Translate

Selasa, 24 November 2015

11). Talkhis 10 Pertemuan Pertama (Bag-2).



KESIMPULAN SEPULUH PERTEMUAN PERTAMA BAGIAN KEDUA

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ


PERTEMUAN PERTAMA.

Pembagian Khabar.
Khabar ditinjau dari sisi "kepada siapakah suatu khabar disandarkan" terbagi menjadi 3 (tiga) bagian :

A). Al-Marfu'. B). Al-Mauquf. C). Al-Maqthu'.

*****

A). Al-Marfu'.

a). Definisi Al-Marfu'.
Al-Marfu' yaitu :
Sesuatu yang disandarkan kepada nabi shallallahu 'alahi wasallam

b). Pembagian Al-Marfu'.
Al-Marfu' terbagi menjadi 2 (dua) bagian :

1). Marfu' Sharih, dan 2). Marfu' Hukmi.

*****

1). Marfu' Sharih yaitu :
Sesuatu yang disandarkan kepada nabi shallallahu 'alaihi wasallam semata, baik berupa ucapan, atau perbuatan, atau taqrir, atau sifat tentang akhlaq, atau sifat tentang penciptaan (ciri fisik) beliau shallallahu 'alaihi wasallam.


PERTEMUAN KEDUA.

2). Marfu' Hukmi yaitu :
Sesuatu yang memiliki hukum mudhaf (disandarkan) kepada nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

Dan hal ini (yakni Marfu' hukmi) ada beberapa bentuk :

Pertama.
Ucapan shahabat apabila tidak mengandung kemungkinan berasal dari pendapatnya. Dan bukan sebagai tafsir. Dan pengucapnya bukan seorang yang ma'ruf mengambil dari israiliyat (berita-berita bani israil _pent). Seperti: khabar tentang tanda-tanda hari kiamat. Atau tentang keadaan-keadaan hari kiamat. Atau tentang pembalasan.

Apabila berasal dari pendapatnya, maka hal tersebut adalah Mauquf.

Dan apabila sebagai tafsir, maka asalnya ia memiliki hukum tersendiri. Dan tafsir tersebut adalah Mauquf.

Dan apabila pengucapnya adalah seorang yang ma'ruf mengambil dari israiliyat, sementara ia ragu antara apakah khabar tersebut israiliyat atau Hadits secara Marfu'. Maka khabar tersebut tidak dihukumi sebagai Hadits, karena terjadinya Syak (keraguan) padanya.

Kedua.
Perbuatan shahabat apabila tidak mengandung kemungkinan dari pendapatnya.

Ketiga.
Seorang shahabat menyandarkan sesuatu kepada zaman nabi shallallahu 'alahi wasallam, walaupun ia tidak menyebutkan bahwa nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengetahuinya.

Keempat.
Seorang shahabat mengatakan tentang sesuatu, bahwa hal tersebut termasuk 'sunnah'.

Apabila yang mengatakan hal tersebut adalah seorang tabi'i, ada yang berpendapat bahwa hal tersebut adalah Marfu', dan ada yang berpendapat bahwa hal tersebut adalah Mauquf.

Kelima.
Perkataan shahabat: "أُمِرْنَا" (kami diperintahkan) atau "نُهِيْنَا" (kami dilarang) atau "أُمِرَ النَّاسُ" (orang-orang diperintahkan) dan yang semisalnya.

Keenam.
Seorang shahabat memberi hukum terhadap sesuatu, bahwa sesuatu tersebut adalah maksiat. Demikian juga apabila seorang shahabat menghukumi sesuatu, bahwa sesuatu tersebut adalah keta'atan.

Yang demikian itu dikarenakan tidaklah sesuatu dihukumi sebagai kemaksiatan atau keta'atan melainkan dengan adanya nash (keterangan) dari Syari' (pembuat syari'at). Dan tidaklah seorang shahabat menetapkan hal tersebut melainkan adanya ilmu padanya mengenai hal tersebut.

Ketujuh.
Perkataan mereka (yakni tabi'in _pent) dari shahabat: "memarfu'kan hadits" atau "secara riwayat"

Demikian juga andaikata mereka (para tabi'in _pent) mengatakan dari shahabat:  "يَأْثُرُ الْحَدِيْثَ" (seorang shahabat menyebutkan suatu hadits), atau "يَنْمِيْهِ" (seorang shahabat menyampaikan suatu hadits), "يُبَلِّغُ بِهِ" (seorang shahabat menyampaikan suatu hadits). Dan yang semisalnya.

