PERTEMUAN : KE-LIMA BELAS
SYARH AL-MANZHUMAH AL-BAIQUNIYYAH
IBNU ‘UTSAIMIN RAHIMAHULLAH
____________
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
"HADITS HASAN"
Para
pembaca sekalian a'anakumullahu…
Untuk
menjadikan pemahaman para pembaca sekalian semakin sempurna pada uraian seputar
hadits hasan ini, sangat kami sarankan agar pembaca sekalian menela'ah terlebih
dahulu apa yang pernah kita pelajari sebelumnya mengenai masalah ini, tepatnya
pada kitab: Musthalah Al-Hadits Bagian Pertama Pertemuan ke - enam.
Apabila
pembaca sekalian menguasai kajian pada pertemuan tersebut dengan baik, insya
Allah pertemuan ke lima belas pada syarh Al-Manzhumah Al-Baiquniyyah ini adalah
uraian yang sangat mudah bi idznillah.
*****
Berkata
nazhim Al-Baiquniy rahimahullahu:
((وَالَحسَنُ المَعْرُوفُ طُرْقاً وغَدَتْ *
رِجَالُهُ لَا كَالصَّحِيْحِ اشْتَهَرَتْ))
((Dan Hasan yaitu yang ma'ruf jalan-jalannya akan
tetapi * para rijalnya tidak seperti shahih kemasyhurannya))
Kemudian
Asy-Syaikh Al-'Utsaimin rahimahullahu menjelaskan:
انْتَقَلَ
المُؤَلِّفُ إِلَى تَعْرِيْفِ الحَسَنِ، وَالحَسَنُ فِيْ المَنْظُوْمَةِ هُوَ: القِسْمُ
الثَّانِيْ مِنْ أَقْسَامِ الحَدِيْثِ.
Muallif
(imam Al-Baiquniy rahimahullahu) melanjutkan pada definisi Hasan, dan Hasan
dalam manzhumah ini, ia adalah bagian kedua dari bagian-bagian hadits.
وَيَقُوْلُ
فِيْ تَعْرِيْفِهِ: "المَعْرُوْفُ طُرْقاً"،
يَعْنِيْ: المَعْرُوْفَةُ طُرُقُهُ، بِحَيْثُ يَكُوْنُ مَعْلُوْماً أَنَّ هَذَا
الرَّاوِيَّ يَرْوِيُّ عَنْ أَهْلِ البَصْرَةِ، وَهَذَا عَنْ أَهْلِ الْكُوْفَةِ،
وَهَذَا عَنْ أَهْلِ الشَّامِ، وَهَذَا عَنْ أَهْلِ مِصْرَ، وَهَذَا عَنْ أَهْلِ
الحِجَازِ، وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ.
Imam
Al-Baiquniy rahimahullah mengatakan dalam definisinya: "المَعْرُوْفُ طُرْقاً", yakni: yang ma'ruf jalan-jalannya, dari sisi ia
diketahui, bahwa perawi ini meriwayatkan dari ahli Bashrah, yang ini dari ahli
Kufah, yang ini dari ahli Syam, yang ini dari ahli Mesir, dan yang ini dari
ahli Hijaz, dan yang semisal itu.
قَوْلُهُ:
"وَغَدَتْ رِجَالُهُ لَا كَالصَّحِيْحِ"،
يَعْنِيْ: أَنَّ رِجَالَهُ أَخَفُّ مِنْ رِجَالِ الصَّحِيْحِ، وَلِهَذَا قَالَ:
"لَا كَالصَّحِيْحِ اشْتَهَرَتْ"، إِذاً
يَخْتَلِفُ الحَسَنُ عَنِ الصَّحِيْحِ، بِأَنَّ رِجَالَهُ لَيْسُوْا كَرِجَالِ الحَدِيْثِ
الصَّحِيْحِ، وَالمُرَادُ أَنَّهُمْ لَيْسُوْا كَرِجَالِ الحَدِيْثِ الصَّحِيْحِ فِيْ
الضَّبْطِ.
