Translate

Senin, 29 Agustus 2016

015. Hadits Hasan.



PERTEMUAN : KE-LIMA BELAS
SYARH AL-MANZHUMAH AL-BAIQUNIYYAH
IBNU ‘UTSAIMIN RAHIMAHULLAH
____________

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

"HADITS HASAN"

Para pembaca sekalian a'anakumullahu…
Untuk menjadikan pemahaman para pembaca sekalian semakin sempurna pada uraian seputar hadits hasan ini, sangat kami sarankan agar pembaca sekalian menela'ah terlebih dahulu apa yang pernah kita pelajari sebelumnya mengenai masalah ini, tepatnya pada kitab: Musthalah Al-Hadits Bagian Pertama Pertemuan ke - enam.
Apabila pembaca sekalian menguasai kajian pada pertemuan tersebut dengan baik, insya Allah pertemuan ke lima belas pada syarh Al-Manzhumah Al-Baiquniyyah ini adalah uraian yang sangat mudah bi idznillah.

*****

Berkata nazhim Al-Baiquniy rahimahullahu:

((وَالَحسَنُ المَعْرُوفُ طُرْقاً وغَدَتْ * رِجَالُهُ لَا كَالصَّحِيْحِ اشْتَهَرَتْ))

((Dan Hasan yaitu yang ma'ruf jalan-jalannya akan tetapi * para rijalnya tidak seperti shahih kemasyhurannya))

Kemudian Asy-Syaikh Al-'Utsaimin rahimahullahu menjelaskan:

انْتَقَلَ المُؤَلِّفُ إِلَى تَعْرِيْفِ الحَسَنِ، وَالحَسَنُ فِيْ المَنْظُوْمَةِ هُوَ: القِسْمُ الثَّانِيْ مِنْ أَقْسَامِ الحَدِيْثِ.

Muallif (imam Al-Baiquniy rahimahullahu) melanjutkan pada definisi Hasan, dan Hasan dalam manzhumah ini, ia adalah bagian kedua dari bagian-bagian hadits. 

وَيَقُوْلُ فِيْ تَعْرِيْفِهِ: "المَعْرُوْفُ طُرْقاً"، يَعْنِيْ: المَعْرُوْفَةُ طُرُقُهُ، بِحَيْثُ يَكُوْنُ مَعْلُوْماً أَنَّ هَذَا الرَّاوِيَّ يَرْوِيُّ عَنْ أَهْلِ البَصْرَةِ، وَهَذَا عَنْ أَهْلِ الْكُوْفَةِ، وَهَذَا عَنْ أَهْلِ الشَّامِ، وَهَذَا عَنْ أَهْلِ مِصْرَ، وَهَذَا عَنْ أَهْلِ الحِجَازِ، وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ.

Imam Al-Baiquniy rahimahullah mengatakan dalam definisinya: "المَعْرُوْفُ طُرْقاً", yakni: yang ma'ruf jalan-jalannya, dari sisi ia diketahui, bahwa perawi ini meriwayatkan dari ahli Bashrah, yang ini dari ahli Kufah, yang ini dari ahli Syam, yang ini dari ahli Mesir, dan yang ini dari ahli Hijaz, dan yang semisal itu.

قَوْلُهُ: "وَغَدَتْ رِجَالُهُ لَا كَالصَّحِيْحِ"، يَعْنِيْ: أَنَّ رِجَالَهُ أَخَفُّ مِنْ رِجَالِ الصَّحِيْحِ، وَلِهَذَا قَالَ: "لَا كَالصَّحِيْحِ اشْتَهَرَتْ"، إِذاً يَخْتَلِفُ الحَسَنُ عَنِ الصَّحِيْحِ، بِأَنَّ رِجَالَهُ لَيْسُوْا كَرِجَالِ الحَدِيْثِ الصَّحِيْحِ، وَالمُرَادُ أَنَّهُمْ لَيْسُوْا كَرِجَالِ الحَدِيْثِ الصَّحِيْحِ فِيْ الضَّبْطِ.