Sesungguhnya ibarat-ibarat yang semisal ini memiliki hukum Marfu' secara Sharih. Walaupaun tidak Sharih penyandarannya kepada nabi shallallahu 'alaihi wasallam, akan tetapi hal tersebut bisa terdeteksi.


PERTEMUAN KETIGA.

B). Al-Mauquf. & C). Al-Maqthu'.

Al-Mauquf yaitu :
Sesuatu yang disandarkan kepada shahabat dan tidak memiliki ketetapan hukum Marfu'.

Al-Maqthu' yaitu :
Sesuatu yang disandarkan kepada tabi'i dan yang setelahnya.


PERTEMUAN KEEMPAT.

"Shahabat Nabi"

(Pembahasan seputar) Shahabat Nabi (yang mencakup) :

A). Definisi Shahabat Nabi.
B). Keadaan Shahabat Nabi.
C). Shahabat Nabi Yang Paling Terakhir Wafat & Faidah Mengetahuinya.
D). Para Shahabat Yang Banyak Meriwayatkan Hadits.

*****

A). Definisi Shahabat Nabi.

Shahabat Nabi adalah :
Siapa saja yang berjumpa nabi shallallahu 'alaihi wasallam atau melihat beliau dalam keadaan beriman kepada beliau dan meninggal di atas hal tersebut.

Maka masuk dalam definisi tersebut di atas: siapa saja yang murtad kemudian kembali kepada islam.

Dan keluar dari definisi tersebut di atas: siapa saja yang beriman kepada nabi shallallahu 'alaihi wasallam semasa hidup beliau dan tidak berjumpa dengan beliau shallallhu 'alaihi wasallam.

Dan keluar juga dari definisi tersebut di atas: siapa saja yang murtad dan meninggal di atas kemurtadannya.

Jumlah para shahabat (pent).

Jumlah shahabat nabi shallallahu 'alaihi wasallam sangat banyak. Dan tidak mungkin memastikan jumlah mereka dengan bilangan tertentu. Akan tetapi ada yang mengatakan kurang lebih jumlah mereka mencapai 114.000 (seratus empat belas ribu).

B). Keadaan Shahabat Nabi.

Yang diinginkan dari kalimat "Keadaan Shahabat Nabi" adalah tentang ketsiqahan mereka dalam menyampaikan khabar-khabar dari nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

Para shahabat nabi shallallahu 'alaihi wasallam seluruhnya adalah "ثِقَاتٌ" (orang-orang yang terpercaya), "ذَوُوْ عَدْلٍ" (orang-orang yang memiliki 'Adalah). Riwayat satu orang shahabat adalah diterima, walaupun ia majhul. Oleh karenanya para ulama berkata:

جَهَالَةُ الصَّحَابِيِّ لَا تَضُرُّ

"Majhulnya shahabat nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak bermadharat."


PERTEMUAN KELIMA.

"Shahabat Yang Paling Terakhir Wafat & Faidah Mengetahuinya"

C). Shahabat Nabi Yang Paling Terakhir Wafat secara muthlaq.

1). 'Amir Ibnu Watsilah Al-Laitsi radhiallahu 'anhu, beliau wafat di Makkah pada tahun 110 (seratus sepuluh) hijrah nabawiyah. Beliau adalah shahabat nabi yang paling terakhir wafat di Makkah.

2). Dan shahabat nabi yang paling terakhir wafat di Madinah adalah: Mahmud Ibnu Rabi' Al-Anshari Al-Khazraji radhiallahu 'anhu. Beliau wafat pada tahun 99 (sembilan puluh sembilan) hijrah nabawiyah.

3). Dan shahabat nabi yang paling terakhir wafat di negeri Syam kota Damasykus adalah: Watsilah Ibnul Asqa' Al-Laitsi radhiallahu 'anhu. Beliau wafat pada tahun 86 (delapan puluh enam) hijrah nabawiyah.

4). Dan shahabat nabi yang paling terakhir wafat di Himsh adalah: 'Abdullah Ibnu Bisr Al-Mazini radhiallahu 'anhu. Beliau wafat pada tahun 96 (sembilan puluh enam) hijrah nabawiyah.

