Translate

Selasa, 21 Juni 2016

008. 'Illah Qadihah.



PERTEMUAN : KE-DELAPAN
SYARH AL-MANZHUMAH AL-BAIQUNIYYAH
IBNU ‘UTSAIMIN RAHIMAHULLAH
____________

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

"'ILLAH QADIHAH"


Sahabat fillah sekalian…
Sangat kami sarankan sebelum membaca pembahasan ini, agar sahabat fillah membaca terlebih dahulu PERTEMUAN KE-EMPAT BELAS BAGIAN PERTAMA KITAB MUSTHALAH AL-HADITS yang telah kita pelajari bersama sebelumnya. Apabila sahabat fillah sekalian menguasai dengan baik pertemuan pada kitab tersebut, insya Allah pada pertemuan kita kali ini adalah sesuatu yang sangat mudah bi idznillah. 'Afanallahu waiyakum.

Berkata Asy-Syaikh rahimahullahu:

قَوْلُهُ: "أَوْ يُعَلَّ"، مَعْنَاهُ أي: يُقْدَحُ فِيْهِ بِعِلَّةٍ تَمْنَعُ قَبُوْلَهُ.

Perkataan Imam Al-Baiquniy rahimahullahu: "أَوْ يُعَلْ" (ataupun cacat), maknanya yaitu: suatu hadits yang tercemar padanya dengan suatu 'illah (cacat) yang menghalangi diterimanya (hadits tersebut _pent).

فَإِذَا وُجِدَتْ فِيْ الْحَدِيْثِ عِلَّةٌ تَمْنَعُ قَبُوْلَهُ فَلَيْسَ الْحَدِيْثُ بِصَحِيْحٍ.

Apabila terdapat suatu 'illah (cacat) pada suatu hadits yang menghalangi diterimanya (hadits tersebut _pent), maka hadits tersebut bukan hadits yang shahih.

وَمَعْنَى الْعِلَّةِ فِيْ الْأَصْلِ هِيَ: وَصْفٌ يُوْجِبُ خُرُوْجَ الْبَدَنِ عَنِ الْاِعْتِدَالِ الطَّبِيْعِيِّ.

Dan makna kata "الْعِلَّةُ " (cacat) pada asalnya adalah: suatu sifat yang mengharuskan keluarnya badan dari tabi'at yang lurus (kesehatan _pent).

وَلِهَذَا يُقَالُ: فُلَانٌ فِيْهِ عِلَّةٌ، يَعْنِيْ أَنَّهُ عَلِيْلٌ أَيْ مَرِيْضٌ، فَالْعِلَّةُ مَرَضٌ تَمْنَعُ مِنْ سَلَامَةِ الْبَدَنِ.

Oleh karena alasan tersebut, maka dikatakan: fulan padanya terdapat cacat, yakni sesungguhnya ia bercacat atau sakit. Maka 'Illah adalah suatu penyakit yang menghalangi dari sehatnya badan.

وَالْعِلَّةُ فِيْ الْحَدِيْثِ مَعْنَاهَا قَرِيْبَةٌ مِنْ هَذَا، وَهِيَ: وَصْفٌ يُوْجِبُ خُرُوْجَ الْحَدِيْثِ عَنِ الْقَبُوْلِ.

Dan 'Illah pada suatu hadits maknanya juga dekat dengan ini, yaitu: suatu sifat yang mengharuskan keluarnya hadits dari sifat maqbul.

لَكِنَّ هَذَا الشَّرْطَ، يُشْتَرَطُ فِيْهِ شَرْطٌ زَائِدٌ عَلَى مَا قَالَ الْمُؤَلِّفُ، وَهُوَ: أَنْ لَا يُعَلَّ الْحَدِيْثُ بِعِلَّةٍ قَادِحَةٍ، لِأَنَّ الْحَدِيْثَ قَدْ يُعَلُّ بِعِلَّةٍ لَا تَقْدْحُ فِيْهِ، وَهَذَا سَيَأْتِيْ الْكَلَامُ عَلَيْهِ إِنْ شَاءَاللهُ.

Akan tetapi syarat ini, dipersyaratkan padanya satu syarat tambahan terhadap apa yang disampaikan oleh muallif rahimahullahu, yaitu: hadits yang shahih tidak tercacati oleh 'illah Qadihah (cacat yang merusak). Karena suatu hadits terkadang ada yang tercacati oleh 'illah yang tidak merusak pada hadits tersebut. Dan masalah ini akan datang perbincangannya insya Allah.  

