بسم
الله الرحمن الرحيم
Soal : Apa
yang dimaksud dengan wahm dalam sebuah periwayatan, apa hukumnya, dan bagaimana
cara mengetahuinya? Dan apakah wahm fil hadits masuk dalam masalah ‘ilal,
sehingga sangat sulit untuk mengetahuinya?
Jawab :
1. Wahm
dalam sebuah periwayatan yaitu:
أن يروي الراوي الرواية على سبيل التوهم.
Seorang perawi meriwayatkan suatu periwayatan dengan jalan yang keliru.
2. Hukum wahm:
إن اطلِعَ عليه بالقرائن الدالة على وهم
راويه من رفع موقوف أو وصل مرسل أو إدخال حديث في حديث أو نحو ذلك قدح في صحة
الحديث بحسب تلك العلة. وتكون العلة غالبًا
في السند، وقد تكون في المتن.
Jika terlihat baginya berdasarkan adanya berbagai indikasi yang
menunjukan kekeliruan seorang perawi berupa me-marfu’-kan yang mauquf atau
me-maushul-kan yang mursal atau munqathi’, atau memasukkan suatu hadits pada
hadits yang lain, atau yang semisalnya berupa berbagai sesuatu yang merusak, maka
ke-shahih-an suatu hadits menjadi rusak dengan
sebab kekeliruan tersebut, sesuai dengan kadar ‘illat/cacatnya. Dan ‘illat/cacat
tersebut keseringannya berada dalam sanad, dan terkadang ditemukan dalam matan.