5). Dan shahabat nabi yang paling terakhir wafat di Bashrah adalah: Anas Ibnu Malik Al-Anshari Al-Khazraji radhiallahu 'anhu. Beliau wafat pada tahun 93 (sembilan puluh tiga) hijrah nabawiyah.

6). Dan shahabat nabi yang paling terakhir wafat di Kufah adalah: 'Abdullah Ibnu Abi Aufa Al-Aslami radhiallahu 'anhu. Beliau wafat pada tahun 87 (delapan puluh tujuh) hijrah nabawiyah.

7). Dan shahabat nabi yang paling terakhir wafat di Meshir adalah: 'Abdullah Ibnul Harits Ibnu Jaz Az-Zabidi radhiallahu 'anhu. Beliau wafat pada tahun 89 (delapan puluh sembilan) hijrah nabawiyah.

Faidah Mengetahui Shahabat Yang Paling Terakhir Wafatnya, ada dua hal:

Pertama.
Siapa yang wafat setelah batas ini, maka tidak diterima pengakuannya sebagai shahabat nabi.

Kedua.
Siapa yang belum mencapai usia tamyiz sebelum batas ini, maka haditsnya dari shahabat adalah terputus.


PERTMUAN KEENAM.

"Shahabat Nabi Yang Banyak Meriwayatkan Hadits"

D). Shahabat nabi yang banyak meriwayatkan hadits.

Di antara shahabat nabi yang banyak menyampaikan hadits, dan banyak pengambilan dari mereka, dan yang haditsnya melebihi seribu, mereka adalah :

1). Shahabat Abu Hurairah radhiallahu 'anhu.
Telah diriwayatkan dari beliau sebanyak 5374 (lima ribu tiga ratus tujuh puluh empat) hadits.

2). Shahabat 'Abdullah Ibnu 'Umar Ibnul Khaththab radhiallahu 'anhuma.
Telah diriwayatkan dari beliau sebanyak 2630 (dua ribu enam ratus tiga puluh) hadits.

3). Shahabat Anas Ibnu Malik radhiallahu 'anhu.
Telah diriwayatkan dari beliau sebanyak 2286 (dua ribu dua ratus delapan puluh enam) hadits.

4). Ummul Mukminin 'Aisyah radhiallahu 'anha.
Telah diriwayatkan dari beliau sebanyak 2210 (dua ribu dua ratus sepuluh) hadits.

5). Shahabat 'Abdullah Ibnu 'Abbas radhiallahu 'anhuma.
Telah diriwayatkan dari beliau sebanyak 1660 (seribu enam ratus enam puluh) hadits.

6). Shahabat Jabir Ibnu 'Abdillah radhiallahu 'anhuma.
Telah diriwayatkan dari beliau sebanyak 1540 (seribu lima ratus empat puluh) hadits.

7). Shahabat Abu Sa'id Al-Khudri radhiallahu 'anhu.
Telah diriwayatkan dari beliau sebanyak 1170 (seribu seratus tujuh puluh) hadits.

Dan tidak mengharuskan banyaknya periwayatan hadits dari mereka, kemudian mereka menjadi periwayat terbanyak dari nabi shallallahu 'alaihi wasallam dibanding shahabat yang lainnya. Karena sesungguhnya sedikitnya Tahdits (penyampaian hadits) dari seorang shahabat, bisa jadi dikarenakan :

Wafatnya yang lebih dahulu. Seperti: shahabat Hamzah radhiallahu 'anhu, paman nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

Atau kesibukannya dengan perkara yang lebih penting. Seperti: shahabat 'Utsman Ibnu 'Affan radhiallahu 'anhu.

Atau kedua-duanya. Seperti: shahabat Abu Bakr radhiallahu 'anhu. Wafat beliau yang lebih dahulu. Dan kesibukannya dengan urusan kepemimpinan. Atau selain itu dari berbagai sebab.


PERTEMUAN KETUJUH.

"Al-Mukhadhram"

A). Definisi Al-Mukhadhram. B). Hukum Hadits Al-Mukhadhram.

*****

A). Definisi Al-Mukhadhram.

Al-Mukhadhram yaitu :
Siapa saja yang beriman kepada nabi shallallahu 'alaihi wasallam semasa hidup beliau dan tidak berjumpa dengan beliau shallallahu 'alaihi wasallam.

Para Mukhadhram berada pada Thabaqat (tingkatan) tersendiri. Antara para Shahabat dan para Tabi'in. Dan ada juga yang mengatakan: bahkan para Mukhadhram termasuk dalam Thabaqat Kibar Tabi'in.

