) dapat diketahui dengan 2 (dua) hal :
1. Mayoritas hafalannya mencocoki para perawi yang terpercaya dan para huffazh (بِمُوَافَقَتِهِ الثِّقَاتِ وَالحُفَّاظِ وَلَوْ غَالِباً)
2. Dengan adanya keterangan dari imam yang terakui (بِالنَّصِّ مِمَّنْ يُعْتَبَرُ قَولُهُ).

Kesimpulan ke-empat.

Sanad yang bersambung (سَنَدٌ مُتَّصِلٌ)

Sanad yang bersambung (سَنَدٌ مُتَّصِلٌ) terbagi menjadi 2 (dua) :
1. Bersambung secara langsung (مُبَاشَرَة).
2. Bersambung secara hukum (حُكْمًا).

Kesimpulan ke-lima.

"الشَّاذٌّ فِي الحَدِيثِ" (kejanggalan pada suatu hadits)

Disebabkan oleh seorang perawi yang tsiqah menyelisihi :
1. Perawi yang lebih tsiqah darinya. Baik dari sisi 'Adl-nya atau dari sisi Dhabth-nya.
2. Perawi yang satu level dalam ketsiqahan. Akan tetapi lebih banyak dari sisi jumlahnya atau dari sisi mulazamahnya (duduknya terhadap syaikh).

Kesimpulan ke-enam.

"العِلَّةُ القَادِحَةُ" (cacat yang mencemari)

"العِلَّةُ القَادِحَةُ" (Cacat yang mencemari) yaitu: suatu 'illah pada hadits yang zhahir sanadnya adalah shahih. Yang 'illah tersebut tidak terlihat terkecuali setelah dilakukan penelitian. Maka terlihatlah bahwa hadits tersebut sejatinya :

1. Terputus (مُنقَطِع). Atau
2. Hanya sampai kepada shahabat (مَوْقُوفٌ). Atau
3. Perawinya fasiq (الرَّاوِي فَاسِق). Atau
4. Perawinya buruk hafalannya (الرَّاوِي سَيِّءُ الحِفظ). Atau
5. Perawinya seorang ahlul bid'ah, yang haditsnya mendukung bid'ahnya (الرَّاوِي مُبتَدِعٌ وَالحَدِيثُ يُقَوِّي بِدعَتَه).

Kesimpulan ke-tujuh.

"حَدِيْثٌ صَحِيحٌ حَسَنٌ" (hadits shahih hasan)

Satu hadits, akan tetapi dihukumi dengan dua hukum. Sebagai shahih hasan atau sebaliknya. Hal ini ada 2 (dua) kemungkinan padanya :

1. Dia memiliki dua jalur. Jalur pertama shahih. Jalur kedua hasan. Atau sebaliknya.
2. Adanya keraguan. Apakah sanadnya shahih atau hasan.

Kesimpulan ke-delapan.

Sanad yang terputus (مُنقَطِعُ السَّنَد)

Terbagi menjadi 4 (empat) bagian :
1. Mursal (مُرْسَل).
2. Mu'allaq (مُعَلَّق).
3. Mu'dhal (مُعْضَلٌ).
4. Munqathi' (مُنْقَطِعٌ).

1. Mursal (مُرْسَل) yaitu :

مَا رَفَعَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ صَحَابِيٌّ لَمْ يَسْمَعْ مِنهُ أَوْ تَابِعِيٌّ

Apa-apa yang disambungkan kepada nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Yang dilakukan oleh seorang shahabat yang tidak ia dengar dari nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Atau yang dilakukan oleh seorang tabi'in.

2. Mu'allaq (مُعَلَّق) yaitu :

مَا حُذِفَ أَوَّلُ إِسْنَادِهِ

Suatu hadits yang dihilangkan bagian awal sanadnya.

وَقَدْ يُرَادُ بِهِ: مَا حُذِفَ جَمِيعُ إِسنَادِهِ

Dan terkadang yang diinginkan dengan Mu'allaq adalah: suatu hadits yang yang dihilangkan seluruh sanadnya.

3. Mu'dhal (مُعْضَلٌ) yaitu :

مَا حُذِفَ مِن أَثْنَاءِ سَنَدِهِ رَاوِيَانِ فَأَكْثَر عَلَى التَّوَالِيِّ

Suatu hadits yang dihilangkan pada bagian pertengahan sanadnya dua orang perawi atau lebih secara berturut-turut.

4. Munqathi' (مُنْقَطِعٌ) yaitu :

مَا حُذِفَ مِن أَثنَاءِ سَنَدِهِ رَاوٍ وَاحِدٌ، أَوْ رَاوِيَانِ فَأَكَثَر لَا عَلَى التَّوَالِيِّ

Suatu hadits yang dihilangkan pada bagian pertengahan sanadnya seorang perawi atau dua atau lebih dengan tanpa berturut-turut.