*Sedikit keterangan. (pent)
Maksud yang disampaikan oleh Asy-Syaikh rahimahullah dari kalimat di atas yakni: definsi yang disampaikan oleh imam Al-Baiquniy rahimahullahu berkaitan dengan masalah 'illah, imam Al-Baiquniy rahmatullah 'alaih hanya menyampaikan dengan bentuk global, bahwa: suatu hadits yang shahih adalah hadits yang selamat dari 'illah. Sementara 'illah itu ada yang bersifat qadihah (merusak hadits) dan ada yang bersifat ghairu qadihah (tidak merusak hadits).

Dan agar jelas apa yang dimaksud oleh imam Al-Baiquniy rahimahullahu, juga agar tidak terwahamkan oleh para pembaca seakan 'illah yang diinginkan dalam nazham mencakup 'illah qadihah dan 'illah ghairu qadihah, maka Asy-Syaikh Ibnu Al-'Utsaimin rahimahullahu memberikan kait bahwa yang dimaksud 'illah dalam nazham adalah 'illah qadihah (cacat yang merusak hadits). Adapun 'illah ghairu qadihah, maka ia tidak memadharatkan hadits yang shahih. Wallahu a'lam.

Kemudian berkata Asy-Syaikh rahimahullahu:

إِذاً، فَيُشْتَرَطُ لِلْحَدِيْثِ الصَّحِيْحِ شُرُوْطٌ أَخَذْنَا مِنْهَا ثَلَاثَةً، وَهِيَ: 1_ اتِّصَالُ السَّنَدِ، 2_ أَنْ يَكُوْنَ سَالِماً مِنَ الشُّذُوْذِ، 3_ أَنْ يَكُوْنَ سَالِماً مِنَ الْعِلَّةِ القَادِحَةِ.

Jadi, dipersyaratkan pada hadits yang shahih beberapa syarat, dari syarat-syarat tersebut ada tiga yang telah kita ambil, yaitu: 1). Sanad Muttashil, 2). Selamatnya hadits shahih dari syadz, 3). Selamatnya hadits shahih dari 'illah qadihah (cacat yang merusak).

Faidah Penting. (pent)
*Dari penjelasan Asy-Syaikh rahimahullahu tersebut di atas memberikan faidah kepada kita, bahwa: 'Illah pada suatu hadits itu terbagi menjadi dua: 1). 'Illah Qadihah (cacat yang merusak hadits) dan 2). 'Illah Ghairu Qadihah (cacat yang tidak merusak hadits). 

وَالْعِلَّةُ الْقَادِحَةُ، اخْتَلَفَ فِيْهَا الْعُلَمَاءُ اخْتِلَافاً كَثِيْراً! وَذَلِكَ لِأَنَّ بَعْضَ الْعُلَمَاءِ، قَدْ يَرَى أَنَّ فِيْ الْحَدِيْثِ عِلَّةٌ تُوْجِبُ الْقَدْحَ فِيْهِ، وَبَعْضَهُمْ قَدْ لَا يَرَاهَا عِلَّةً قَادِحَةً.

Dan 'illah qadihah, para ulama telah berselisih dalam masalah tersebut dengan perselisihan yang banyak! Yang demikian itu dikarenakan sebagian ulama terkadang memandang bahwa pada suatu hadits terdapat 'illah yang mengharuskan kerusakan pada hadits, sementara sebagian ulama yang lain tidak memandang 'illah tersebut sebagai 'illah qadihah.

وَمِثَالُهُ: لَوْ أَنَّ شَخْصاً ظَنَّ أَنَّ هَذَا الْحَدِيْثَ مُخَالِفٌ لِمَا هُوَ أَرْجَحُ مِنْهُ، لَقَالَ: إِنَّ الْحَدِيْثَ شَاذٌّ، ثُمَّ لَا يَقْبَلُهُ.

Dan contohnya adalah: apabila seseorang menyangka bahwa hadits ini menyelisihi hadits yang lebih rajih (kuat) darinya, sehingga iapun berpendapat: sesungguhnya hadits ini adalah syadz, kemudian iapun tidak menerimanya. 

فَإِذَا جَاءَ آخَرٌ وَتَأَمَّلَ الْحَدِيْثَ وَجَدَ أَنَّهُ لَا يُخَالِفُهُ، فَبِالتَّالِي يَحْكُمُ بِصِحَّةِ الْحَدِيْثِ!

Kemudian tiba-tiba datang orang lain dan memerhatikan hadits tersebut, lalu ia mendapati bahwa hadits tersebut tidak meneyelisihi hadits yang lebih rajih darinya. Maka kemudian, iapun menghukumi akan shahihnya hadits tersebut!  

لِأَنَّ أَمْرَ الْعِلَّةِ أَمْرٌ خَفِيٌّ، فَقَدْ يَخْفَى عَلَى الْإِنْسَانِ وَجْهُ ارْتِفَاعِ الْعِلَّةِ فَيُعَلِّلُهُ بِهَذِهِ الْعِلَّةِ، وَيَأْتِيْ آخَرٌ وَيَتَبَيَّنُ لَهُ وَجْهُ ارْتِفَاعِ الْعِلَّةِ فَلَا يُعَلِّلُهُ.