*****

B). Hukum Hadits Al-Mukhadhram.

Dan hadits dari seorang Mukhadhram masuk dalam kategori Mursal Tabi'i. Dan Mursal Tabi'i masuk dalam kategori Munqathi'.

Dan tentang diterimanya suatu hadits dari seorang Mukhadhram adalah sebagaimana diterimanya Mursal Tabi'i berupa khilaf (adanya perbedaan pendapat dalam masalah tersebut _pent)


PERTEMUAN KEDELAPAN.

"At-Tabi'i"

A). At-Tabi'i yaitu : siapa saja yang berjumpa dengan Shahabat, beriman kepada nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan meninggal di atas hal tersebut.

B). Dan jumlah para Tabi'in sangat banyak. Tidak mungkin membatasi bilangan mereka. Mereka terbagi dalam 3 (tiga) Thabaqat (tingkatan): Kubra, sughra, dan di antara keduanya (yakni: Wustha _pent).

Tabi'in Thabaqat Kubra adalah:
Siapa saja yang mayoritas haditsnya dari shahabat. Seperti: Sa'id Ibnul Muasayyab, 'Urwah Ibnu Az-Zubair, dan 'Alqamah Ibnu Qais.

Tabi'in Thabaqat Shughra adalah:
Siapa saja yang mayoritas haditsnya dari Tabi'in. Dan tidak bertemu dengan shahabat kecuali jumlah yang sedikit. Seperti: Ibrahim An-Nakha'i, Abi Az-zinad, dan Yahya Ibnu Sa'id.

Tabi'in Thabaqat Wustha adalah:
Siapa saja yang mayoritas haditsnya dari Shahabat dan dari Kibar Tabi'in. Seperti: Al-Hasan Al-Bashri, Muhammad Ibnu Sirin, Mujahid, 'Ikrimah, Qatadah, Asy-Sya'bi, Az-Zuhri, 'Atha, 'Umar Ibnu 'Abdil 'Aziz, dan Salim Ibnu 'Abdillah Ibnu 'Umar Ibnul Khaththab.


PERTEMUAN KESEMBILAN.

"Al-Isnad"

A). Definisi Al-Isnad. B). Pembagian Al-Isnad. C). Sanad Tershahih.

*****

A). Definisi Al-Isnad.

Al-Isnad dinamakan juga As-Sanad. Ia adalah: para perawi hadits yang menukilkannya kepada kita.

B). Pembagian Al-Isnad.
Al-Isnad terbagi menjadi dua bagian: 'Ali (tinggi) dan Nazil (rendah).

*****

Sanad 'Ali yaitu: sebuah sanad yang lebih cenderung kepada Shahih. Adapun Sanad Nazil adalah sebaliknya.

Sanad 'Ali ada dua bagian: 'Ali pada sifat dan 'Ali pada jumlah.

1). 'Ali pada shifat yaitu :
Para perawi dalam satu sanad lebih kuat dari sisi Dhabth dan 'Adalahnya dibanding para perawi yang berada pada sanad yang lain.

2). 'Ali pada jumlah yaitu:
Jumlah para perawi dalam satu sanad lebih sedikit dibanding (para perawi yang berada _pent) pada sanad yang lain.

Bahwasannya sedikitnya jumlah perawi dalam suatu sanad dikatakan sebagai Sanad 'Ali, yang demikian adalah dikarenakan setiap kali sedikitnya para perantara menunjukan sedikitnya kemungkinan salah. Maka sedikitnya jumlah adalah lebih dekat kepada Shahih.

*****

Dan adapun Sanad Nazil, dia adalah kebalikan dari Sanad 'Ali. Maka iapun terbagi menjadi dua bagian : Nazil pada Jumlah dan Nazil pada Jumlah.

1). Nazil pada shifat yaitu :
Para perawi dalam satu sanad lebih lemah dari sisi Dhabth dan 'Adalahnya dibanding para perawi yang berada pada sanad yang lain.

2). Nazil pada jumlah yaitu:
Jumlah para perawi dalam satu sanad lebih banyak dibanding (para perawi yang berada _pent) pada sanad yang lain.

Dan terkadang berkumpul dua jenis; 'Ali pada shifat dan 'Ali pada jumlah dalam satu sanad. Maka  jadilah sanad tersebut 'Ali dari sisi shifat dan dari sisi jumlah.