وَقَد يُرَادُ بِهِ: كُلُّ مَا لَم يَتَّصِل سَنَدُهُ، فَيَشمَل الأَقسَامَ الأَرْبَعَةَ كُلَّهَا

Dan terkadang yang diinginkan dengan Munqathi' adalah : setiap yang tidak bersambung sanadnya. Sehingga mencakup semua ke-empat jenis tersebut seluruhnya.

Hukum Munqathi’us Sanad.

Hukum Munqathi’us Sanad adalah MARDUD (tertolak). Terecuali : 

1. Mursal Shahabi (مُرسَلُ الصَّحَابِيّ).
2. Mursal tabi’in besar (مُرسَلُ كِبَارِ التَّابِعِينَ). Apabila dikuatkan oleh mursal yang lainnya. Atau dikuatkan oleh perbuatan shahabat. Atau dikuatkan oleh kiyas.
3. Al-Mu’allaq. Apabila dengan konteks jazm pada sebuah buku yang terjamin keshahihannya semisal shahih Al-Bukhari.
4. Jenis Munqathi’us Sanad, apa bila datang dari jalan lain yang terpenuhi pada jalan tersebut (شُرُوطُ القَبُولِ) syarat-syarat diterimanya.

Kesimpulan ke-sembilan.

"التَّدْلِيْسُ" (menyamarkan)

"التَّدْلِيْسُ" (At-Tadlis) terbagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu :
1. "تَدْلِيْسُ الإسنَاد" (menyamarkan sanad).
2. "تَدلِيسُ الشُّيُوخ" (menyamarkan guru).

Perawi yang melakukan tadlis terbagi menjadi 5 (lima) tingkatan :

1. Tidak disifati sebagai mudallis. Hanya saja terkadang melakukan tadlis.
2. Sedikit melakukan tadlis. Atau ia tidak mentadlis, melainkan hanya dari tsiqah.
3. Banyak melakukan tadlis, baik dari tsiqah atau ghairu tsiqah.
4. Banyak melakukan tadlis dari dhu'afa dan majahil.
5. Dha'if karena melakukan tadlis dan karena selain tadlis.

Kesimpulan ke-sepuluh.

"المُضْطَرِبُ" (goncang)

Suatu hadits yang perawinya berselisih. Tidak memungkinkan dikompromikan. Dan tidak memungkinkan juga untuk ditarjih.

Al-Idhthirab terbagi menjadi 2 (dua) :
1. Terkadang terjadi pada sanad.
2. Terkadang terjadi pada matan.

Kesimpulan ke-sebelas.

"الإِدْرَاجُ فِيْ المَتنِ" (tersisip pada matan)

Terkadang terjadi pada salah satu dari 3 (tiga) letak :
1. Pada awal hadits.
2. Pada pertengahan hadits.
3. Pada akhir hadits.

"الإِدْرَاجُ فِيْ المَتنِ" (tersisip pada matan) bisa diketahui dengan 3 (tiga) hal :
1. Keterangan dari si perawi sendiri.
2. Keterangan dari imam mu'tabar (yang terakui).
3. Mustahil nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan hal tersebut.

Kesimpulan ke-dua belas.

"الزِّيَادَةُ فِيْ الحَدِيثِ" (tambahan pada hadits).

Terbagi menjadi 2 (dua) jenis, adakalanya :
1. Masuk dalam bab "الإِدْرَاجُ فِيْ المَتنِ" (tersisip pada matan). Atau
2. Bagian dari hadits itu sendiri.

Jenis ke-dua, ada 3 (tiga) tafshil dan rincian padanya :
1. Ziyadah dari selain tsiqah. Ziyadah ini adalah MUNGKAR.
2. Ziyadah dari tsiqah. Akan tetapi bertentangan. Ziyadah ini adalah SYAADZDZAH.
3. Ziyadah dari tsiqah. Dan tidak bertentangan. Ziyadah ini adalah MAQBULAH.

Wallahu a'lam bish shawab.

Diharapkan kepada para pengunjung dan para pembaca sekalian yang kami mulyakan, jangan lupa untuk membagikan tulisan ini sebanyak-banyaknya. Dalam rangka mengenalkan kepada kaum muslimin akan istilah-istilah penting dalam ilmu hadits. Dan dalam rangka memberantas "buta istilah hadits". Untuk kebaikan islam dan kaum muslimin insya Allah.

Sesungguhnya barang siapa menunjukan kepada suatu kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala semisal orang yang melakukan kebaikan tersebut dengan tanpa mengurangi pahalanya sedikitpun. Baarakallahu fikum.



Ditulis oleh :
Ahad, 06 - 09 - 2015 M


Mubaarok Al-Atsary. Diberdayakan oleh Blogger.