Dikarenakan perkara 'illah adalah perkara yang samar, terkadang tersamarkan bagi seseorang sisi terangkatnya suatu 'illah sehingga menganggap cacatnya hadits tersebut berdasarkan 'illah ini. Dan datang orang lain yang nampak baginya sisi terangkat 'illahnya sehingga tidak menganggap cacatnya hadits tersebut.

لِذَلِكَ قُلْنَا: لَابُدَّ مِنْ إِضَافَةِ قَيْدٍ، وَهُوَ: أَنْ تَكُوْنَ الْعِلَّةُ قَادِحَةً، وَالْعِلَّةُ الْقَادِحَةُ هِيَ الَّتِيْ تَكُوْنُ فِيْ صَمِيْمِ مَوْضُوْعِ الْحَدِيْثِ، أَمَّا الَّتِيْ تَكُوْنُ خَارِجاً عَنْ مَوْضُوْعِهِ فَهَذِهِ لَا تَكُوْنُ عِلَّةً قَادِحَةً.

Oleh karena itu, kita katakan: harus ada penyandaran pada suatu kait, yaitu: 'illahnya adalah 'illah qadihah. Dan 'illah qadihah adalah suatu 'illah yang berada pada inti pembahasan hadits. Adapun 'illah yang berada di luar dari pembahasan hadits, maka ia bukan 'illah qadihah.

CONTOH 'ILLAH GHAIRU QADIHAH.

Dalam pertemuan dan pembahasan ini, Asy-Syaikh rahimahullah hanya memberikan contoh pada 'Illah Ghairu Qadihah (cacat yang tidak merusak hadits), dan beliau tidak memberikan contoh pada 'Illah Qadihah (cacat yang merusak hadits). Untuk mengetahui di antara contoh hadits yang terdapat 'Illah Qadihah padanya, silahkan sahabat fillah sekalian kembali melihat pada PERTEMUAN KE-EMPAT BELAS BAGIAN PERTAMA KITAB MUSTHALAH AL-HADITS yang telah kita pelajari bersama sebelumnya. (pent)

CONTOH PERTAMA.

وَلْنَضْرِبْ عَلَى ذَلِكَ مَثَلاً بِحَدِيْثِ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ - رَضِيَ اللهُ عَنْهُ - فِيْ قِصَّةِ الْقِلَادَةِ الذَّهَبِيَّةِ الَّتِيْ بِيْعَتْ بِاثْنَيْ عَشَرَ دِيْنَاراً، وَالدِّيْنَارُ نَقْدٌ ذَهَبِيٌّ، فَفُصِلَتْ فَوَجَدَ فِيْهَا أَكْثَرَ مِنِ اثْنَيْ عَشَرَ دِيْنَاراً.

Kita membuat suatu permisalan untuk hal tersebut dengan hadits Fadhalah Ibnu 'Ubaid radhiallahnu 'anhu tentang kisah kalung emas yang dijual seharga dua belas dinar. Dinar adalah mata uang emas. Maka kalung tersebut kemudian dipisah, dan ia mendapati lebih dari dua belas dinar pada kalung tersebut. 

وَاخْتَلَفَ الرُّوَاةُ فِيْ مِقْدَارِ الثَّمَنِ، فَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ: اثْنَيْ عَشَرَ دِيْنَاراً. وَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ: تِسْعَةَ دَنَانِيْرَ. وَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ: عَشْرَةَ دَنَانِيْرَ. وَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ غَيْرَ ذَلِكَ.

Para perawi berselisih tentang jumlah harganya. Di antara mereka ada yang mengatakan dua belas dinar. Ada yang mengatakan sembilan dinar. Ada yang mengatakan sepuluh dinar. Dan ada juga yang mengatakan selain hal tersebut.

وَهَذِهِ الْعِلَّةُ -لَا شَكَّ- أَنَّهَا عِلَّةٌ تَهُزُّ الْحَدِيْثَ، لَكِنَّهَا عِلَّةٌ غَيْرُ قَادِحَةٍ فِيْ الْحَدِيْثِ، وَذَلِكَ لِأَنَّ اخْتِلَافَهُمْ فِيْ الثَّمَنِ لَا يُؤَثِّرُ فِيْ صَمِيْمِ مَوْضُوْعِ الْحَدِيْثِ، وَهُوَ: أَنَّ بَيْعَ الذَّهَبِ بِالذَّهَبِ، إِذَا كَانَ مَعَهُ غَيْرُهُ، لَا يَجُوْزُ وَلَا يَصِحُّ.