Dan
perkataan imam Al-Baiquniy rahimahullahu: "akan tetapi perawinya tidak
seperti shahih", yakni: para
perawinya lebih ringan dari para perawi shahih.
Oleh karena ini, imam Al-Baiquniy rahimahullahu mengatakan: "tidak
seperti shahih kemasyhurannya".
Jadi, hasan berbeda dengan shahih. Bahwa para perawinya tidak sama dengan
para perawi hadits shahih. Maksudnya yakni; mereka tidak seperti para rijal
hadits shahih dalam dhabth
(penguasaan) nya.
وَلِهَذَا
قَالَ العُلَمَاءُ المُتَأَخِرُوْنَ الَّذِيْنَ بَسَطُوْا هَذَا الْفَنِّ، كَالحَافِظُ
ابْنُ حَجَرَ رَحِمَهُ اللهُ: إِنَّ الفَرْقَ بَيْنَ الحَدِيْثِ الصَّحِيْحِ وَالحَدِيْثِ
الحَسَنِ فَرْقٌ وَاحِدٌ وَهُوَ بَدَلُ أَنْ تَقُوْلَ فِيْ الصَّحِيْحِ تَامُّ الضَّبْطِ،
قَلْ فِيْ الحَسَنِ: خَفِيْفُ الضَّبْطِ، وَإِلَّا فَبَقِيَّةُ الشُّرُوْطِ المَوْجُوْدَةِ
فِيْ الصَّحِيْحِ مَوْجُوْدَةٌ فِيْ الحَسَنِ.
Oleh
karenanya, para ulama mutaakhirin yang membentangkan bidang ini, seperti
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu, beliau berkata: sesungguhnya perbedaan
antara hadits shahih dan hadits hasan hanya satu saja yaitu sebagai ganti
apabila kamu katakan pada hadits shahih tam (sempurna)
dhabthnya, maka katakanlah pada hadits hasan: khafif (ringan) dhabthnya. Jika tidak, maka
pada syarat-syarat yang ada selebihnya juga ada pada hadits hasan.
وَعَلَى
هَذَا فَتَعْرِيْفُ الحَسَنِ هُوَ: مَا رَوَاهُ عَدْلٌ، خَفِيْفُ الضَّبْطِ، بِسَنَدٍ
مُتَّصِلٍ، وَخَلَا مِنَ الشُّذُوْذِ، وَالعِلَّةِ القَادِحَةِ.
Berdasarkan
uraian ini, maka definisi Hasan
yaitu: suatu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang 'adil, khafif (ringan) dhabt-nya, dengan sanad yang
bersambung, kosong dari syadz dan cacat yang merusak.
Kesimpulannya.
Hadits
Shahih dan Hadits Hasan memiliki syarat dan ketentuan yang sama dari segala
sisi. Hanya satu saja yang berbeda. Apabila pada hadits shahih dipersyaratkan
Tam Adh-Dbath (sempurna penguasannya), namun pada hadits hasan dipersyaratkan
Khafif Adh-Dhabth (ringan pengusaannya).
Hadits
Sahih ada lima (5) syarat padanya:
1).
Sanad bersambung.
2).
Perawi yang 'adil.
3). Sempurna Dhabth-nya.
4).
Selamat dari syadz.
5). Selamat
dari cacat yang merusak.
Hadits
Hasan ada lima (5) syarat padanya:
1).
Sanad bersambung.
2).
Perawi yang 'adil.
3). Ringan Dhabth-nya.
4).
Selamat dari syadz.
5).
Selamat dari cacat yang merusak.
Perbedaan
antara syarat Hadits Shahih dan Hadits Hasan adalah pada nomor tiga saja.
Wallahu a’lam bish shawab wa baarakallahu fikum.
Ditulis oleh :
Selasa -
27 - Dzul Qa'dah - 1437 H / 30 - 08 - 2016 M
0 komentar:
Posting Komentar