Dan terkadang hanya terdapat salah satunya tidak selainnya. Maka jadilah sanad tersebut 'Ali pada shifat, Nazil pada jumlah. Atau sebaliknya.

Dan faidah mengetahui 'Ali dan Nazil adalah: memberi hukum tarjih terhadap Sanad yang 'Ali tatkala terjadi sebuah ta'arudh (kontradiksi).


PERTEMUAN KESEPULUH.

"Sanad Tershahih"

Yang benar, bahwasannya suatu sanad tertentu tidak dihukumi sebagai sanad tershahih. Akan tetapi ia dihukumi dengan hal tersebut dengan menyandarkan kepada shahabat, atau negeri, atau suatu permasalahan.

Maka dikatakan: sanad tershahih dari Abu Bakr radhiallahu 'anhu. Sanad tershahih dari penduduk Hijaz. Sanad tershahih tentang hadits nuzul.

Dan para ulama telah menyebutkan sanad tershahih dengan menyandarkan kepada shahabat. Diantaranya adalah:

1). Sanad tershahih kepada Abu Hurairah radhiallahu 'anhu adalah: Az-Zuhri dari Sa'id Ibnul Musayyab dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu.

2). Sanad tershahih kepada 'Abdullah Ibnu 'Umar Ibnul Khaththab radhiallahu 'anhuma adalah: imam Malik dari Nafi' dari Ibnu 'Umar radhiallahu 'anhuma.

3). Sanad tershahih kepada Anas Ibnu Malik radhiallahu 'anhu adalah: imam Malik dari Az-Zuhri dari Anas Ibnu Malik radhiallahu 'anhu.

4). Sanad tershahih kepada Ummul Mukminin 'Aisyah radhiallahu 'anha adalah: Hisyam Ibnu 'Urwah dari bapaknya dari Ummul Mukminin 'Aisyah radhiallahu 'anha.

5). Sanad tershahih kepada 'Abdullah Ibnu 'Abbas radhiallau 'anhuma adalah: Az-Zuhri dari 'Ubaidillah Ibnu 'Utbah dari 'Abdullah Ibnu 'Abbas radhiallahu 'anhuma.

6). Sanad tershahih kepada Jabir Ibnu 'Abdillah radhiallahu 'anhuma adalah: Sufyan Ibnu 'Uyainah dari 'Amr Ibnu Dinar dari Jabir Ibnu 'Abdillah radhiallahu 'anhuma.

*****

Adapun riwayat 'Amr Ibnu Syu'aib dari bapaknya (yakni Syu'aib) dari kakeknya (yakni kakeknya Syu'aib), beliau adalah shahabat 'Abdullah Ibnu 'Amr Ibnul 'Ash radhiallau 'anhuma. Sebagian ulama berlebihan hingga menjadikannya sebagai sanad tershahih. Dan sebagian ulama menyanggah bahwa Syu'aib tidak mendapati kakeknya. Sehingga riwayatnya adalah terputus.

Yang rajih, riwayat dengan jalur tersebut adalah shahih dan maqbul.

Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah berkata: aku melihat imam Ahmad Ibnu Hambal dan 'Ali Ibnul Madini dan Ishaq Ibnu Rahawaih dan juga Abu 'Ubaid dan mayoritas shahabat-shahabat kami, mereka berhujjah dengan hadits 'Amr Ibnu Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya. Tidak ada seorang muslimpun yang meninggalkannya. Berkata imam Al-Bukhari rahimahullah: yakni dari kalangan orang-orang setelah mereka. (Selesai)

Adapun sanggahannya bagi yang menyatakan bahwa Syu'aib tidak mendapati kakeknya; pendapat ini adalah MARDUD (tertolak).

Sesungguhnya telah tsabit (valid), mendengarnya Syu'aib dari kakek beliau 'Abdullah Ibnu 'Amr Ibnul 'Ash radhiallau 'anhuma. Maka tidak ada lagi kata terputus.

Berkata syaikhul islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah:
Para imam islam dan jumhur ulama, mereka berargument dengan hadits 'Amr Ibnu Syu'aib apabila penukilan kepadanya adalah shahih. (Selesai)


Akhukum fillah :
Ahad, 12  - Safar - 1437 H / 25 - 11 - 2015 M

_____________________________                 

Baca Juga :
--------------------------











0 komentar:

Posting Komentar

Mubaarok Al-Atsary. Diberdayakan oleh Blogger.