'Illah ini -tidak diragukan- bahwa ia adalah 'illah yang menggoncang hadits. Akan tetapi ia adalah 'illah yang tidak merusak hadits. Karena perselisihan mereka hanya seputar harga yang tidak memberi pengaruh terhadap inti pembahasan hadits, yaitu: sesungguhnya emas dijual dengan emas, apabila emas tersebut bercampur, maka jual beli tersebut tidak boleh dan tidak sah.  

CONTOH KEDUA.

وَكَذَلِكَ قِصَّةُ بَعِيْرِ جَابِرٍ - رَضِيَ اللهُ عَنْهُ - الَّذِيْ اشْتَرَاهُ مِنْهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، حَيْثُ اخْتَلَفَ الرُّوَاةُ فِيْ ثَمَنِ هَذَا الْبَعِيْرِ، هَلْ هُوَ أَوْقِيَّةٌ، أَوْ أَكْثَرُ، أَوْ أَقَلُّ.

Demikian juga kisah unta Jabir radhiallahu 'anhu yang dibeli oleh nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dimana para perawi juga berselisih pada harga unta tersebut. Apakah seharga satu uqiah (12 dirham _pent), atau lebih banyak, ataukah lebih sedikit. 

فَهَذَا الْخِلَافُ لَا يُعْتَبَرُ عِلَّةً قَادِحَةً فِيْ الْحَدِيْثِ، لِأَنَّ مَوْضُوْعَ الْحَدِيْثِ هُوَ: شِرَاءُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْجَمَلَ مِنْ جَابِرٍ بِثَمَنٍ مُعَيَّنٍ.

Perselisihan ini tidak teranggap sebagai 'illah qadihah pada hadits tersebut. Karena inti pembahasan hadits tersebut adalah: nabi shallallahu 'alaihi wasallam membeli unta milik Jabir radhiallahu 'anhu dengan harga tertentu.

وَاشْتِرَاطُ جَابِرٍ أَنْ يَحْمِلَهُ الْجَمَلُ إِلَى الْمَدِيْنَةِ، وَهَذَا الْمَوْضُوْعُ لَمْ يَتَأَثَّرْ وَلَمْ يُصَبْ بَأَيِّ عِلَّةٍ تَقْدَحُ فِيْهِ، وَغَايَةُ مَا فِيْهِ أَنَّهُمْ اخْتَلَفُوْا فِيْ مِقْدَارِ الثَّمَنِ، وَهَذِهِ لَيْسَتْ بِعِلَّةٍ قَادِحَةٍ فِيْ الْحَدِيْثِ.

Dan persyaratan yang diberikan Jabir radhiallahu 'anhu agar unta tersebut membawanya ke Madinah terlebih dahulu, permasalahan ini tidak memberikan pengaruh dan tidak pula menyebabkan hadits tersebut tertimpa 'illah yang merusak padanya. Dan puncak pada hadits tersebut mereka hanya berselisih pada kadar harganya, dan hal ini bukanlah 'illah yang merusak hadits tersebut.

وَمِنَ الْعِلَلِ الْقَادِحَةِ: أَنْ يَرْوِيَ الْحَدِيْثَ إِثْنَانِ، أَحَدُهُمَا يَرْوِيْهِ بِصِفَةِ النَّفْيِ، وَالْآخَرُ يَرْوِيْهِ بِصِفَةِ الْإِثْبَاتِ، وَهَذَا لَا شَكَّ أَنَّهَا عِلَّةٌ قَادِحَةٌ.

Dan di antara bentuk 'illah qadihah (cacat yang merusak hadits) adalah: sebuah hadits yang diriwayatkan oleh dua orang perawi, yang pertama meriwayatkan dengan konteks penafian, sementara yang kedua meriwayatkan dengan konteks penetapan. Yang seperti ini tidak diragukan bahwa ia adalah 'illah qadihah.  

وَسَيَأْتِيْ الْكَلَامُ عَلَيْهِ إِنْ شَاءَاللهُ فِيْ الْحَدِيْثِ الْمُضْطَرِبِ الَّذِيْ اضْطَرَبَ الرُّوَاةُ فِيْهِ عَلَى وَجْهٍ يَتَأَثَّرُ بِهِ الْمَعْنَى.

Akan datang perbincangan masalah tersebut insya Allah, pada (bab) Hadits Mudhtarib  yang para perawinya goncang pada suatu hadits dengan bentuk yang memberikan pengaruh terhadap makna.  

Wallahu a'lam bish-shawab. Wa baarakallahu fikum.

Akhukum fillah:
Selasa, 16 - Ramadhan - 1437 H / 21 - 06 - 2016 M


0 komentar:

Posting Komentar

Mubaarok Al-Atsary. Diberdayakan oleh Blogger.