Dan perkataan imam Al-Baiquniy rahimahullahu: "akan tetapi perawinya tidak seperti shahih", yakni: para perawinya lebih ringan dari para perawi shahih. Oleh karena ini, imam Al-Baiquniy rahimahullahu mengatakan: "tidak seperti shahih kemasyhurannya". Jadi, hasan berbeda dengan shahih. Bahwa para perawinya tidak sama dengan para perawi hadits shahih. Maksudnya yakni; mereka tidak seperti para rijal hadits shahih dalam dhabth (penguasaan) nya.

وَلِهَذَا قَالَ العُلَمَاءُ المُتَأَخِرُوْنَ الَّذِيْنَ بَسَطُوْا هَذَا الْفَنِّ، كَالحَافِظُ ابْنُ حَجَرَ رَحِمَهُ اللهُ: إِنَّ الفَرْقَ بَيْنَ الحَدِيْثِ الصَّحِيْحِ وَالحَدِيْثِ الحَسَنِ فَرْقٌ وَاحِدٌ وَهُوَ بَدَلُ أَنْ تَقُوْلَ فِيْ الصَّحِيْحِ تَامُّ الضَّبْطِ، قَلْ فِيْ الحَسَنِ: خَفِيْفُ الضَّبْطِ، وَإِلَّا فَبَقِيَّةُ الشُّرُوْطِ المَوْجُوْدَةِ فِيْ الصَّحِيْحِ مَوْجُوْدَةٌ فِيْ الحَسَنِ.

Oleh karenanya, para ulama mutaakhirin yang membentangkan bidang ini, seperti Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu, beliau berkata: sesungguhnya perbedaan antara hadits shahih dan hadits hasan hanya satu saja yaitu sebagai ganti apabila kamu katakan pada hadits shahih tam (sempurna) dhabthnya, maka katakanlah pada hadits hasan: khafif (ringan) dhabthnya. Jika tidak, maka pada syarat-syarat yang ada selebihnya juga ada pada hadits hasan.  

وَعَلَى هَذَا فَتَعْرِيْفُ الحَسَنِ هُوَ: مَا رَوَاهُ عَدْلٌ، خَفِيْفُ الضَّبْطِ، بِسَنَدٍ مُتَّصِلٍ، وَخَلَا مِنَ الشُّذُوْذِ، وَالعِلَّةِ القَادِحَةِ.

Berdasarkan uraian ini, maka definisi Hasan yaitu: suatu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang 'adil, khafif (ringan) dhabt-nya, dengan sanad yang bersambung, kosong dari syadz dan cacat yang merusak.

Kesimpulannya.
Hadits Shahih dan Hadits Hasan memiliki syarat dan ketentuan yang sama dari segala sisi. Hanya satu saja yang berbeda. Apabila pada hadits shahih dipersyaratkan Tam Adh-Dbath (sempurna penguasannya), namun pada hadits hasan dipersyaratkan Khafif Adh-Dhabth (ringan pengusaannya).

Hadits Sahih ada lima (5) syarat padanya:
1). Sanad bersambung.
2). Perawi yang 'adil.
3). Sempurna Dhabth-nya.
4). Selamat dari syadz.
5). Selamat dari cacat yang merusak.

Hadits Hasan ada lima (5) syarat padanya:

1). Sanad bersambung.
2). Perawi yang 'adil.
3). Ringan Dhabth-nya.
4). Selamat dari syadz.
5). Selamat dari cacat yang merusak.

Perbedaan antara syarat Hadits Shahih dan Hadits Hasan adalah pada nomor tiga saja.


Wallahu a’lam bish shawab wa baarakallahu fikum.

Ditulis oleh :
Selasa - 27 - Dzul Qa'dah - 1437 H / 30 - 08 - 2016 M


0 komentar:

Posting Komentar

Mubaarok Al-Atsary. Diberdayakan oleh Blogger.